Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2024/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. ANDI WIJAYA alias ANDI bin MISTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1552/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI WIJAYA alias ANDI bin MISTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ---------- Bahwa Terdakwa ANDI WIJAYA als ANDI bin MISTO pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Dsn. Pesisir RT. 001 RW. 004 Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu “ dan “Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaata\ dan mutu”, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 20.40 WIB saat Terdakwa berada di rumah, kemudian datang seseorang bernama SANDI dengan tujuan membeli Pil TREX kepada Terdakwa dengan berkata “mau ambil (beli) Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa menjawab “Iya” selanjutnya SANDI menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu uang tersebut dimasukkan ke dalam saku sebelah kanan depan celana jeans panjang yang dipakai Terdakwa, selanjutnya Terdakwa masuk ke dapur mengambil 1 (satu) bungkus platik Klip yang berisi 20 (dua puluh) butir Pil TREX yang selanjutnya diserahkan oleh Terdakwa kepada SANDI kemudian SANDI meninggalkan lokasi tersebut; ? Bahwa atas peristiwa tersebut Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NUR CHOLIS MADJID melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut : 1) Uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); 2) 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1.000 (seribu) butir Pil DEXTRO; 3) 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 38 (tiga puluh delapan) butir Pil DEXTRO; 4) 1 (satu) botol plastik warna putih terdapat tulisan angka 3 (tiga) yang berisi 5 (lima) bungkus Plastik klip yang masing masing plastik Klip berisi 21 (dua puluh satu) butir dengan total 105 (seratus lima) butir Pil DEXTRO; 5) 1 (satu) botol plastik warna putih bekas isi Pil DEXTRO yang terdapat tulisan angka 2 (dua); 6) 2 (dua) pak plastik klip; 7) 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam; 8) 1 (satu) unit Hand Phone merk VIVO warna biru; 9) 1 (satu) Bungkus Plastik klip yang berisi 20 (dua puluh) butir di duga Pil Trex. Yang seluruhnya diakui milik dan berasal dari Terdakwa sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 01045/NOF/2024 tertanggal 13 Februari 2024 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut : ? No. BB : 03365/2024/NOF yang disita dari SANDI, berasal dari Terdakwa; ? No. BB : 03366/2024/NOF yang disita dari Terdakwa; Diperoleh kesimpulan sebagai beriku : Page 2 of 2 - No. BB : 03365/2024/NOF, Positif (+) Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras; - No. BB : 03366/2024/NOF, Positif (+) Dextromethorpan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. ? Bahwa pil atau obat yang diedarkan Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ---------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : ---------- Bahwa Terdakwa ANDI WIJAYA als ANDI bin MISTO pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Dsn. Pesisir RT. 001 RW. 004 Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 20.40 WIB saat Terdakwa berada di rumah, kemudian datang seseorang bernama SANDI dengan tujuan membeli Pil TREX kepada Terdakwa dengan berkata “mau ambil (beli) Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa menjawab “Iya” selanjutnya SANDI menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu uang tersebut dimasukkan ke dalam saku sebelah kanan depan celana jeans panjang yang dipakai Terdakwa, selanjutnya Terdakwa masuk ke dapur mengambil 1 (satu) bungkus platik Klip yang berisi 20 (dua puluh) butir Pil TREX yang selanjutnya diserahkan oleh Terdakwa kepada SANDI kemudian SANDI meninggalkan lokasi tersebut; ? Bahwa atas peristiwa tersebut Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NUR CHOLIS MADJID melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut : 1) Uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); 2) 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1.000 (seribu) butir Pil DEXTRO; 3) 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 38 (tiga puluh delapan) butir Pil DEXTRO; 4) 1 (satu) botol plastik warna putih terdapat tulisan angka 3 (tiga) yang berisi 5 (lima) bungkus Plastik klip yang masing masing plastik Klip berisi 21 (dua puluh satu) butir dengan total 105 (seratus lima) butir Pil DEXTRO; 5) 1 (satu) botol plastik warna putih bekas isi Pil DEXTRO yang terdapat tulisan angka 2 (dua); 6) 2 (dua) pak plastik klip; 7) 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam; 8) 1 (satu) unit Hand Phone merk VIVO warna biru; 9) 1 (satu) Bungkus Plastik klip yang berisi 20 (dua puluh) butir di duga Pil Trex. Yang seluruhnya diakui milik dan berasal dari Terdakwa sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 01045/NOF/2024 tertanggal 13 Februari 2024 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut : ? No. BB : 03365/2024/NOF yang disita dari SANDI, berasal dari Terdakwa; ? No. BB : 03366/2024/NOF yang disita dari Terdakwa; Diperoleh kesimpulan sebagai beriku : - No. BB : 03365/2024/NOF, Positif (+) Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras; - No. BB : 03366/2024/NOF, Positif (+) Dextromethorpan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. ? Bahwa pil atau obat yang diedarkan Terdakwa termasuk Daftar Obat Keras. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya