Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa ABD. WAHED alias Pak SHOLIHIN bin ARSUN pada hari Minggu tanggal 24 Pebruari 2019 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2019, bertempat di Kampung Sambian Rt 15 Rw 05 Desa Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo , tanpa ijin  dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada awalnya saksi Dedy Amiril Hamdi dan saksi Achmad Nur Daik mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian togel jenis HK / Hongkong di wilayah Kampung Sambian Rt 15 Rw 05 Desa Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, kemudian saksi Dedy Amiril Hamdi dan saksi Achmad Nur Daik menindak lanjuti informasi tersebut dan ternyata benar terdakwa sedang menjual nomer togel kepada pembeli secara langsung dan juga melayani penjualan melalui SMS ke nomor HP milik terdakwa.
- Terdakwa menjual  nomor togel jenis HK / Hongkong tersebut selama kurang lebih 3 (tiga) bulan dan terdakwa menjual nomor togel jenis HK/Hongkong dengan cara terdakwa menunggu pembeli secara langsung dan juga menerima pembelian nomor togel jenis HK/Hongkong tersebut dengan cara menerima SMS melalui HP milik terdakwa kemudian terdakwa rekap dibuku sedangkan untuk pembayarnnya dilakukan secara langsung ada juga yang menunggu keluarnya undian nomor togel tersebut pada pukul 23.00 Wib.
- Sistem permainan nomor togel jenis HK/ Hongkong tersebut bersifat untungan-untungan dengan harapan untuk menang tergantung nasib atau kepandaian para pembeli yang bertaruh nomor judi togel tersebut apabila pembeli membeli nomor judi togel dua angka seharga Rp 1.000,- (Seribu rupiah) apabila menang mendapatkan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan  apabila pembeli membeli nomor judi togel tiga angka seharga Rp 1000,- (seribu rupiah) maka apabila menang mendapatkan uang sebesar Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) sedangkan apabila pembeli membeli nomor judi togel empat angka seharga Rp 1000,- (Seribu rupiah) maka apabila menang mendapatkan uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dari hasil penjualan nomor togel terdakwa setorkan kepada MUCHLAS (belum tertangkap) dengan komisi sebesar 10% dari hasil penjualan nomor togel dan apabila ada pembeli yang menang undian nomor togel terdakwa diberi uang sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah) per lembar kupon oleh pembeli sedangkan omset penjualan nomor togel setiap hari sebesar Rp 225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa dalam melakukan penjualan nomor judi togel tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang sehingga terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian di Kampung Sambian Desa Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo dan pada diri terdakwa ditemukan  barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia type RM warna merah kombinasi Hitam yang berisikan SMS pembelian dan penyetoran judi togel jenis HK / Hongkong dari pembeli, buku tulis berisikan rekapan nomor togel jenis HK/Hongkong dan SGP / Singapura, bolpoint warna hijau dan uang tunai sebesar Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. |