Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2017/PN Sit. Ida Haryani, S.H. Poniyadi Bin Subroto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 131/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1445/0.5.39/Ep.2/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Ida Haryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Poniyadi Bin Subroto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa PONIYADI Bin SUBROTO pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Karang Malang RT 01 RW 05 Desa Pokaan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa didatangi oleh orang-orang yang tidak terdakwa kenal sebelumnya yaitu SUGIMAN Bin MINO, SAKIP Alias PAK DENI Bin (Alm) TONA, dan PITYADI Alias PAK REZA Bin JUMADIN (ketiganya dilakukan penuntutan dalam perkara lain) serta SAHID (melarikan diri belum tertangkap / DPO), dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza warna putih, pada saat itu orang-orang tersebut diantar oleh orang yang sudah terdakwa kenal yaitu SANATUN Bin JATIM (dilakukan penuntutan dalam perkara lain), pada saat itu SUGIMAN Bin MINO mengatakan hendak menjual 1 (satu) unit mesin bajak hand traktor merek Kubota warna merah putih masih baru, dan 1 (satu) unit mesin pompa air merek Honda Type WV30XT warna tangki putih dengan harga murah, setelah terjadi tawar menawar kemudian disepakati untuk mesin bajak dan mesin pompa air tersebut dibeli seharga Rp.7.000.000-, (tujuh juta rupiah) dan pembayaran dilakukan pada sore harinya;
  • Bahwa pada saat membeli barang berupa 1 (satu) unit mesin bajak hand traktor merek Kubota warna merah putih masih baru, dan 1 (satu) unit mesin pompa air merek Honda Type WV30XT warna tangki putih tersebut terdakwa telah mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga jika barang tersebut adalah hasil dari kejahatan, karena harga yang sangat murah jauh di bawah harga pasar, selain itu terdakwa mempunyai niat menjual lagi barang-barang tersebut unutk mendapat keuntungan.

------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya