Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa SUJIBNO Alias Pak HOTIM Bin (Alm) ASBIN pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak tidaknya pada tahun 2021, bertempat rumah Terdakwa Kampung Trebungan Barat RT. 01 RW. 04 Desa Trebungan Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau setidak tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Pada awalnya saksi ACHMAD NURDAIK dan saksi SURYONO mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian togel jenis HK / Hongkong dirumahnya Terdakwa yang beralamat Kampung Trebungan Barat RT. 01 RW. 04 Desa Trebungan Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo, kemudian saksi ACHMAD NURDAIK dan saksi SURYONO menindak lanjuti informasi tersebut dan ternyata benar selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekira pukul 20.00 WIB saksi ACHMAD NURDAIK dan saksi SURYONO langsung mengamankan Terdakwa dirumahnya yang baru saja melayani pembelian nomor judi togel jenis hongkong (HK) yang dilakukan oleh PUSAR (DPO) yang dikirim melalui pesan SMS, selanjutnya oleh Terdakwa pesanan pembelian tersebut diteruskan kepada pengepulnya yaitu SANA (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk nokia warna putih.
- Bahwa Terdakwa melayani penjualan nomor togel yang dibuka setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu, selanjutnya Terdakwa menjual nomor togel jenis HK / Hongkong tersebut selama kurang lebih 3 (tiga) bulan dan Terdakwa menjual nomor togel jenis HK/Hongkong dengan cara Terdakwa menunggu pembeli secara langsung dan juga menerima pembelian nomor togel jenis HK/Hongkong tersebut dengan cara menerima SMS melalui HP milik Terdakwa kemudian diteruskan pesan pembelian tersebut kepada pengepulnya yaitu SANA sedangkan untuk pembayarnnya dilakukan secara langsung ada juga yang menunggu keluarnya undian nomor togel tersebut pada pukul 23.00 WIB.
- Sistem permainan nomor togel jenis HK/ Hongkong tersebut bersifat untungan-untungan dengan harapan untuk menang tergantung nasib atau kepandaian para pembeli yang bertaruh nomor judi togel tersebut apabila pembeli membeli nomor judi togel dua angka seharga Rp 1.000,- (Seribu rupiah) apabila menang mendapatkan uang sebesar Rp 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan apabila pembeli membeli nomor judi togel tiga angka seharga Rp 1000,- (seribu rupiah) maka apabila menang mendapatkan uang sebesar Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) sedangkan apabila pembeli membeli nomor judi togel empat angka seharga Rp 1000,- (Seribu rupiah) maka apabila menang mendapatkan uang sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan dari hasil penjualan nomor togel Terdakwa setorkan kepada SANA (DPO) dengan mendapatkan komisi dari hasil penjualan nomor togel dan apabila ada pembeli yang menang undian nomor togel Terdakwa diberi uang sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah) setiap pembelian nomor judi togel sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) oleh bandar sedangkan omset penjualan nomor togel setiap minggunya antara Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa dalam melakukan penjualan nomor judi togel tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang sehingga Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian di rumahnya dan pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna putih yang berisikan SMS pembelian dan penyetoran judi togel jenis HK / Hongkong dari pembeli dan uang tunai sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP. |