Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2022/PN Sit 1.EMILIA SALLY
2.YANUAR CHRISTIAN ARDIYANTO
3.LEONARD FRANS ARDIANTO
4.JOSHUA CHRISTIAN ARDIANTO
1.ALI IMRON
2.SULISTIO
3.MISAWATI
4.IYON MULYONO
5.ISMAIL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2022/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 26 Jan. 2022
Nomor Surat 0001
Penggugat
NoNama
1EMILIA SALLY
2YANUAR CHRISTIAN ARDIYANTO
3LEONARD FRANS ARDIANTO
4JOSHUA CHRISTIAN ARDIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syaiful Bakri, S.H., M.H.EMILIA SALLY
2Syaiful Bakri, S.H., M.H.YANUAR CHRISTIAN ARDIYANTO
3Syaiful Bakri, S.H., M.H.LEONARD FRANS ARDIANTO
4Syaiful Bakri, S.H., M.H.JOSHUA CHRISTIAN ARDIANTO
Tergugat
NoNama
1ALI IMRON
2SULISTIO
3MISAWATI
4IYON MULYONO
5ISMAIL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DESA SLIWUNG
2KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SITUBONDO
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DIDIK SUGIARTO, S.Sos.KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SITUBONDO
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk  seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut Hukum Para Penggugat adalah Ahli Waris dari ARIE ARDIYANTO alias ARI ARDIYANTO;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Obyek sengketa yaitu 5 (lima) bidang
  4. Tanah pekarangan Persil No. 37 Blok. D.II Kohir No. 300 luas ± 4.320 M2  dengan batas – batas sebagai berikut :

Sebelah Utara : Tanah Tegal Sajum P. Sutri

Sebelah Timur : Tanah Tegal Suma’an P. Sumani

Sebelah Selatan : Tanah Tegal Halil Murasit

Sebelah Barat : Tanah tegal Kristianto Adi Lukmanto

yang didapat dengan cara membeli dari NONOH P. NIWATI dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah wilayah Kecamatan Panji dengan Akta Jual Beli nomor 05/2000;

  1. Tanah pekarangan Persil No. 35 Blok. D.I Kohir No. 73 luas ± 9.070 M2  dengan batas – batas sebagai berikut :

Sebelah Utara : Tanah Tegal Hemani B. Yaya

Sebelah Timur : Tanah Tegal Sahut P. Sito

Sebelah Selatan : Tanah Tegal Sahur dan Sunabi

Sebelah Barat : Tanah tegal Sito

yang didapat dengan cara membeli dari BOK BIANI dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah wilayah Kecamatan Panji dengan Akta Jual Beli nomor 10/2000;

  1. Tanah pekarangan Persil No. 74 Blok. D.II Kohir No. 399 luas ± 7.200 M2  dengan batas – batas sebagai berikut :

Sebelah Utara : Tanah Negara

Sebelah Timur : Tanah Tegal P. Subari

Sebelah Selatan : Tanah Tegal Suhadijah dan P. Masrija

Sebelah Barat : Tanah tegal Sumarwi dan P. Masrija

yang didapat dengan cara membeli dari SUHAWIYAH B.SAUS dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah wilayah Kecamatan Panji dengan Akta Jual Beli nomor 14/2000;

  1. Tanah sawah Persil No. 75 Blok. S.II Kohir No. 485 luas ± 5.220 M2  dengan batas – batas sebagai berikut :

Sebelah Utara : Tanah tegal Sunabi P. Juju dan Suwargi

Sebelah Timur : Tanah Negara

Sebelah Selatan : Tanah Tegal Sakdun P. Suwarni

Sebelah Barat : Tanah tegal Arwani

yang didapat dengan cara membeli dari SAKDUN P.SUWARNI dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah wilayah Kecamatan Panji dengan Akta Jual Beli nomor 15/2000;

  1. Tanah sawah Persil No. 75 Blok. S.II Kohir No. 489 luas ± 2.620 M2  dengan batas – batas sebagai berikut :

Sebelah Utara : Tanah tegal Rusti P. Arwani

Sebelah Timur : Tanah Tegal Suhadiyah

Sebelah Selatan : Tanah Tegal Surdiyah B. Suhama

Sebelah Barat : Tanah tegal Aryo P. Beju

yang didapat dengan cara membeli dari SARBIDIN alias P. SURJONO dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah wilayah Kecamatan Panji dengan Akta Jual Beli nomor 201/2000;

Adalah hak milik PARA PENGGUGAT

  1. Menyatakan menurut Hukum Bahwa Perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa penerbitan Sertipikat Hak Milik atas
  3. Tanah pekarangan Persil No. 37 Blok. D.II Kohir No. 300 luas ± 4.320 M2  dengan batas – batas sebagai berikut :

Sebelah Utara : Tanah Tegal Sajum P. Sutri

Sebelah Timur : Tanah Tegal Suma’an P. Sumani

Sebelah Selatan : Tanah Tegal Halil Murasit

Sebelah Barat : Tanah tegal Kristianto Adi Lukmanto

yang didapat dengan cara membeli dari NONOH P. NIWATI dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah wilayah Kecamatan Panji dengan Akta Jual Beli nomor 05/2000 Saat ini telah terbit Sertipikat atasnama ALI IMRON (in Casu Tergugat I);

  1. Bahwa Tanah pekarangan Persil No. 35 Blok. D.I Kohir No. 73 luas ± 9.070 M2  dengan batas – batas sebagai berikut :

Sebelah Utara : Tanah Tegal Hemani B. Yaya

Sebelah Timur : Tanah Tegal Sahut P. Sito

Sebelah Selatan : Tanah Tegal Sahur dan Sunabi

Sebelah Barat : Tanah tegal Sito

yang didapat dengan cara membeli dari BOK BIANI dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah wilayah Kecamatan Panji dengan Akta Jual Beli nomor 10/2000 Saat ini telah terbit Sertipikat atasnama SULISTIO (in Casu Tergugat II);

  1. Bahwa Tanah pekarangan Persil No. 74 Blok. D.II Kohir No. 399 luas ± 7.200 M2  dengan batas – batas sebagai berikut :

Sebelah Utara : Tanah Negara

Sebelah Timur : Tanah Tegal P. Subari

Sebelah Selatan : Tanah Tegal Suhadijah dan P. Masrija

Sebelah Barat : Tanah tegal Sumarwi dan P. Masrija

yang didapat dengan cara membeli dari SUHAWIYAH B.SAUS dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah wilayah Kecamatan Panji dengan Akta Jual Beli nomor 14/2000 Saat ini telah terbit Sertipikat atasnama MISAWATI (in Casu Tergugat III);

  1. Bahwa Tanah sawah Persil No. 75 Blok. S.II Kohir No. 485 luas ± 5.220 M2  dengan batas – batas sebagai berikut :

Sebelah Utara : Tanah tegal Sunabi P. Juju dan Suwargi

Sebelah Timur : Tanah Negara

Sebelah Selatan : Tanah Tegal Sakdun P. Suwarni

Sebelah Barat : Tanah tegal Arwani

yang didapat dengan cara membeli dari SAKDUN P.SUWARNI dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah wilayah Kecamatan Panji dengan Akta Jual Beli nomor 15/2000 Saat ini telah terbit Sertipikat atasnama IYON MULYONO (in Casu Tergugat IV);

  1. Bahwa Tanah sawah Persil No. 75 Blok. S.II Kohir No. 489 luas ± 2.620 M2  dengan batas – batas sebagai berikut :

Sebelah Utara : Tanah tegal Rusti P. Arwani

Sebelah Timur : Tanah Tegal Suhadiyah

Sebelah Selatan : Tanah Tegal Surdiyah B. Suhama

Sebelah Barat : Tanah tegal Aryo P. Beju

yang didapat dengan cara membeli dari SARBIDIN alias P. SURJONO dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah wilayah Kecamatan Panji dengan Akta Jual Beli nomor 201/2000 Saat ini telah terbit Sertipikat atasnama ISMAIL (in Casu Tergugat V)

 adalah Sertifikat Hak Milik Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain, apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian dan atau Pejabat yang berwenang lainnya;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil secara tanggung renteng apabila ditanami jagung pertahun dalam 1 bidang tanah paling rendah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan demikian dapat rinci dari tahun 2001 sampai dengan 2021 atau sama dengan 10 tahun maka jika dihitung sebagai berikut :

Rp. 20.000.000,- X 1 tahun (4 kali Panen) = Rp. 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah) X 5 bidang tanah = Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) X 10 tahun tidak dapat mengusai = Rp. 4.000.000.000,- (empat miliyar rupiah);

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi Immateriil secara tanggung renteng sebesar Rp.150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliyar rupiah);
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari untuk setiap kelalaian Para Tergugat dalam menyerahkan Objek Sengketa kepada Para Penggugat sejak Putusan berkekuatan Hukum Tetap;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa;
  4. Menghukum  Para Tergugat secara tanggung renteng  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;        

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak