Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2024/PN Sit IVAN PRADITYA PUTRA, S.H., M.H. SUTIKA alias TIKA alias BU KEYSI binti WURKATUL HASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1538/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IVAN PRADITYA PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTIKA alias TIKA alias BU KEYSI binti WURKATUL HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu ----------Bahwa ia Terdakwa SUTIKA Als TIKA Als BU KEYSI Binti WURKATUL HASAN bersamasama dengan Saksi MARZUKI Als ZUKI Bin WURKATUL HASAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Polsek Besuki yang beralamat di Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 17.00 Wib Saksi HADIYONO dan Saksi ABDUR RAHMAN WAHID (Keduanya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo) berhasil mengamankan Terdakwa SUTIKA Als TIKA Als BU KEYSI Binti WURKATUL HASAN di Polsek Besuki yang beralamat di Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo yang sebelumnya telah berhasil mengamankan Saksi MARZUKI Als ZUKI Bin WURKATUL HASAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), lalu Para Saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa benar barang tersebut adalah milik Terdakwa yang sebelumnya dititipkan kepada Saksi MARZUKI Als ZUKI Bin WURKATUL HASAN untuk dijual, kemudian sebelum dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo Para Saksi melakukan interogasi kembali terhadap Terdakwa dan diakui bahwa barang tersebut didapat dengan cara membeli dari SIPUL (DPO/04/ III/2024/RESNARKOBA) pada hari Selasa tanggal 23 Januari tahun 2024 sekira jam 19.30 Wib di P-29 K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp.(0338) 671941/Fax.(0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id Pinggir Jalan Pasar Sapi Kalimas dengan rincian Pil DEXTRO yang dibeli oleh Terdakwa sebanyak 1000 (seribu) butir Pil DEXTRO dengan harga sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi MARZUKI Als ZUKI menjual 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisikan 8 (delapan) butir Pil DEXTRO dengan harga sebesar Rp.10.000. (sepuluh ribu rupiah) tanpa resep dokter dengan cara datang langsung ke rumah Terdakwa ; - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik di Jawa Timur No. LAB: 01088/NOF/2024 hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 terhadap sampel barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat netto + 0, 289 Gram dan 2 (dua) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat netto + 0, 292 Gram dengan hasil uji yaitu positif dekstrometorfan. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua ----------Bahwa ia Terdakwa SUTIKA Als TIKA Als BU KEYSI Binti WURKATUL HASAN bersamasama dengan Saksi MARZUKI Als ZUKI Bin WURKATUL HASAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Polsek Besuki yang beralamat di Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tidak memiliki keahlian tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 17.00 Wib Saksi HADIYONO dan Saksi ABDUR RAHMAN WAHID (Keduanya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo) berhasil mengamankan Terdakwa SUTIKA Als TIKA Als BU KEYSI Binti WURKATUL HASAN di Polsek Besuki yang beralamat di Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo yang sebelumnya telah berhasil mengamankan Saksi MARZUKI Als ZUKI Bin WURKATUL HASAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), lalu Para Saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa benar barang tersebut adalah milik Terdakwa yang sebelumnya dititipkan kepada Saksi MARZUKI Als ZUKI Bin WURKATUL HASAN untuk dijual, kemudian sebelum dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo Para Saksi melakukan interogasi kembali terhadap Terdakwa dan diakui bahwa barang tersebut didapat dengan cara membeli dari SIPUL (DPO/04/ III/2024/RESNARKOBA) pada hari Selasa tanggal 23 Januari tahun 2024 sekira jam 19.30 Wib di Pinggir Jalan Pasar Sapi Kalimas dengan rincian Pil DEXTRO yang dibeli oleh Terdakwa sebanyak 1000 (seribu) butir Pil DEXTRO dengan harga sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi MARZUKI Als ZUKI menjual 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisikan 8 (delapan) butir Pil DEXTRO dengan harga sebesar Rp.10.000. (sepuluh ribu rupiah) tanpa resep dokter dengan cara datang langsung ke rumah Terdakwa ; - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik di Jawa Timur No. LAB: 01088/NOF/2024 hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 terhadap sampel barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat netto + 0, 289 Gram dan 2 (dua) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat netto + 0, 292 Gram dengan hasil uji yaitu positif dekstrometorfan. - Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi MARZUKI Als ZUKI dalam mengedarkan Pil DEXTRO yang tergolong sebagai OBAT keras yang termasuk dalam kategori OOT (Obat Obat Tertentu) tidak memiliki perizinan berusaha dan Terdakwa bukan sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan ; ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Tentang Kesehatan. -

Pihak Dipublikasikan Ya