Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2025/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. ZEINOL alias INUL bin BUANG SHOELEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 6/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-29/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZEINOL alias INUL bin BUANG SHOELEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C. DAKWAAN KESATU ---------- Bahwa Terdakwa ZEINOL bin BUANG SHOELEH pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2024 bertempat di area tambak CV. Prima Jaya Sukses alamat masuk Dusun Kampong Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------- ? Berawal dari adanya permasalahan antara Terdakwa dengan Korban DENI WAHYUDI karena Korban merasa Terdakwa mencari masalah dengan menjelek-jelekkan Korban ke atasannya serta tidak betah berada di satu Mess yang sama dengan Terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 21.45 WIB, Terdakwa bersama Saksi RANO dan Saksi SURYANTO mengambil pakan udang dan cairan obat di gudang area tambak CV Prima Jaya Sukses alamat Dusun Padegan Barat, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo menggunakan 1 unit mobil Grand Max mobil operasional tambak dengan posisi Saksi SURYANTO sebagai sopir, Saksi RANO duduk di bak belakang, dan Terdakwa duduk di kursi depan sebelah kiri sopir. Kemudian Terdakwa, Saksi RANO, dan Saksi SURYANTO berangkat menuju area tambak udang petak blok B untuk menaruh pakan udang dan cairan obat milik para pekerja. Bersamaan dengan itu, Saksi AKMAL dan Korban juga berangkat dari gudang dengan berboncengan sepeda motor sambil membawa pakan udang menuju petak masing-masing di petak blok B. Sesampainya di petak nomor B8, Korban menghampiri Terdakwa yang masih berada di dalam mobil sambil berkata “NOL KALO KAMU JADI JAGOAN AYO SINI”, lalu keduanya bertengkar saling adu pukul, akan tetapi berhasil dilerai oleh Saksi RANO dan Saksi SURYANTO. Saksi RANO melerai dengan cara turun mengajak Korban untuk berjalan menjauh ke arah selatan, akan tetapi tidak lama kemudian Terdakwa keluar dari mobil dan mengejar Korban sehingga terjadi perkelahian lagi antara Terdakwa dan Korban yang pada akhirnya berhasil dilerai oleh Saksi SURYANTO dan Saksi MULYONO. Setelah perkelahian tersebut, Korban berjalan kembali ke petak B3 miliknya sedangkan Terdakwa kembali ke petak B2, masing-masing melanjutkan menebar pakan udang. ? Bahwa setelah Saksi SURYANTO kembali ke Mess B tempat tinggalnya, Saksi SURYANTO melihat Terdakwa mengambil pisau yang berada di atas pintu Mess B dan menaruh pisau tersebut di dalam baju yang dipakai Terdakwa. Saksi SURYANTO sempat bertanya kepada Terdakwa “NGAPAIN NOL?” tetapi Terdakwa tidak menjawab dan langsung pergi keluar dari Mess B. Sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa menuju ke kolam tambak petak B3 milik Korban. Melihat Korban masih ada di sana, Terdakwa mengeluarkan pisau lalu mengacungkannya ke arah Korban sehingga Korban merasa takut dan mundur ke belakang sampai jatuh ke kolam tambak petak B3. Setelah Korban jatuh ke dalam kolam tambak, Terdakwa pergi meninggalkan area kolam tambak dan kembali menuju Mess B. ? Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 September 2024 sekitar pukul 07.00 WIB Saksi TRIMO yang sedang memasang alat ancu di kolam petak B3 menemukan mayat Korban yang sudah mengambang. ? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan Visum et Repertum Jenazah RSUD. dr. ABDOER RAHEM Situbondo No. 400.7.22.1/ 6031/ 431.302.4.2/ 2024 tanggal 6 September 2024 terhadap Korban DENI WAHYUDI, diperoleh hasil sebagai berikut : ? Keadaan Umum : ? Tampak mayat dengan jenis kelamin laki-laki. ? Tampak mayat mengenakan kaos warna hitam lengan panjang dan kaos dalam warna hitam lengan pendek, mengenakan celana pendek hitam dan sarung motif kotak-kotak warna coklat. ? Tampak kaku mayat seluruh anggota tubuh. ? Rambut hitam terpanjang dua puluh lima centimeter mengenakan ikat rambut berwarna merah muda. Page 2 of 4 ? Tinggi badan 170 (seratus tujuh puluh) centimeter ? Kepala : ? Kepala : Tampak membusuk, Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. ? Rambut : Tampak Rambut hitam terpanjang dua puluh lima centimeter mengenakan ikat rambut berwarna merah muda. ? Mata : Tampak kedua mata tertutup, banyak belatung, Tidak ditemukan tandatanda kekerasan. ? Hidung: Tampak darah dari lubang hidung. ? Pipi: Tampak merah kehitaman pada pipi kanan sampai dengan bawah telinga kanan, kulit ari pipi mengelupas pada pipi kanan aatas dengan ukuran Panjang sepuluh centimeter lebar tiga centimeter sampai dengan bagian hidung kanan, bengkak pada pipi kanan. ? Telinga: Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. ? Mulut: Tampak darah dari mulut. ? Dagu: Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. ? Leher : Tampak lebam mayat pada bagian leher, kulit leher kehitaman pada bagian depan dan belakang; ? Dada : Tampak tatto pada seluruh ada sampai dengan lengan atas, pada kulit dada mengelupas dibeberapa bagian dada samping kanan dengan ukuran sepuluh centimeter kali sepuluh centimeter serta dilakukan pengambilan paru-paru guna pemeriksaan tes apung paru dengan hasil pemeriksaan tes apung paru yaitu tampak paru-paru tidak mengapung; ? Perut : Tampak perut bengkak, kulit perut kemerahan; ? Anggota Gerak Atas : Tampak tato pada lengan tangan kanan, luka lecet pada punggung tangan kaanan dengan ukuran tiga centimetr, dua centimeter, duaa centimeter, dua centimeter, mengelupas ada kulit lengan kanan bagian dalam, tampak tato pada lengaan kiri bagian bawah; ? Anggota Gerak Bawah : Tampak luka lecet pada lutut kanan dengan ukuran luka empat centimete, luka lecet pada betis kanan dengan ukuran luka panjang tujuh centimeter, lebar tiga centimeter, luka lecet pada lutut kiri dengan ukuran luka satu koma lima centimeter dan satu centimeter. ? Kesimpulan : Diduga meninggal karena adanya air pada paru-paru sehingga terjadi penyumbatan saluran nafas yang mengakibatkan kematian. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. ---------------------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa ZEINOL bin BUANG SHOELEH pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2024 bertempat di area tambak CV. Prima Jaya Sukses alamat masuk Dusun Kampong Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------? Berawal dari adanya permasalahan antara Terdakwa dengan Korban DENI WAHYUDI karena Korban merasa Terdakwa mencari masalah dengan menjelek-jelekkan Korban ke atasannya serta tidak betah berada di satu Mess yang sama dengan Terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 21.45 WIB, Terdakwa bersama Saksi RANO dan Saksi SURYANTO mengambil pakan udang dan cairan obat di gudang area tambak CV Prima Jaya Sukses alamat Dusun Padegan Barat, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo menggunakan 1 unit mobil Grand Max mobil operasional tambak dengan posisi Saksi SURYANTO sebagai sopir, Saksi RANO duduk di bak belakang, dan Terdakwa duduk di kursi depan sebelah kiri sopir. Kemudian Terdakwa, Saksi RANO, dan Saksi SURYANTO berangkat menuju area tambak udang petak blok B untuk menaruh pakan udang dan cairan obat milik para pekerja. Bersamaan dengan itu, Saksi AKMAL dan Korban juga berangkat dari gudang dengan berboncengan sepeda motor sambil membawa pakan udang menuju petak masing-masing di petak blok B. Sesampainya di petak nomor B8, Korban menghampiri Terdakwa yang masih berada di dalam mobil sambil berkata “NOL KALO KAMU JADI JAGOAN AYO SINI”, lalu keduanya bertengkar saling adu pukul, akan tetapi berhasil dilerai oleh Saksi RANO dan Saksi SURYANTO. Saksi RANO melerai dengan cara turun mengajak Korban untuk berjalan menjauh ke arah selatan, akan tetapi tidak lama kemudian Terdakwa keluar dari mobil dan mengejar Korban sehingga terjadi perkelahian lagi antara Terdakwa dan Korban yang pada akhirnya berhasil dilerai oleh Saksi SURYANTO dan Saksi MULYONO. Setelah perkelahian tersebut, Korban berjalan kembali ke petak B3 miliknya sedangkan Terdakwa kembali ke petak B2, masing-masing melanjutkan menebar pakan udang. ? Bahwa setelah Saksi SURYANTO kembali ke Mess B tempat tinggalnya, Saksi SURYANTO melihat Terdakwa mengambil pisau yang berada di atas pintu Mess B dan menaruh pisau tersebut di dalam baju yang dipakai Terdakwa. Saksi SURYANTO sempat bertanya kepada Terdakwa “NGAPAIN NOL?” tetapi Terdakwa tidak menjawab dan langsung pergi keluar dari Mess B. Sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa menuju ke kolam tambak petak B3 milik Korban. Melihat Korban masih ada di lokasi tersebut, Korban yang sedang menggunakan HP menghadap ke utara tidak melihat kedatangan Terdakwa dari arah selatan (arah belakang Korban), setelah Terdakwa dekat dengan posisi Korban kemudian Terdakwa berteriak kepada Korban sambil mengeluarkan pisau lalu mengacungkannya ke arah Korban sehingga Korban takut dan mundur ke belakang sampai jatuh ke kolam tambak petak B3. Setelah Korban jatuh ke dalam kolam tambak, Terdakwa pergi meninggalkan area kolam tambak dan kembali menuju Mess B. ? Bahwa mayat Korban yang sudah mengambang ditemukan pada hari Jumat tanggal 7 September sekitar pukul 07.00 WIB di kolam petak B3 oleh Saksi TRIMO. ? Bahwa akibat kelalaian Terdakwa, berdasarkan Visum et Repertum Jenazah RSUD. dr. ABDOER RAHEM Situbondo No. 400.7.22.1/ 6031/ 431.302.4.2/ 2024 tanggal 6 September 2024 terhadap Korban DENI WAHYUDI, diperoleh hasil sebagai berikut : ? Keadaan Umum : ? Tampak mayat dengan jenis kelamin laki-laki. Page 3 of 4 ? Tampak mayat mengenakan kaos warna hitam lengan panjang dan kaos dalam warna hitam lengan pendek, mengenakan celana pendek hitam dan sarung motif kotak-kotak warna coklat. ? Tampak kaku mayat seluruh anggota tubuh. ? Rambut hitam terpanjang dua puluh lima centimeter mengenakan ikat rambut berwarna merah muda. ? Tinggi badan 170 (seratus tujuh puluh) centimeter ? Kepala : ? Kepala : Tampak membusuk, Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. ? Rambut : Tampak Rambut hitam terpanjang dua puluh lima centimeter mengenakan ikat rambut berwarna merah muda. ? Mata : Tampak kedua mata tertutup, banyak belatung, Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. ? Hidung: Tampak darah dari lubang hidung. ? Pipi: Tampak merah kehitaman pada pipi kanan sampai dengan bawah telinga kanan, kulit ari pipi mengelupas pada pipi kanan aatas dengan ukuran Panjang sepuluh centimeter lebar tiga centimeter sampai dengan bagian hidung kanan, bengkak pada pipi kanan. ? Telinga: Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. ? Mulut: Tampak darah dari mulut. ? Dagu: Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. ? Leher : Tampak lebam mayat pada bagian leher, kulit leher kehitaman pada bagian depan dan belakang; ? Dada : Tampak tatto pada seluruh ada sampai dengan lengan atas, pada kulit dada mengelupas dibeberapa bagian dada samping kanan dengan ukuran sepuluh centimeter kali sepuluh centimeter serta dilakukan pengambilan paru-paru guna pemeriksaan tes apung paru dengan hasil pemeriksaan tes apung paru yaitu tampak paru-paru tidak mengapung; ? Perut : Tampak perut bengkak, kulit perut kemerahan; ? Anggota Gerak Atas : Tampak tato pada lengan tangan kanan, luka lecet pada punggung tangan kaanan dengan ukuran tiga centimetr, dua centimeter, duaa centimeter, dua centimeter, mengelupas ada kulit lengan kanan bagian dalam, tampak tato pada lengaan kiri bagian bawah; ? Anggota Gerak Bawah : Tampak luka lecet pada lutut kanan dengan ukuran luka empat centimete, luka lecet pada betis kanan dengan ukuran luka panjang tujuh centimeter, lebar tiga centimeter, luka lecet pada lutut kiri dengan ukuran luka satu koma lima centimeter dan satu centimeter. ? Kesimpulan : Diduga meninggal karena adanya air pada paru-paru sehingga terjadi penyumbatan saluran nafas yang mengakibatkan kematian. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP. --------------------------------ATAU KETIGA ---------- Bahwa Terdakwa ZEINOL bin BUANG SHOELEH pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2024 bertempat di area tambak CV. Prima Jaya Sukses alamat masuk Dusun Kampong Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------- ? Berawal dari adanya permasalahan antara Terdakwa dengan Korban DENI WAHYUDI karena Korban merasa Terdakwa mencari masalah dengan menjelek-jelekkan Korban ke atasannya serta tidak betah berada di satu Mess yang sama dengan Terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 21.45 WIB, Terdakwa bersama Saksi RANO dan Saksi SURYANTO mengambil pakan udang dan cairan obat di gudang area tambak CV Prima Jaya Sukses alamat Dusun Padegan Barat, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo menggunakan 1 unit mobil Grand Max mobil operasional tambak dengan posisi Saksi SURYANTO sebagai sopir, Saksi RANO duduk di bak belakang, dan Terdakwa duduk di kursi depan sebelah kiri sopir. Kemudian Terdakwa, Saksi RANO, dan Saksi SURYANTO berangkat menuju area tambak udang petak blok B untuk menaruh pakan udang dan cairan obat milik para pekerja. Bersamaan dengan itu, Saksi AKMAL dan Korban juga berangkat dari gudang dengan berboncengan sepeda motor sambil membawa pakan udang menuju petak masing-masing di petak blok B. Sesampainya di petak nomor B8, Korban menghampiri Terdakwa yang masih berada di dalam mobil sambil berkata “NOL KALO KAMU JADI JAGOAN AYO SINI”, lalu keduanya bertengkar saling adu pukul, akan tetapi berhasil dilerai oleh Saksi RANO dan Saksi SURYANTO. Saksi RANO melerai dengan cara turun mengajak Korban untuk berjalan menjauh ke arah selatan, akan tetapi tidak lama kemudian Terdakwa keluar dari mobil dan mengejar Korban sehingga terjadi perkelahian lagi antara Terdakwa dan Korban yang pada akhirnya berhasil dilerai oleh Saksi SURYANTO dan Saksi MULYONO. Setelah perkelahian tersebut, Korban berjalan kembali ke petak B3 miliknya sedangkan Terdakwa kembali ke petak B2, masing-masing melanjutkan menabur pakan udang. ? Bahwa setelah Saksi SURYANTO kembali ke Mess B tempat tinggalnya, Saksi SURYANTO melihat Terdakwa mengambil pisau yang berada di atas pintu Mess B dan menaruh pisau tersebut di dalam baju yang dipakai Terdakwa. Saksi SURYANTO sempat bertanya kepada Terdakwa “NGAPAIN NOL?” tetapi Terdakwa tidak menjawab dan langsung pergi keluar dari Mess B. Sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa menuju ke kolam tambak petak B3 milik Korban. Melihat Korban masih ada di sana, Terdakwa mengeluarkan pisau lalu mengacungkannya ke arah Korban sehingga Korban merasa takut Page 4 of 4 dan mundur ke belakang sampai jatuh ke kolam tambak petak B3. Setelah Korban jatuh ke dalam kolam tambak, Terdakwa pergi meninggalkan area kolam tambak dan kembali menuju Mess B. ? Bahwa setelah Terdakwa diamankan, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa: ? 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau, panjang 31 cm, terbuat dari besi dengan sarung pembungkus dari kulit warna coklat; ? Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menguasai, memiliki, menyimpan ataupun mempergunakan suatu senjata tajam. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. ----

Pihak Dipublikasikan Ya