Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2023/PN Sit FITRA TEGUH NUGROHO, S.H. ABDUS SALAM alias ABDUS bin TIRYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 23/Pid.B/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-334/M.5.40/Eoh.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FITRA TEGUH NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUS SALAM alias ABDUS bin TIRYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ABDUS SALAM Alias ABDUS Bin TIRYO, Kesatu pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekitar Pukul 07.00 WIB, bertempat di Dusun Seletreng Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, Kedua pada Jumat tanggal 09 Desember 2022 sekitar Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Dusun Seletreng Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Kesatu, Bermula ketika Anak Korban INDAH Binti MOH. SHOLEH Alias PAK MAMAT berangkat dari rumahnya menuju alun-alun Situbondo dengan mengendarai Sepeda motor merk Yamaha Mio Nopol : P-2184-FV warna hitam, selanjutnya Anak Korban  INDAH Binti MOH. SHOLEH Alias PAK MAMAT memarkir sepeda motor yang dikendarai di depan pendopo Bupati Situbondo. Setelah itu Anak Korban  INDAH Binti MOH. SHOLEH Alias PAK MAMAT berjalan ke arah barat menuju tempat duduk di depan Masjid Al-Abror sambil membeli minuman;
  • Bahwa Saksi SHOLEHUDDIN Bin (Alm) SAPUTRAN yang sebelumnya berangkat menuju alun-alun Situbondo dengan menggunakan transportasi, kemudian turun di simpang empat dekat area alun-alun Situbondo. Saksi SHOLEHUDDIN Bin (Alm) SAPUTRAN selanjutnya mencari sasaran sepeda motor untuk dicuri, lalu melihat Sepeda motor merk Yamaha Mio Nopol : P-2184-FV warna hitam milik Anak Korban INDAH Binti MOH. SHOLEH Alias PAK MAMAT;
  • Saksi SHOLEHUDDIN Bin (Alm) SAPUTRAN lalu mengambil sepeda motor merk Yamaha Mio Nopol : P-2184-FV warna hitam dengan menggunakan kunci T, kemudian menghidupkan sepeda motor tersebut untuk dibawa. Selanjutnya Saksi SHOLEHUDDIN Bin (Alm) SAPUTRAN, menghubungi Terdakwa untuk menjual sepeda motor merk Yamaha Mio Nopol : P-2184-FV warna hitam milik Anak Korban INDAH Binti MOH. SHOLEH Alias PAK MAMAT;
  • Bahwa Saksi SHOLEHUDDIN Bin (Alm) SAPUTRAN kemudian menuju rumah Terdakwa dan pada saat sampai di rumah Terdakwa, Saksi SHOLEHUDDIN Bin (Alm) SAPUTRAN kemudian bertemu dengan Terdakwa dengan mengatakan “mas saya mau jual sepeda motor”, Terdakwa kemudian menjawab “sepeda motor siapa?”, Saksi SHOLEHUDDIN Bin (Alm) SAPUTRAN kemudian menjawab “saya habis mencuri di alun-alun Situbondo mas”. Terdakwa kemudian bertanya “berapa kamu jual?”, Saksi SHOLEHUDDIN Bin (Alm) SAPUTRAN kemudian menjawab “saya jual delapan ratus ribu aja dah mas”;
  • Bahwa setelah melihat kondisi sepeda motor yang dibawa oleh Saksi SHOLEHUDDIN Bin (Alm) SAPUTRAN tersebut, Terdakwa kemudian berinisiatif untuk membeli sepeda motor merk Yamaha Mio Nopol : P-2184-FV warna hitam, padahal Terdakwa mengetahui jika sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan. Terdakwa selanjutnya mengambil uang untuk membeli sepeda motor merk Yamaha Mio Nopol : P-2184-FV warna hitam milik Anak Korban  INDAH Binti MOH. SHOLEH Alias PAK MAMAT,  dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) secara tunai kepada Saksi SHOLEHUDDIN Bin (Alm) SAPUTRAN. Terdakwa kemudian memarkir sepeda motor merk Yamaha Mio Nopol : P-2184-FV warna hitam di teras rumahnya, selanjutnya Saksi SHOLEHUDDIN Bin (Alm) SAPUTRAN pulang;
  • Bahwa atas Perbuatan terdakwa yang membeli sepeda motor merk Yamaha Mio Nopol : P-2184-FV warna hitam milik Anak Korban INDAH Binti MOH. SHOLEH Alias PAK MAMAT seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), yang diketahui diperoleh dari kejahatan, mengakibatkan Anak Korban INDAH Binti MOH. SHOLEH Alias PAK MAMAT menderita kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
  • Kedua, Bermula ketika Anak Korban AINUR ROFIQ HAMZAH Alias OFI berangkat dari rumahnya menuju alun-alun Situbondo dengan mengendarai Sepeda motor merk Yamaha Vega R warna merah Nopol : P-6414-EK, selanjutnya Anak Korban AINUR ROFIQ HAMZAH Alias OFI memarkir sepeda motor yang dikendarai di lokasi parkir alun-alun Situbondo tepatnya di depan pendopo Situbondo. Setelah itu Anak Korban  AINUR ROFIQ HAMZAH Alias OFI berjalan ke arah barat untuk membeli minuman di Pujasera yang berada di alun-alun Situbondo;
  • Bahwa Saksi SHOLEHUDDIN Bin (Alm) SAPUTRAN yang berada di alun-alun Situbondo, selanjutnya mengambil Sepeda motor merk Yamaha Vega R warna merah Nopol : P-6414-EK milik Anak Korban AINUR ROFIQ HAMZAH Alias OFI yang sedang terparkir, selanjutnya langsung membawa sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah Terdakwa, Saksi SHOLEHUDDIN Bin (Alm) SAPUTRAN kemudian menyampaikan kepada Terdakwa “mas sepeda motor vega beli kamu”, selanjutnya Terdakwa menjawab “iya, dapet dari mana kamu?”, dijawab oleh Saksi SHOLEHUDDIN Bin (Alm) SAPUTRAN “saya mencuri lagi di alun-alun Situbondo mas”, Terdakwa lalu menjawab “sebentar tak lihat dulu barangnya”;
  • Bahwa setelah melihat kondisi sepeda motor yang dibawa oleh Saksi SHOLEHUDDIN Bin (Alm) SAPUTRAN tersebut, Terdakwa kemudian bertanya “berapa kamu jual ke saya?”, dijawab oleh Saksi SHOLEHUDDIN Bin (Alm) SAPUTRAN “saya jual satu juta mas”, Terdakwa kemudian kemudian berinisiatif untuk membeli sepeda motor tersebut dengan kata “iya dah, sebentar tunggu saya mau ambil uang”. Terdakwa yang mengetahui jika sepeda motor merk Yamaha Vega R warna merah Nopol : P-6414-EK merupakan hasil kejahatan, kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) secara tunai kepada Saksi SHOLEHUDDIN Bin (Alm) SAPUTRAN. Setelah menerima uang dari Terdakwa, Saksi SHOLEHUDDIN Bin (Alm) SAPUTRAN berpamitan untuk pulang;
  • Bahwa atas Perbuatan terdakwa yang membeli Sepeda motor merk Yamaha Vega R warna merah Nopol : P-6414-EK milik Anak Korban AINUR ROFIQ HAMZAH Alias OFI seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang diketahui diperoleh dari kejahatan, mengakibatkan Anak Korban AINUR ROFIQ HAMZAH Alias OFI menderita kerugian sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya