Dakwaan |
Bahwa Terdakwa YUDI HARTONO bin SUNARYO, pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekitar pukul 04.15 WIB atau setidak-tidaknya bulan April tahun 2023 bertempat di Jl. Banyuwangi Sumberanyar (depan Polsek Banyuputih) Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada bulan Maret 2023 terdakwa Yudi Hartono bin Sunaryo sekitar pukul 20.00 Wib berangkat kehutan jati milik Perhutani dengan maksud untuk menebang 1 (satu) pohon jati dari kawasan hutan milik Perhutani di daerah Maelang, Wongsorejo, Banyuwangi dengan cara menggunakan gergaji lalu dipotong-potong sesuai ukurannya, kemudian batang pohon jati yang sudah dipotong tersebut dirimbas dengan menggunakan kapak, selanjutnya setelah dirimbas terdakwa angkut menggunakan sepeda motor protolan merk Yamaha ke luar kawasan hutan Perhutani dan disimpan diladang milik masyarakat, beberapa hari kemudian terdakwa menebang 1 (satu) pohon jati lagi dari kawasan yang sama dan disimpan ditempat yang sama, lalu pada tanggal 20 April 2023 sekira jam 03.00 Wib kayu yang sudah terdakwa kumpulkan tersebut diangkut dengan menggunakan mobil merk Daithatsu warna biru muda No.pol. DK 1263 BO dan untuk menyamarkan kayu tersebut terdakwa tutupi dengan 1 (satu) buah tikar.
- Bahwa terdakwa mengangkut kayu jati sebanyak 6 (enam) batang dengan berbagai ukuran tersebut dari Dusun Maelang tempat tinggal terdakwa untuk dikirim ke Jangkar Asembagus untuk dijual ke JEK (DPO) dan perbuatan ini sudah terdakwa lakukan sebanyak 5 (lima) kali.
- Bahwa pada saat terdakwa mengangkut kayu jati tersebut dengan menggunakan mobil merk Daithatsu warna biru muda No.pol. DK 1263 BO untuk berangkat menuju arah Situbando tepatnya didepan Polsek Banyuputih, terdakwa dicegat dan diberhentikan oleh petugas gabungan dari Taman Nasional Baluran dan Polsek Banyuputih, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa bahwa kayu jati tersebut diambil dari kawasan hutan Perhutani lalu petugas melakukan lacak tunggak ke lokasi yang dimaksud bahwa benar ditemukan 2 (dua) tunggak kayu bekas tebangan, lokasi tersebut tepatnya berada di Petak 8E, RPH Bajulmati, BKPH Bajulmati, KPH Banyuwangi Utara masuk bagian Hutan alas Buluh/Gombeng dengan luas 8.363 ha dan termasuk Kelas Hutan alam sekunder yang fungsinya sebagai Hutan Produksi dengan peruntukan fungsi Perlindungan, dan terdakwa mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu jati tanpa disertai Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dan kayu jenis jati tersebut terdakwa ambil dari Kawasan hutan Perhutani tanpa izin, selanjutnya terdakwa beserta mobilnya yang berisi kayu diamankan oleh petugas.
- Bahwa dampak yang dapat ditimbulkan yaitu adanya kerugian yang langsung dinilai dari harga kayu yang hilang, potensi banjir dan potensi tanah longsor, sedangkan kerugian tidak langsung berupa berkurangnya sumber oksigen di alam, berkurangnya sumber air, berkurangnya kemampuan menyerap karbon, kerugian pada sektor pariwisata.
- Dan hasil pengukuran serta pengujian barang bukti kayu bulat jenis jati Sontimen C III berjumlah 6 (enam) batang volume 0,623400 M3, dan kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Keputusan Direksi Perum Perhutani tentang harga jual dasar kayu bulat jati dan rimba kerugian negara sebesar ± Rp.3.197.554 (tiga juta seratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh empat rupiah).
- Bahwa adapun barang bukti yang dapat disita dari terdakwa berupa :
- 6 (enam) batang kayu jenis jati dengan berbagai ukuran;
- 1 (satu) unit mobil No.Pol.DK 1263 BO, merek Daihatsu;
- 1 (satu) buah STNK asli an. Herman Sutjiati;
- 1 (satu) buah HP merk Infinix warna biru laut;
- 1 (satu) buah HP merk NOKIA warna hitam;
- 1 (satu) buah tikar.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan -
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa YUDI HARTONO Bin SUNARYO, pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekitar pukul 04.15 WIB atau setidak-tidaknya bulan April tahun 2023 bertempat di Jl. Banyuwangi Sumberanyar (depan Polsek Banyuputih) Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e, dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa pada bulan Maret 2023 terdakwa Yudi Hartono bin Sunaryo sekitar pukul 20.00 Wib berangkat kehutan jati milik Perhutani dengan maksud untuk menebang 1 (satu) pohon jati dari kawasan hutan milik Perhutani di daerah Maelang, Wongsorejo, Banyuwangi dengan cara menggunakan gergaji lalu dipotong-potong sesuai ukurannya, kemudian batang pohon jati yang sudah dipotong tersebut dirimbas dengan menggunakan kapak, selanjutnya setelah dirimbas terdakwa angkut menggunakan sepeda motor protolan merk Yamaha ke luar kawasan hutan Perhutani dan disimpan diladang milik masyarakat, beberapa hari kemudian terdakwa menebang 1 (satu) pohon jati lagi dari kawasan yang sama dan disimpan ditempat yang sama, lalu pada tanggal 20 April 2023 sekira jam 03.00 Wib kayu yang sudah terdakwa kumpulkan tersebut diangkut dengan menggunakan mobil merk Daithatsu warna biru muda No.pol. DK 1263 BO dan untuk menyamarkan kayu tersebut terdakwa tutupi dengan 1 (satu) buah tikar.
- Bahwa terdakwa mengangkut kayu jati sebanyak 6 (enam) batang dengan berbagai ukuran tersebut dari Dusun Maelang tempat tinggal terdakwa untuk dikirim ke Jangkar Asembagus untuk dijual ke JEK (DPO) dan perbuatan ini sudah terdakwa lakukan sebanyak 5 (lima) kali.
- Bahwa pada saat terdakwa mengangkut kayu jati tersebut dengan menggunakan mobil merk Daithatsu warna biru muda No.pol. DK 1263 BO untuk berangkat menuju arah Situbando tepatnya didepan Polsek Banyuputih, terdakwa dicegat dan diberhentikan oleh petugas gabungan dari Taman Nasional Baluran dan Polsek Banyuputih, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa bahwa kayu jati tersebut diambil dari kawasan hutan Perhutani lalu petugas melakukan lacak tunggak ke lokasi yang dimaksud bahwa benar ditemukan 2 (dua) tunggak kayu bekas tebangan, lokasi tersebut tepatnya berada di Petak 8E, RPH Bajulmati, BKPH Bajulmati, KPH Banyuwangi Utara masuk bagian Hutan alas Buluh/Gombeng dengan luas 8.363 ha dan termasuk Kelas Hutan alam sekunder yang fungsinya sebagai Hutan Produksi dengan peruntukan fungsi Perlindungan, dan terdakwa mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu jati tanpa disertai Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dan kayu jenis jati tersebut terdakwa ambil dari Kawasan hutan Perhutani tanpa izin, selanjutnya terdakwa beserta mobilnya yang berisi kayu diamankan oleh petugas.
- Bahwa dampak yang dapat ditimbulkan yaitu adanya kerugian yang langsung dinilai dari harga kayu yang hilang, potensi banjir dan potensi tanah longsor, sedangkan kerugian tidak langsung berupa berkurangnya sumber oksigen di alam, berkurangnya sumber air, berkurangnya kemampuan menyerap karbon, kerugian pada sektor pariwisata.
- Dan hasil pengukuran serta pengujian barang bukti kayu bulat jenis jati Sontimen C III berjumlah 6 (enam) batang volume 0,623400 M3, dan kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Keputusan Direksi Perum Perhutani tentang harga jual dasar kayu bulat jati dan rimba kerugian negara sebesar ± Rp.3.197.554 (tiga juta seratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh empat rupiah).
- Bahwa adapun barang bukti yang dapat disita dari terdakwa berupa :
- 6 (enam) batang kayu jenis jati dengan berbagai ukuran;
- 1 (satu) unit mobil No.Pol.DK 1263 BO, merek Daihatsu;
- 1 (satu) buah STNK asli an. Herman Sutjiati;
- 1 (satu) buah HP merk Infinix warna biru laut;
- 1 (satu) buah HP merk NOKIA warna hitam;
- 1 (satu) buah tikar.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 37 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang |