Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa MUSA, Terdakwa ABD WAHED ZAIDI, Terdakwa HADIYANTO, Terdakwa SUNDARI, Terdakwa ANGGA PRASETYO, Terdakwa HAIRUR ROZIQIN dan Terdakwa ABDUS SALAM pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat di Teras Rumah Saksi SURAPIK yang beralamat di Dusun Pacaron RT. 002 RW. 001 Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 00.30 WIB Sdr. MATHARI (DPO) datang kerumah Saksi SURAPIK (diajukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) meminta izin untuk mengadakan perjudian dadu karena di rumah Saksi SURAPIK akan diadakan hajatan pernikahan sehingga banyak orang yang berkumpul untuk bergadang, setelah mendapatkan izin dari Saksi SURAPIK kemudian Sdr. MATHARI menggelar perjudian dadu di rumah tersebut sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2022 yang dilaksanakan setiap malam dari sekira pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 03.00 WIB, kemudian pada tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 WIB Sdr. MATHARI melakukan perjudian dadu sedangkan para Terdakwa selaku penombok dalam perjudian tersebut telah memasang uang taruhan;
- Bahwa perjudian dadu dilakukan dengan cara Sdr. MATHARI selaku bandar duduk bersila menghadap ke timur di depan 1 buah banner tempat pasangan dadu kemudian Sdr. MATHARI memasukkan 3 biji dadu kedalam klotok lalu dikocok dengan menggunakan kaleng bekas kue sebanyak satu kali kemudian ditaruh, selanjutnya penombok yang telah memasang uang taruhan sesuai dengan yang diinginkan dengan ditandai menggunakan kartu remi di atas alas banner yang bergambar dadu yang terdiri dari angka besar dan angka kecil, angka besar terdiri dari 4, 5 dan 6, sedangkan angka kecil terdiri dari 1, 2 dan 3 dengan posisi Terdakwa ANGGA PRASETYO dan Terdakwa HAIRUR ROZIQIN duduk di kursi di luar pagar teras di belakang bandar, Terdakwa SUNDARI duduk bersila di samping kiri bandar menghadap sebelah utara, Terdakwa MUSA duduk bersila di samping kanan bandar menghadap ke selatan, sedangkan Terdakwa ABDUL WAHED ZAIDI, Terdakwa HADIYANTO dan Terdakwa ABDUS SALAM duduk bersila berhadap-hadapan dengan bandar menghadap ke barat, setelah penombok diperkirakan cukup baru kemudian Bandar membuka penutup klotok untuk mengetahui pemenangnya;
- Kemudian, Saksi FEBRIANTONI dan Saksi SAMSUL ARIFIN yang merupakan petugas Kepolisian Resor Situbondo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Saksi SURAPIK digunakan perjudian dadu, selanjutnya Saksi FEBRIANTONI dan Saksi SAMSUL ARIFIN melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa selaku penombok dalam perjudian tersebut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) set klotok / alat pengocok dadu, 6 (enam) buah biji dadu berbentuk kotak, 1 (satu) lembar banner bergambar dadu, 14 (empat belas) lembar kartu remi dan uang tunai sebesar Rp. 1.747.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang selanjutnya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Situbondo guna proses lebih lanjut;
- Bahwa perjudian dadu dikatakan menang apabila gambar dadu yang dipilih oleh penombok keluarnya sama dengan 3 biji dadu yang dikocok dalam klotok oleh bandar maka penombok akan mendapat uang hadiah sesuai dengan besar uang para penombok, jika penombok menang maka bandar akan memberikan hadiah yang jumlahnya bervariasi tergantung banyaknya kesamaan dari biji dadu yang dikocok oleh bandar dengan tanda atau gambar dadu yang dipilih oleh penombok, apabila penombok bertaruh Rp. 1.000,- (seribu rupiah) jika biji dadu yang keluar hanya 1 yang sama maka akan tetap mendapatkan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila yang keluar 2 sama akan mendapatkan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) dan apabila yang keluar 3 sama akan mendapatkan Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah);
- Bahwa perjudian dadu yang dilakukan oleh para Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan para Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah.
----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa MUSA, Terdakwa ABD WAHED ZAIDI, Terdakwa HADIYANTO, Terdakwa SUNDARI, Terdakwa ANGGA PRASETYO, Terdakwa HAIRUR ROZIQIN dan Terdakwa ABDUS SALAM pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat di Teras Rumah Saksi SURAPIK yang beralamat di Dusun Pacaron RT. 002 RW. 001 Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 00.30 WIB Sdr. MATHARI (DPO) datang kerumah Saksi SURAPIK (diajukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) meminta izin untuk mengadakan perjudian dadu karena di rumah Saksi SURAPIK akan diadakan hajatan pernikahan sehingga banyak orang yang berkumpul untuk bergadang, setelah mendapatkan izin dari Saksi SURAPIK kemudian Sdr. MATHARI menggelar perjudian dadu di rumah tersebut sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2022 yang dilaksanakan setiap malam dari sekira pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 03.00 WIB, kemudian pada tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 WIB Sdr. MATHARI melakukan perjudian dadu sedangkan para Terdakwa selaku penombok dalam perjudian tersebut telah memasang uang taruhan;
- Bahwa perjudian dadu dilakukan dengan cara Sdr. MATHARI selaku bandar duduk bersila menghadap ke timur di depan 1 buah banner tempat pasangan dadu kemudian Sdr. MATHARI memasukkan 3 biji dadu kedalam klotok lalu dikocok dengan menggunakan kaleng bekas kue sebanyak satu kali kemudian ditaruh, selanjutnya penombok yang telah memasang uang taruhan sesuai dengan yang diinginkan dengan ditandai menggunakan kartu remi di atas alas banner yang bergambar dadu yang terdiri dari angka besar dan angka kecil, angka besar terdiri dari 4, 5 dan 6, sedangkan angka kecil terdiri dari 1, 2 dan 3 dengan posisi Terdakwa ANGGA PRASETYO dan Terdakwa HAIRUR ROZIQIN duduk di kursi di luar pagar teras di belakang bandar, Terdakwa SUNDARI duduk bersila di samping kiri bandar menghadap sebelah utara, Terdakwa MUSA duduk bersila di samping kanan bandar menghadap ke selatan, sedangkan Terdakwa ABDUL WAHED ZAIDI, Terdakwa HADIYANTO dan Terdakwa ABDUS SALAM duduk bersila berhadap-hadapan dengan bandar menghadap ke barat, setelah penombok diperkirakan cukup baru kemudian Bandar membuka penutup klotok untuk mengetahui pemenangnya;
- Kemudian, Saksi FEBRIANTONI dan Saksi SAMSUL ARIFIN yang merupakan petugas Kepolisian Resor Situbondo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Saksi SURAPIK digunakan perjudian dadu, selanjutnya Saksi FEBRIANTONI dan Saksi SAMSUL ARIFIN melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa selaku penombok dalam perjudian tersebut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) set klotok / alat pengocok dadu, 6 (enam) buah biji dadu berbentuk kotak, 1 (satu) lembar banner bergambar dadu, 14 (empat belas) lembar kartu remi dan uang tunai sebesar Rp. 1.747.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang selanjutnya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Situbondo guna proses lebih lanjut;
- Bahwa perjudian dadu dikatakan menang apabila gambar dadu yang dipilih oleh penombok keluarnya sama dengan 3 biji dadu yang dikocok dalam klotok oleh bandar maka penombok akan mendapat uang hadiah sesuai dengan besar uang para penombok, jika penombok menang maka bandar akan memberikan hadiah yang jumlahnya bervariasi tergantung banyaknya kesamaan dari biji dadu yang dikocok oleh bandar dengan tanda atau gambar dadu yang dipilih oleh penombok, apabila penombok bertaruh Rp. 1.000,- (seribu rupiah) jika biji dadu yang keluar hanya 1 yang sama maka akan tetap mendapatkan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila yang keluar 2 sama akan mendapatkan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) dan apabila yang keluar 3 sama akan mendapatkan Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah);
- Bahwa perjudian dadu yang dilakukan oleh para Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan yang bertempat di pinggir jalan umum atau dapat dikunjungi oleh masyarakat umum serta perbuatan para Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah yang berwenang.
----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP. |