Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon
- Menyatakan nama anak kedua diubah/diganti dari AYADATUL MAULIDIYAH menjadi AYADATUL MAULIDIYAH WILDAINI.
- Memerintahkan kepada kantor Pengadilan Negeri untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Situbondo (Kepala Kantor Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo) sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai perubahan nama anak kedua yang tercatat bernama AYADATUL MAULIDIYAH menjadi AYADATUL MAULIDIYAH WILDAINI berdasarkan salinan resmi dari penetapan ini.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada pemohon.
ATAU : mohon putusan seadil-adilnya. |