Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwa IBRAHIM al PAK RUSDI Bin SIDIK pada hari Jumat tanggal26 Juli 2019 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2019,bertempat di Kampung Sekolahan Rt 2 Rw 1, Desa Widoropayung , Kec Besuki , Kab Situbondo atau setidak tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo ,tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa  awalnya Kanit  Polres Situbondo mendapat informasi dari masyarakat , bahwa di Wilayah Dusun Jambaran Desa Palalangan Kecamatan Sumbermalang Kabupaten Situbondo , telah marak adanya perjudian togel jenis Hongkong , selanjutnya saksi Dedi Amiril Hamdi dan saksi Achmad Nur daik melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa telah diketahui adanya pelaku perjudian togel Jenis Hongkonh , yaitu saksi Musyadi  al Pak  Her  (dalam berkas perkara terpisah) kemudian oleh saksi Dedi Amiril Hamdi dan saksi Achmad Nur Daik dilakukan penangkapan , selanjutnya berdasarkan informasi dari Musyadi al Pak Her , bahwa pengepulnya adalah terdakwa Ibrahim al Pak Rusdi Bin Sidik selanjutnya saksi Dedi Amiril Hamdi dan saksi Achmad Nur Daik melakukan pengembangan mencari keberadaan terdakwa Ibrahim al Pak Rusdi Bin Sidik dan ditemukan dirumahnya dengan alamat Kp. Sekolahan Desa Widoropayung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dan terdakwa sedang merekap nomor pembelian togel , selanjutnya saksi Dedi Amiril dan saksi Achmad Nur Daik melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan nomor togel sebesar Rp 335.000,- ,(tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah)  1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan nomor togel, 1 (satu) buku bertuliskan Cabello yang berisi rekapan hasil penjualan togel, 1 (satu) balpoint warna hitam merk Standart AE-7, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hijau muda Sim Card 085331 455 955 Imei 357801066698788 , Imei 2 57801066698796, 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna putih No.Imei 355118072829287 sim Card 085 213,093 641.
- Perjudian togel jenis Hongkong yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan setiap hari selama 1 (satu) minggu dengan cara pembeli nomor togel langsung datang ke rumah terdakwa kemudian oleh terdakwa dicatat dan juga bisa melalui SMS ke nomor HP milik terdakwa kemudian setelah pembelian selesai selanjutnya menunggu nomor togel keluar sekitar pukul 23.00 wib dan apabila nomor togel yang dibeli oleh pembeli keluar maka dialah pemenangnya dan apabila nomor togel yang dibeli keluar dengan pembelian 2 (dua) angka sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) mendapat Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah)  untuk 3 (tiga ) angka mendapat Rp 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan untuk 4 (empat) angka mendapat  Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan apabila nomor yang dibeli oleh pembeli tidak keluar maka uangnya menjadi hak bandar , kemudian dari hasil penjualan nomor togel dan setoran dari saksi Musyadi al Pak Her dan Saipul (tidak ada ditempat) oleh terdakwa sebagai pengepul disetorkan kepada bandar atas nama Agus (tidak ada ditempat) dengan komisi apabila menyetor Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) mendapat sebesar Rp 4.000,-(empat ribu rupiah) dari bandar dan apabila ada pembeli yang menang untuk 2 angka mendapat Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk 3 angka Rp 25.000,- (dua puluh lima rupiah) dan untuk 4 angka Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan omset penjualan setiap bukaan sekitar Rp 300.000, - (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa sebagai pengepul nomor judi togel jenis Hongkong tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP.
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa IBRAHIM al PAK RUSDI Bin SIDIK pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2019, bertempat di Kampung Sekolahan Rt 2 Rw 1, Desa Widoropayung , Kec Besuki , Kab Situbondo atau setidak tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo ,tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara ,yang dilakukan dengan cara  sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Kanit Polres Situbondo mendapat informasi dari masyarakat , bahwa di Wilayah Dusun Jambaran Desa Palalangan Kecamatan Sumbermalang Kabupaten Situbondo , telah marak adanya perjudian togel jenis Hongkong , selanjutnya saksi Dedi Amiril Hamdi dan saksi Achmad Nur daik melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa telah diketahui adanya pelaku perjudian togel Jenis Hongkonh , yaitu saksi Musyadi  al Pak Her (dalam berkas perkara terpisah) kemudian oleh saksi Dedi Amiril Hamdi dan saksi Achmad Nur  Daik  dilakukan penangkapan , selanjutnya berdasarkan informasi dari Musyadi al Pak Her , bahwa pengepulnya adalah terdakwa Ibrahim al Pak Rusdi Bin Sidik selanjutnya saksi Dedi Amiril Hamdi dan saksi Achmad Nur Daik melakukan pengembangan mencari keberadaan terdakwa Ibrahim al Pak Rusdi Bin Sidik dan ditemukan dirumahnya dengan alamat Kp. Sekolahan Desa Widoropayung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dan terdakwa sedang merekap nomor pembelian togel , selanjutnya saksi Dedi Amiril dan saksi Achmad Nur Daik melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan nomor togel sebesar Rp 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) , 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan nomor togel, 1 (satu) buku bertuliskan Cabello yang berisi rekapan hasil penjualan togel, 1 (satu) balpoint warna hitam merk Standart AE-7, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hijau muda Sim Card 085331 455 955 Imei 357801066698788 , Imei 2 57801066698796, 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna putih No.Imei 355118072829287 sim Card 085 213,093 641.
- Perjudian togel jenis Hongkong yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan setiap hari selama 1 (satu) minggu dengan cara pembeli nomor togel langsung datang ke rumah terdakwa kemudian oleh terdakwa dicatat dan juga bisa melalui SMS ke nomor HP milik terdakwa kemudian setelah pembelian selesai selanjutnya menunggu nomor togel keluar sekitar pukul 23.00 wib dan apabila nomor togel yang dibeli oleh pembeli keluar maka dialah pemenangnya dan apabila nomor togel yang dibeli keluar dengan pembelian 2 (dua) angka sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) mendapat Rp 50.000,- untuk 3 (tiga ) angka mendapat  Rp 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan untuk 4 (empat) angka mendapat Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan apabila nomor yang dibeli oleh pembeli tidak keluar maka uangnya menjadi hak bandar , kemudian dari hasil penjualan nomor togel dan setoran dari saksi Musyadi al Pak Her dan Saipul (tidak ada ditempat)  oleh terdakwa  sebagai pengepul disetorkan kepada bandar atas nama Agus (tidak ada ditempat) dengan komisi apabila menyetor Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) mendapat sebesar Rp 4.000,-(empat ribu rupiah)  dari bandar dan apabila ada pembeli yang menang untuk 2 angka mendapat Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk 3 angka Rp 25.000,- (dua puluh lima rupiah) dan untuk 4 angka Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan omset penjualan setiap bukaan sekitar Rp 300.000, - (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa sebagai pengepul nomor judi togel jenis Hongkong tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. |