Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2019/PN Sit Asis Budianto, S.H., M.H. Wihajar Alias Wiwi Bin Enik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2164/M.5.40/Euh.2/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Asis Budianto, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wihajar Alias Wiwi Bin Enik[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa WIHAJAR Alias WIWI Bin ENIK pada hari Sabtu  tanggal 17 Agustus 2019 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di sebuah Pondok Bambu yang berada di Desa Curah Tatal Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal saksi Anjas Heru Pambudi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga Curahtatal yang akan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu, untuk menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut saksi Anjas Heru Pambudi, saksi Vendi Eko Prasetyo bersama anggota ResNarkoba pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2019 sekira pukul 20.00 WIB melakukan penggerebekan di gubuk bambu tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa beserta temannya yaitu saksi Samsul, saksi Sahyu dan Muri (DPO) selain itu para saksi dari Resnarkoba menemukan 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi sabu berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi sabu berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram, 1(satu) bungkus plastik diduga berisi sabu berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram  yang ditutupi rokok Apache, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu berat kotor 1,35 (satu koma tiga lima) gram beserta bong atau alat hisap sabu ditemukan didalam pondok bambu disamping kanan terdakwa duduk selanjutnya saksi Anjas Heru Pambudi menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan shabu tersebut dan terdakwa mengakui kalau shabu tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari Muri (DPO) seharga Rp.250.000,-. kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Situbondo guna dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  jenis sabu dari pihak yang berwenang dan bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu  yang  dibeli, diterima  oleh terdakwa tersebut  berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya No. LAB  :9484/NNF/2019 tanggal  18 Oktober 2018  yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, , Apt, M.Si, Dra.Fitryana Hawa ,dan Titin Ernawati, S.Farm, Apt, yaitu barang bukti Nomor : 17350/2019/NNF s/d 17352/2019/NNF dan 17353/2019/NNF barang bukti tersebut adalah benar kristal   Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa WIHAJAR Alias WIWI Bin ENIK pada hari Sabtu  tanggal 17 Agustus 2019 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di sebuah Pondok Bambu yang berada di Desa Curah Tatal Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal saksi Anjas Heru Pambudi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga Curahtatal dalam hal ini terdakwa yang memiliki Narkotika jenis shabu, untuk menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut saksi Anjas Heru Pambudi, saksi Vendi Eko Prasetyo bersama anggota ResNarkoba pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2019 sekira pukul 20.00 WIB melakukan penggerebekan di gubuk bambu tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa beserta temannya yaitu saksi Samsul, saksi Sahyu dan Muri (DPO) selain itu para saksi dari Resnarkoba menemukan 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi sabu berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi sabu berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram, 1(satu) bungkus plastik diduga berisi sabu berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram  yang ditutupi rokok Apache, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu berat kotor 1,35 (satu koma tiga lima) gram beserta bong atau alat hisap sabu ditemukan didalam pondok bambu disamping kanan terdakwa duduk selanjutnya saksi Anjas Heru Pambudi menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan shabu tersebut dan terdakwa mengakui kalau shabu tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari Muri (DPO) seharga Rp.250.000,-. kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Situbondo guna dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis shabu-shabu) tersebut tanpa seijin dari pihak yang berwajib / berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya No. LAB  :9484/NNF/2019 tanggal  18 Oktober 2018  yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, , Apt, M.Si, Dra.Fitryana Hawa ,dan Titin Ernawati, S.Farm, Apt, yaitu barang bukti Nomor : 17350/2019/NNF s/d 17352/2019/NNF dan 17353/2019/NNF barang bukti tersebut adalah benar kristal   Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA :

----- Bahwa terdakwa WIHAJAR Alias WIWI Bin ENIK pada hari Sabtu  tanggal 17 Agustus 2019 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di sebuah Pondok Bambu yang berada di Desa Curah Tatal Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, Penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal saksi Anjas Heru Pambudi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga Curahtatal dalam hal ini terdakwa yang mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, untuk menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut saksi Anjas Heru Pambudi, saksi Vendi Eko Prasetyo bersama anggota ResNarkoba pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2019 sekira pukul 20.00 WIB melakukan penggerebekan di gubuk bambu tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa beserta temannya yaitu saksi Samsul, saksi Sahyu dan Muri (DPO) yang pada saat itu terdakwa telah menghisap shabu, selain itu para saksi dari Resnarkoba menemukan 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi sabu berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi sabu berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram, 1(satu) bungkus plastik diduga berisi sabu berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram  yang ditutupi rokok Apache, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu berat kotor 1,35 (satu koma tiga lima) gram beserta bong atau alat hisap sabu ditemukan didalam pondok bambu disamping kanan terdakwa duduk selanjutnya saksi Anjas Heru Pambudi menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan shabu tersebut dan terdakwa mengakui kalau shabu tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari Muri (DPO) seharga Rp.250.000,-. kemudian terhadap terdakwa dilakukan tes pengujian laboratorium terhadap urine berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine dari Laboratorium Klinik Diagnostik Situbondo tanggal 18 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Samsul Hadi, A.Md Kes selaku Pimpinan Laboratorium Klinik Diagnostik dengan hasil pemeriksaan urine : Gol AMPHETAMINE  dengan Hasil (+) Positif.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan terdakwa menggunakan narkotika golongan 1 jenis  sabu-sabu  tersebut  tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya No. LAB  :9484/NNF/2019 tanggal  18 Oktober 2018  yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, , Apt, M.Si, Dra.Fitryana Hawa dan Titin Ernawati, S.Farm, Apt, yaitu barang bukti Nomor : 17350/2019/NNF s/d 17352/2019/NNF dan 17353/2019/NNF barang bukti tersebut adalah benar kristal   Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya