URAIAN SINGKAT YANG DILAPORKAN:
----- Saksi mendapat laporan atau informasi dari masyarakat bahwa di toko Hoky masih buka dan menjual minuman beralkohol, selanjutnya saksi bersama dengan Kasat Samapta dan petugas patroli melakukan patroli ke toko Hoky. Kemudian mendapati toko Hoky masih menjual minuman beralkohol kepada pembeli langsung atau pengecer.
----- Pasal 23 ayat (1) dan atau Pasal 35 ayat (1) PERDA Kabupaten Situbondo Nomor 2 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. |