Dakwaan |
DAKWAAN -------- Bahwa Tersangka MOH. KHOLIL alias KHOLIL bin ENDI pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2024 bertempat di Alun-alun Besuki Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------ - Berawal pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju Besuki dengan tujuan membeli baju, sebelum berangkat Terdakwa membawa senjata tajan jenis Celurit dengan cara diselipkan di dalam baju, setelah sampai di sekitar Alun-alun Besuki kemudian Terdakwa meminum minuman keras jenis arak bersama teman-teman Terdakwa di Alun-alun Besuki bagian Utara sampai dini hari; - Untuk menjaga KAMTIBMAS kemudian Saksi ABDUR RAHMAN WAHID dan Saksi M. GHAZALI FIKRI beserta Tim dari POLSEK BESUKI melakukan patroli dengan cara menyisir di sekitar Alun-alun Besuki dan mendatangi sekelompok anak muda yang sedang meminum minuman keras, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah celurit dengan panjang 67 cm, terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu dan sarung celurit yang terbuat dari kain berwarna hitam, panjang besi 47 cm dan gagang kayu 20 cm diselipkan di dalam baju Terdakwa, sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke POLSEK Besuki untuk proses hukum lebih lanjut. --------Perbuatan tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. - |