Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya pemilik yang sah atas : 1 (satu) bidang tanah dan rumah tinggal sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 238 Desa Banyuglugur seluas 526 M2 atas nama : SALMA terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.
- Menyatakan Penggugat adalah debitur utama Tergugat I yang harus diberitahukan secara resmi dalam pelaksanaan lelang atas 1 (satu) bidang tanah dan rumah tinggal sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 238 Desa Banyuglugur seluas 526 M2 atas nama : SALMA terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.
- Menyatakan Tergugat I tidak pernah menyatakan kredit Penggugat adalah kredit macet dan kondisi kredit Penggugat masih tetap dalam keadaan berjalan.
- Menyatakan tindakan Tergugat I yang mengajukan permohonan penjualan Lelang atas tanah dan rumah/Obyek Sengketa yang telah menjadi jaminan hutang Penggugat kepada Tergugat III tanpa adanya PENETAPAN berapa besarnya jumlah hutang Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan tindakan Tergugat III yang melaksanakan lelang atas 1 (satu) bidang tanah dan rumah tinggal sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 238 Desa Banyuglugur seluas 526 M2 atas nama : SALMA terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo tanpa adanya PENETAPAN berapa besarnya jumlah hutang Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan menurut hukum bahwa kutipan Risalah Lelang Nomor : 0455/2014 tanggal 4 April 2014 yang diterbitkan oleh Tergugat III adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan menurut hukum penjualan lelang terhadap 1 (satu) bidang tanah dan rumah tinggal sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 238 Desa Banyuglugur seluas 526 M2 atas nama : SALMA terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan tindakan Tergugat IV menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 238 Desa Banyuglugur menjadi atas nama Tergugat II adalah tidak sah dan merupakan tindakan melawan hukum.
- Menyatakan menurut hukum Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 238 Desa Banyuglugur atas nama Tergugat II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dalam seluruh rangkaian pelaksanaan lelang atas 1 (satu) bidang tanah dan rumah tinggal sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 238 Desa Banyuglugur seluas 526 M2 atas nama : SALMA terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengembalikan barang jaminan atas 1 (satu) bidang tanah dan rumah tinggal dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 238 Desa Banyuglugur seluas 526 M2 atas nama : SALMA terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo yang telah dijual lelang dan telah dibalik nama menjadi atas nama Tergugat II tersebut menjadi seperti keadaan semula sebelum dilaksanakan lelang.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sejak adanya aanmaning (teguran) dari Pengadilan Negeri Situbondo.
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding Membebankan biaya  perkara ini kepada Para Tergugat.
Dan atau apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex aequo et bono). |