Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
141/Pid.Sus/2023/PN Sit | ALFIAH YUSTININGRUM, S.H. | YANTO alias PAMAN bin alm. SANAWI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 141/Pid.Sus/2023/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2020/M.5.40.3/Eku.2/09/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU :Bahwa terdakwa YANTO als PAMAN bin SANAWI pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023, bertempat Kp. Tanah Anyar Rt 03 Rw 01, Ds Kilensari, Kec Panarukan, Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan / atau ayat (2)”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya saksi Novantio Akbar Tanjung Wijaya dan saksi Nur Cholis Madjid yang merupakan aparat kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran pil triheksifenidil (trex) yang diedarkan oleh terdakwa yang dikenal dengan sebutan “Paman”, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekira jam 13.30 WIB saksi Novantio Akbar Tanjung Wijaya dan Saksi Nur Cholis Madjid meminta bantuan saksi Afsuriyanto alias Yanto untuk membeli pil trex kepada terdakwa dengan menyerahkan uang sebesar Rp.10.000,- (sepulih ribu rupiah), selanjutnya sekira jam 14.00 wib saksi Afsuriyanto als Yanto menuju kerumah terdakwa di Kp. Tanah Anyar Rt 03 Rw 01, Ds Kilensari, Kec Panarukan, Kab. Situbondo untuk membeli pil trex sedangkan saksi Novantio Akbar
Tanjung Wijaya dan saksi Nur Cholis Madjid menunggu disekitar rumah terdakwa, setelah saksi Afsuriyanto als Yanto bertemu dengan terdakwa kemudian menyerahkan uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 1 bungkus plastic klip yang berisi 5 butir pil trex. Bahwa setelah saksi Afsuriyanto als Yanto berhasil membeli pil trex pada terdakwa lalu menuju ketempat saksi Novantio Akbar Tanjung Wijaya untuk menyerahkan pil trex tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diketemukan barang bukti berupa 19 plastik klip yang masing - masing berisi 10 butir pil trex dengan jumlah keseluruhan 190 (seratus sembilan puluh) butir pil trex, 43 (empat puluh tiga) butir pil trex, 5 (lima) pak plastik klip, uang tunai sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) , uang tunai sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang diletakkan didalam 1 (satu) buah tas kecil dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru muda diatas meja depan rumahnya dan 7 (tujuh) botol plastik warna putih bekas isi pil trex. Yang diketemukan dikamar belakang rumah terdakwa. Selanjutnya didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tanpa adanya ijin diperoleh dengan cara membeli pada Refile (DPO) pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekira pukul 02.30 wib terdakwa membeli sebanyak 1000 (seribu) butir seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang kemudian oleh terdakwa diedarkan dengan cara dijual per 5 (lima) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 02593/NOF/2022 tanggal 4 April 2022 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. DKK dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 05082/2022/NOF dan 05083/2022/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 angka 4 dan angka 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
-------------------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------------
KEDUABahwa terdakwa YANTO alias PAMAN bin SANAWI pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023, bertempat Kp. Tanah Anyar Rt 03 Rw 01, Ds Kilensari, Kec Panarukan, Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan tindak pidana, “setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya saksi Novantio Akbar Tanjung Wijaya dan saksi Nur Cholis Madjid yang merupakan aparat kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran pil triheksifenidil (trex) yang diedarkan oleh terdakwa yang dikenal dengan sebutan “Paman”, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekira jam 13.30 WIB saksi Novantio Akbar Tanjung Wijaya dan
Saksi Nur Cholis Madjid meminta bantuan saksi Afsuriyanto alias Yanto untuk membeli pil trex kepada terdakwa dengan menyerahkan uang sebesar Rp.10.000,- (sepulih ribu rupiah), selanjutnya sekira jam 14.00 wib saksi Afsuriyanto als Yanto menuju kerumah terdakwa di Kp. Tanah Anyar Rt 03 Rw 01, Ds Kilensari, Kec Panarukan, Kab. Situbondo untuk membeli pil trex sedangkan saksi Novantio Akbar Tanjung Wijaya dan saksi Nur Cholis Madjid menunggu disekitar rumah terdakwa, setelah saksi Afsuriyanto als Yanto bertemu dengan terdakwa kemudian menyerahkan uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 1 bungkus plastic klip yang berisi 5 butir pil trex. Bahwa setelah saksi Afsuriyanto als Yanto berhasil membeli pil trex pada terdakwa lalu menuju ketempat saksi Novantio Akbar Tanjung Wijaya untuk menyerahkan pil trex tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diketemukan barang bukti berupa 19 plastik klip yang masing - masing berisi 10 butir pil trex dengan jumlah keseluruhan 190 (seratus sembilan puluh) butir pil trex, 43 (empat puluh tiga) butir pil trex, 5 (lima) pak plastik klip, uang tunai sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) , uang tunai sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang diletakkan didalam 1 (satu) buah tas kecil dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru muda diatas meja depan rumahnya dan 7 (tujuh) botol plastik warna putih bekas isi pil trex. Yang diketemukan dikamar belakang rumah terdakwa.d Selanjutnya didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tanpa adanya ijin diperoleh dengan cara membeli pada Refile (DPO) pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekira pukul 02.30 wib terdakwa membeli sebanyak 1000 (seribu) butir seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang kemudian oleh terdakwa diedarkan dengan cara dijual per 5 (lima) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 02593/NOF/2022 tanggal 4 April 2022 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. DKK dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 05082/2022/NOF dan 05083/2022/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang – Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |