Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan nama Pemohon RISQIYAH, lahir di Situbondo, tanggal 14 Agustus 1995, yang tertulis dalam E KTP dengan NIK. 3512135408950002, tanggal 10-08-2020, Kartu Keluarga No. 3512130408200002, tanggal 10-08-2020, Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3512-LT-04102016-0002, tanggal 04 Oktober 2016, Surat Keterangan Tamat Belajar Raudatul Athfal Al Hidayah III Kertosari No. PC/B-1 : 027/0727, tanggal 18 Juni 2001, Ijazah Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2006/2007 No. DN-05 Dd 0403291, tanggal 23 Juni 2007, Ijazah Madrasah Tsanawiyah Tahun Pelajaran 2009/2010 No. MTS.520/13/12/PP.1.1/0069/2010, tanggal 07 Mei 2010, Ijazah Sekolah Menengah Atas Program Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2012/2013 No. DN-05 Ma 0054658, tanggal 24 Mei 2013, Ijazah Kementerian Agama Republik Indoensia Institut Agama Islam Ibrahimy Sokorejo Situbondo No. Blangko : 0024563, tanggal 21 September 2018, Kutipan Akta Nikah Nomor: 0188/020/VIII/2019, tanggal 05 Agustus 2019, dan Paspor Republik Indonesia No. A5529656 No. Reg. 1A11CB4719AMPX, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jember, pada tanggal 10 Juni 2013, dengan nama RISKIYA ZUBAIRI NIMO, lahir di Situbondo, tanggal 14 Agustus 1991, YANG BENAR NAMA DAN TANGGAL LAHIR PEMOHON ADALAH RISQIYAH, LAHIR DI SITUBONDO, TANGGAL 14 AGUSTUS 1995;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Jember sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pembetulan nama Pemohon dan tanggal lahir Pemohon yang tercatat dari “RISKIYA ZUBAIRI NIMO, lahir di Situbondo, tanggal 14 Agustus 1991”, menjadi “RISQIYAH, lahir di Situbondo, tanggal 14 Agustus 1995” berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. |