Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwa BAROQA BAIHAQI alias WAWAK Bin MOHAMMAD MUHDAR, pada hari senin tanggal 03 September 2018 sekira jam 11.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan September tahun 2018, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Mensu nomor R2 Pelabuhan Besuki Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan Iâ€, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal ketika pada hari senin tanggal 03 September 2018 sekira jam 10.25 WIB Sdr. Sipul meminta tolong kepada terdakwa Baroqa Baihaqi Als. Wawak Bin MOHAMMAD MUHDAR untuk membelikan sabu-sabu selanjutnya terdakwa Baroqa Baihaqi Als. Wawak Bin MOHAMMAD MUHDAR menyuruh istrinya yaitu saksi Infuyati Als. Iin (Penuntutan terpisah) untuk membeli sabu-sabu kepada saksi Pipin Hariyanto (Penuntutan terpisah) kemudian saksi Infuyati Als. Iin memesan sabu-sabu kepada saksi Pipin Hariyanto melalui telepon dan atas pesanan dimaksud saksi Pipin Hariyanto menyerahkan 1 (satu) poket sabu-sabu kepada istrinya yaitu saksi Suhartatik agar nantinya 1 (satu) poket sabu-sabu dimaksud diserahkan kepada saksi Infuyati Als. Iin kemudian sekira Pukul 10.45 wib saksi Infuyati Als. Iin (Penuntutan terpisah) meminta tolong saksi Mahfud untuk diantarkan ke rumah saksi Pipin Hariyanto lalu sdr. Sipul menyerahkan uang Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Infuyati Als. Iin selanjutnya saksi Infuyati Als. Iin menuju rumah saksi Pipin Hariyanto sesampainya dirumah saksi Pipin Hariyanto lalu saksi Infuyati Als. Iin bertemu dengan saksi Suhartatik kemudian saksi Infuyati menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Suhartatik dan saksi Suhartatik menyerahkan 1 (satu) poket sabu-sabu kepada saksi Infuyati Als. Iin dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram setelah saksi Infuyati Als. Iin menerima sabu-sabu tersebut saksi Infuyati Als. Iin pulang ke rumahnya sesampai dirumah saksi Infuyati Als. Iin menuju kamar kemudian menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa menyimpan disebelah kiri di dekat terdakwa duduk tidak berapa lama saksi Sadali, SH (anggota kepolisian) dan saksi Novantio akbar Tanjung Wijaya (anggota kepolisian) yang sebelumnya mendapat informasi diperumahan mercu suar Besuki sering digunakan pesta sabu-sabu mendatangi rumah terdakwa kemudian melakukan penggeledahan lalu menemukan 1 (satu) poket sabu-sabu didekat terdakwa lalu saksi Sadali, SH dan  saksi Novantio akbar Tanjung Wijaya mengamankan terdakwa dan saksi Infuyati Als. Iin beserta barang bukti.
- Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah RI / pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I / jenis metamfetamina.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB. : 9140/NNF/2018 tanggal 05 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. NRP. 74090815, Dra. FITRYANA HAWA, NRP. 67010022 dan TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt. NIP. 19810522 201101 2 002 dan diketahui oleh KALABFOR Cab. Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA NRP. 64080832 dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 9245/2018/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa BAROQA BAIHAQI alias WAWAK Bin MOHAMMAD MUHDAR, pada hari senin tanggal 03 September 2018 sekira jam 11.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan September tahun 2018, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Mensu nomor R2 Pelabuhan Besuki Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanâ€, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya ketika pada hari senin tanggal 03 September 2018 sekira jam 10.25 WIB Sdr. Sipul meminta tolong kepada terdakwa Baroqa Baihaqi Als. Wawak Bin MOHAMMAD MUHDAR untuk membelikan sabu-sabu selanjutnya terdakwa Baroqa Baihaqi Als. Wawak Bin MOHAMMAD MUHDAR menyuruh istrinya yaitu saksi Infuyati Als. Iin (Penuntutan terpisah) untuk membeli sabu-sabu kepada saksi Pipin Hariyanto (Penuntutan terpisah) kemudian saksi Infuyati Als. Iin memesan sabu-sabu kepada saksi Pipin Hariyanto melalui telepon dan atas pesanan dimaksud saksi Pipin Hariyanto menyerahkan 1 (satu) poket sabu-sabu kepada istrinya yaitu saksi Suhartatik agar nantinya 1 (satu) poket sabu-sabu dimaksud diserahkan kepada saksi Infuyati Als. Iin kemudian sekira Pukul 10.45 wib saksi Infuyati Als. Iin (Penuntutan terpisah) meminta tolong saksi Mahfud untuk diantarkan ke rumah saksi Pipin Hariyanto lalu sdr. Sipul menyerahkan uang Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Infuyati Als. Iin selanjutnya saksi Infuyati Als. Iin menuju rumah saksi Pipin Hariyanto sesampainya dirumah saksi Pipin Hariyanto lalu saksi Infuyati Als. Iin bertemu dengan saksi Suhartatik kemudian saksi Infuyati menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Suhartatik dan saksi Suhartatik menyerahkan 1 (satu) poket sabu-sabu kepada saksi Infuyati Als. Iin dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram setelah saksi Infuyati Als. Iin menerima sabu-sabu tersebut saksi Infuyati Als. Iin pulang ke rumahnya sesampai dirumah saksi Infuyati Als. Iin menuju kamar kemudian menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa menyimpan disebelah kiri di dekat terdakwa duduk tidak berapa lama saksi Sadali, SH (anggota kepolisian) dan saksi Novantio akbar Tanjung Wijaya (anggota kepolisian) yang sebelumnya mendapat informasi diperumahan mercu suar Besuki sering digunakan pesta sabu-sabu mendatangi rumah terdakwa kemudian melakukan penggeledahan lalu menemukan 1 (satu) poket sabu-sabu didekat terdakwa lalu saksi Sadali, SH dan saksi Novantio akbar Tanjung Wijaya mengamankan terdakwa dan saksi Infuyati Als. Iin beserta barang bukti.
- Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah RI / pejabat yang berwenang tidak memiliki izin dari pemerintah / Menteri Kesehatan atau BPOM untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman / jenis sabu-sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB. : 9140/NNF/2018 tanggal 05 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. NRP. 74090815, Dra. FITRYANA HAWA, NRP. 67010022 dan TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt. NIP. 19810522 201101 2 002 dan diketahui oleh KALABFOR Cab. Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA NRP. 64080832 dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 9245/2018/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |