Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2021/PN Sit PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Mangaran 1.Najmul Laili Alias Hj Nurlaili
2.Fajarwono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2021/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 17 Sep. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Mangaran
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Riski MuflihunPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Mangaran
Tergugat
NoNama
1Najmul Laili Alias Hj Nurlaili
2Fajarwono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.322.041,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjathan/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 32,322,041.00 (Tiga Puluh Dua Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua ribu Empat Puluh SatuRupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 26,946,253.00 (Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Dua Ratus Lima Puluh TigaRupiah) ditambah bunga sebesar Rp5,375,788.00 (Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh DelapanRupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau dibetitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lam mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak