Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2021/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. Fadlul Roiz Hasan alias Fad bin Amsin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1628/M.5.40/Euh.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fadlul Roiz Hasan alias Fad bin Amsin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa FADLUL ROIZ HASAN alias FAD bin AMSIN, Pada hari Minggu 05 September 2021 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2021, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Krajan RT 02 RW 03 Ds. Kedung Dowo Kec. Arjasa Kab. Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada sekira tanggal 6 Agustus 2021 saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya selaku anggota kepolisian yakni BRIPKA SAMSUL ARIFIN (gondrong), AIPTU I WAYAN PARKE, BRIPKA SAMSUL ARIFIN, AIPDA HUDOYO melakukan penyelidikan terkait pelaku kriminal di Kabupaten Situbondo, tepatnya di Kecamatan Asembagus dan sekitarnya, kemudian Saksi FEBRI ANTONI dan rekan-rekannya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kec. Arjasa Kab. Situbondo, mendapat kabar tersebut, kemudian saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya menghubungi seorang Informan dan meminta bantuan untuk mengungkap adanya peredaran Narkotika Jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 05 September 2021 sekira pukul 10.00 WIB saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya bertemu dengan Informan yang membantunya mengungkap peredaran narkoba di Pom Bensin Ds. Lamongan Ke. Arjasa Kab. Situbondo. Dalam pertemuan tersebut, saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya, bersama dengan Informan mengatur cara mengungkap peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kec. Arjasa Kab. Situbondo, yaitu dengan cara Informan akan berpura-pura menjadi pembeli Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Informan berusaha menelepon Terdakwa sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali mulai dari sekira pukul 13.00 WIB namun tidak diangkat oleh Terdakwa, baru kemudian sekira pukul 15.00 WIB Informan berhasil tersambung dengan Terdakwa, setelah tersambung, Informan kemudian meminta Terdakwa untuk mencarikannya Narkotika Jenis Sabu dan Terdakwa menyanggupinya, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekan Kepolisian menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada informan untuk dijadikan alat membayar Narkotika Jenis Sabu dari Terdakwa
  • Kemudian sekira pukul 19.25 WIB, saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sedang membawa Narkotika Jenis Sabu dan sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan No. Pol. AG 4678 Q, saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya kemudian mencari keberadaan Terdakwa, dan sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa ditemukan di pinggir jalan Ds. Lamongan Kec. Arjasa Kab. SItubondo, setelah itu saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya segera mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan, dan ditemukan pada Terdakwa : 1 (satu) poket plastik kecil yang berisi Narkotika Jenis Sabu yang disimpan Terdakwa di Casing Handphone merk OPPO warna Hitam yang disimpan Terdakwa di saku celana sebelah kiri yang digunakannya
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi lebih lanjut terhadap Terdakwa, Terdakwa mengaku mendapatkan 1 (satu) poket plastik yang berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan cara membeli dari Saksi FARHAN JAMIL Alias FAFAN bin MUHAMAD TAYIB (ALM) (terdakwa dalam penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya kemudian bergegas menuju ke lokasi Saksi FARHAN JAMIL Alias FAFAN bin MUHAMAD TAYIB (ALM) yang diketahui sedang berada di rumah kakaknya di Kp. Krajan RT.02 RW.03 Desa Kedung Dowo Kec. Arjasa Kab. Situbondo, dan kemudian sekira pukul 20.00 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi FARHAN JAMIL Alias FAFAN Bin MUHAMAD TAYIB (ALM) dan ditemukan :
  1. 4 (empat) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu adalah 0,20 (nol koma dua puluh) gram kode I, 0,20 (nol koma dua puluh) gram kode II, 0,16 (nol koma enam belas) gram kode III dan 0,18 (nol koma delapan belas) gram kode IV;

          yang ditemukan di atas kursi kayu yang berada di teras depan rumah atau tepatnya di pinggiran kursi

  1. Uang Tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang identik dengan uang yang diberikan oleh Saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya kepada Informan;
  2. 1 (satu) buah Hand Phone Merk Oppo Type A5S warna hitam;
  3. 2 (dua) buah korek api warna kuning;
  4. 1 (satu) buah korek api warna biru;
  5. 1 (satu) buah korek api warna bening; -
  6. 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik dengan tutup warna kuning terdapat 2 lubang dan 1 (satu) sedotan warna putih; -
  7. 1 (satu) buah pipet kaca;
  8. 1 (satu) buah selang warna bening; -
  9. 1 (satu) buah L terbuat dari sedotan warna putih;
  10. 3 (tiga) buah sedotan plastik warna putih;
  11. 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari plastik warna putih;

           yang ditemukan di laci meja yang berada di teras rumah;

  • kemudian saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya membawa Terdakwa dan Saksi FARHAN ke Polres Situbondo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dimintai keterangan lebih lanjut, Terdakwa mengakui telah beberapa kali membeli Narkotika Jenis Sabu kepada Saksi FARHAN, dengan rincian :
  1. Pertama, pada hari Senin, 02 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB di Rumah Saksi FARHAN sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  2. Kedua, hari Kamis, 19 Agustus di rumah Saksi FARHAN sekira pukul 22.00 WIB sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  3. Yang ketiga, pada hari Kamis, 26 Agustus 2021 sekira pukul 19.20 WIB di rumah Saksi FARHAN sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  4. Yang keempat, pada hari Minggu, 05 September 2021 sekira pukul 19.20 WIB di rumah Saksi FARHAN sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah ditimbang di ruang Satresnarkoba Kabupaten Situbondo menggunakan timbangan elektrik yang disaksikan pula oleh Terdakwa dan Saksi FARHAN, ditemukan bahwa 1 poket plastik yang berisi narkotika jenis sabu yang dibawa oleh Terdakwa memiliki berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram, yang berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. LAB : 08644/NNF/2021 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan IPTU BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si disimpulkan sebagai berikut :
  1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 17169/2021/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

----- Perbuatan terdakwa FADLUL ROIZ HASAN alias FAD bin AMSIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa FADLUL ROIZ HASAN Alias FAD Bin AMSIN, Pada hari Minggu 05 September 2021 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2021, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Krajan RT 02 RW 03 Ds. Kedung Dowo Kec. Arjasa Kab. Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada sekira tanggal 6 Agustus 2021 saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya selaku anggota kepolisian yakni BRIPKA SAMSUL ARIFIN (gondrong), AIPTU I WAYAN PARKE, BRIPKA SAMSUL ARIFIN, AIPDA HUDOYO melakukan penyelidikan terkait pelaku kriminal di Kabupaten Situbondo, tepatnya di Kecamatan Asembagus dan sekitarnya, kemudian Saksi FEBRI ANTONI dan rekan-rekannya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kec. Arjasa Kab. Situbondo, mendapat kabar tersebut, kemudian saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya menghubungi seorang Informan dan meminta bantuan untuk mengungkap adanya peredaran Narkotika Jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 05 September 2021 sekira pukul 10.00 WIB saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya bertemu dengan Informan yang membantunya mengungkap peredaran narkoba di Pom Bensin Ds. Lamongan Ke. Arjasa Kab. Situbondo. Dalam pertemuan tersebut, saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya, bersama dengan Informan mengatur cara mengungkap peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kec. Arjasa Kab. Situbondo, yaitu dengan cara Informan akan berpura-pura menjadi pembeli Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Informan berusaha menelepon Terdakwa sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali mulai dari sekira pukul 13.00 WIB namun tidak diangkat oleh Terdakwa, baru kemudian sekira pukul 15.00 WIB Informan berhasil tersambung dengan Terdakwa, setelah tersambung, Informan kemudian meminta Terdakwa untuk mencarikannya Narkotika Jenis Sabu dan Terdakwa menyanggupinya, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekan Kepolisian menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada informan untuk dijadikan alat membayar Narkotika Jenis Sabu dari Terdakwa.
  • Kemudian sekira pukul 19.25 WIB, saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sedang membawa Narkotika Jenis Sabu dan sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan No. Pol. AG 4678 Q, saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya kemudian mencari keberadaan Terdakwa, dan sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa ditemukan di pinggir jalan Ds. Lamongan Kec. Arjasa Kab. SItubondo, setelah itu saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya segera mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan, dan ditemukan pada Terdakwa : 1 (satu) poket plastik kecil yang berisi Narkotika Jenis Sabu yang disimpan Terdakwa di Casing Handphone merk OPPO warna Hitam yang disimpan Terdakwa di saku celana sebelah kiri yang digunakannya.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi lebih lanjut terhadap Terdakwa, Terdakwa mengaku mendapatkan 1 (satu) poket plastik yang berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan cara membeli dari Saksi FARHAN JAMIL Alias FAFAN bin MUHAMAD TAYIB (ALM) (terdakwa dalam penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya kemudian bergegas menuju ke lokasi Saksi FARHAN JAMIL Alias FAFAN bin MUHAMAD TAYIB (ALM) yang diketahui sedang berada di rumah kakaknya di Kp. Krajan RT.02 RW.03 Desa Kedung Dowo Kec. Arjasa Kab. Situbondo, dan kemudian sekira pukul 20.00 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi FARHAN JAMIL Alias FAFAN Bin MUHAMAD TAYIB (ALM) dan ditemukan :
  1. 4 (empat) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu adalah 0,20 (nol koma dua puluh) gram kode I, 0,20 (nol koma dua puluh) gram kode II, 0,16 (nol koma enam belas) gram kode III dan 0,18 (nol koma delapan belas) gram kode IV;

         yang ditemukan di atas kursi kayu yang berada di teras depan rumah atau tepatnya di pinggiran kursi

  1. Uang Tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang identik dengan uang yang diberikan oleh Saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya kepada Informan;
  2. 1 (satu) buah Hand Phone Merk Oppo Type A5S warna hitam;
  3. 2 (dua) buah korek api warna kuning;
  4. 1 (satu) buah korek api warna biru;
  5. 1 (satu) buah korek api warna bening;
  6. 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik dengan tutup warna kuning terdapat 2 lubang dan 1 (satu) sedotan warna putih;
  7. 1 (satu) buah pipet kaca;
  8. 1 (satu) buah selang warna bening;
  9. 1 (satu) buah L terbuat dari sedotan warna putih;
  10. 3 (tiga) buah sedotan plastik warna putih;
  11. 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari plastik warna putih;

           yang ditemukan di laci meja yang berada di teras rumah;

 

  • kemudian saksi FEBRI ANTONI, SH, saksi JOHAN ARISTA dan rekan-rekannya membawa Terdakwa dan Saksi FARHAN ke Polres Situbondo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dimintai keterangan lebih lanjut, Terdakwa mengakui telah beberapa kali membeli Narkotika Jenis Sabu kepada Saksi FARHAN, dengan rincian :
  1. Pertama, pada hari Senin, 02 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB di Rumah Saksi FARHAN sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  2. Kedua, hari Kamis, 19 Agustus di rumah Saksi FARHAN sekira pukul 22.00 WIB sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  3. Yang ketiga, pada hari Kamis, 26 Agustus 2021 sekira pukul 19.20 WIB di rumah Saksi FARHAN sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  4. Yang keempat, pada hari Minggu, 05 September 2021 sekira pukul 19.20 WIB di rumah Saksi FARHAN sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah ditimbang di ruang Satresnarkoba Kabupaten Situbondo menggunakan timbangan elektrik yang disaksikan pula oleh Terdakwa dan Saksi FARHAN, ditemukan bahwa 1 poket plastik yang berisi narkotika jenis sabu yang dibawa oleh Terdakwa memiliki berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram, yang berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. LAB : 08644/NNF/2021 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan IPTU BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si disimpulkan sebagai berikut :
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 17169/2021/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

----- Perbuatan terdakwa FADLUL ROIZ HASAN Alias FAD Bin AMSIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya