Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2018/PN Sit. SUHARIYANTO HINDUN PURBAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Jumat, 23 Feb. 2018
Nomor Surat 002
Penggugat
NoNama
1SUHARIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Markacung, S.H.SUHARIYANTO
2SUBHAN, S.H.SUHARIYANTO
Tergugat
NoNama
1HINDUN PURBAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah surat perjanjian kredit dan kwitansi penerimaan pinjaman yang ditanda tangani Penggugat dan Tergugat.
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan Tergugat adalah Wanprestasi.
  4. Menghukum untuk membayar seluruh kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 144.965.600,- (Seratus Empat Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Enam Ratus Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
  • Pinjaman tanggal 05 – 10 – 2015        :        Rp.       42.865.000,-
  • Pinjaman tanggal 15 – 11 – 2015        :        Rp.       54.600.000,-
  • Pinjaman tanggal 16 – 11 – 2015        :        Rp.       11.700.000,-
  • Pinjaman tanggal 22 – 11 – 2015        :        Rp.         5.200.000,-
  • Pinjaman tanggal 23 – 11 – 2015        :        Rp.         3.900.000,-
  • Pinjaman tanggal 29 – 11 – 2015        :        Rp.         5.200.000,-
  • Pinjaman tanggal 06 – 12 – 2015        :        Rp.         6.500.000,-
  • Pinjaman tanggal 05 – 01 – 2016        :        Rp.       15.000.000,-

 

FIAT JUSTITIA RUAT COELUM                                       HALAMAN 3 dari 4 GUGATAN WANPRESTASI

 

 

                                  Jumlah              :        Rp.     144.965.600,-

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari kepada penggugat wapabila ternyata tergugat lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkuatan hukum tetap (Ikrach Van Gewijsde) dalam perkara ini.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun adanya upanya banding, kasasi manapun (Olitvoerbaar bij Vorraad).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya – baiaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Dan apabila yang mulai majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak