Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi  kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian sebesar Rp 33.973.300,- (Tiga puluh tiga juta Sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus rupiah).  secara tunai kepada Penggugat .
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang di letakkan atas sebidang Tanah SHM Nomor 1027 yang terletak di Desa Alasmalang Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo Milik Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |