Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2020/PN Sit PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Situbondo dua Kantor Cabang Situbondo 1.EDDY
2.MARIANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2020/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2020
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Situbondo dua Kantor Cabang Situbondo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWIJO PURWANTOPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Situbondo dua Kantor Cabang Situbondo
Tergugat
NoNama
1EDDY
2MARIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.220.483,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 22.220.483,- (Dua puluh dua juta dua ratus dua puluh ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 19.647.679,- (Sembilan belas juta enam ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh Sembilan rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 2.572.804 ,- (dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus empat rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak