Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
6/PID.B/2015/PN SIT. | ANDY SASONGKO.SH.M.Hum. | MOCHAMAD ISMAIL Als ISMAIL Bin SUMARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Jan. 2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Mengedarkan Uang Palsu | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/PID.B/2015/PN SIT. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa ia terdakwa MOCHAMAD ISMAIL Als ISMAIL Bin SUMARI pada hari Senin tanggal 10 Nopember 2014 sekira pukul 14.30 Wib setidak-tidaknya dalam bulan Nopember 2014, atau setidak-tidaknya pada tahun 2014 bertempat di Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo atau setidaknya Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadilinya, telah mengedarkan dan/ atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Awalnya saksi YUDI PRAYITNO pada hari Sabtu tanggal 08 Nopember 2014 bertemu dengan Terdakwa di Desa Gelung Kecanatan Panarukan Kabupaten Situbondo, selanjutnya saksi YUDI PRAYITNO melakukan pemesanan uang palsu kepada Terdakwa sebesar Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan kesepakatan perbandingan uang asli dengan uang palsu sebesar 1:4, selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 09 Nopember 2014 Terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD SONHAJI bertemu dengan saksi YUDI PRAYITNO, selanjutnya Terdakwa menunjukkan contoh uang palsu pecahan Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) kepada saksi YUDI PRAYITNO, setelah itu Terdakwa pulang dan berjanji akan memberikan pesanan uang palsu yang dipesan saksi YUDI PRAYITNO keesesokan harinya. - Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Nopember 2014 sekira Pukul 14.30 wib,Terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD SONHAJI bertemu dengan saksi YUDI PRAYITNO di rumah saksi YUDI PRAYITNO di Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, selanjutnya Terdakwa hanya dapat memenuhi uang palsu pesanan saksi YUDI PRAYITNO sebesar Rp.30.900.000 (Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), setelah itu terjadi kesepakatan antara saksi YUDI PRAYITNO dengan Terdakwa, bahwa saksi YUDI PRAYITNO akan membeli uang palsu sebesar Rp.30.900.000 (Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) milik Terdakwa dengan uang asli milik saksi YUDI PRAYITNO sebesar Rp.7.750.000 (Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), tidak beberapa lama datang saksi I WAYAN PARKA selaku anggota Kepolisian Polres Situbondo dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersamadengan uang palsu sebesar Rp.30.900.000 (Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Situbondo. - Berdasarkan Surat dari KEPALA PERWAKILAN BANK INDONESIA JEMBER Nomor : 16/151/DPU/GKPU/Jr tanggal 20 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh FERRY TUMPAL D SARIBU selaku Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jember, bahwa sesuai hasil penelitian, uang yang dinyatakan palsu sebanyak 309 (Tiga Ratus Sembilan) lembar, dengan data sebagai berikut :
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 36 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang --------------------
ATAU KEDUA
----- Bahwa ia terdakwa MOCHAMAD ISMAIL Als ISMAIL Bin SUMARI pada hari Rabu tanggal 06 Pebruari 2013 sekira pukul 19.00 Wib dan Pada Hari Jumat Tanggal 08 Pebruari 2013 sekira pukul 07.30 wib, pukul 07.45 wib, pukul 08.00 wib, pukul 08.15 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Pebruari 2013, atau setidak-tidaknya pada tahun 2013 bertempat di Kampung Krajan RT/RW:02/01 Desa Wringin Anom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo atau setidaknya Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadilinya, menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
- Awalnya saksi YUDI PRAYITNO pada hari Sabtu tanggal 08 Nopember 2014 bertemu dengan Terdakwa di Desa Gelung Kecanatan Panarukan Kabupaten Situbondo, selanjutnya saksi YUDI PRAYITNO melakukan pemesanan uang palsu kepada Terdakwa sebesar Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan kesepakatan perbandingan uang asli dengan uang palsu sebesar 1:4, selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 09 Nopember 2014 Terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD SONHAJI bertemu dengan saksi YUDI PRAYITNO, selanjutnya Terdakwa menunjukkan contoh uang palsu pecahan Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) kepada saksi YUDI PRAYITNO, setelah itu Terdakwa pulang dan berjanji akan memberikan pesanan uang palsu yang dipesan saksi YUDI PRAYITNO keesesokan harinya. - Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Nopember 2014 sekira Pukul 14.30 wib,Terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD SONHAJI bertemu dengan saksi YUDI PRAYITNO di rumah saksi YUDI PRAYITNO di Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, selanjutnya Terdakwa hanya dapat memenuhi uang palsu pesanan saksi YUDI PRAYITNO sebesar Rp.30.900.000 (Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), setelah itu terjadi kesepakatan antara saksi YUDI PRAYITNO dengan Terdakwa, bahwa saksi YUDI PRAYITNO akan membeli uang palsu sebesar Rp.30.900.000 (Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) milik Terdakwa dengan uang asli milik saksi YUDI PRAYITNO sebesar Rp.7.750.000 (Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), tidak beberapa lama datang saksi I WAYAN PARKA selaku anggota Kepolisian Polres Situbondo dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersamadengan uang palsu sebesar Rp.30.900.000 (Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Situbondo. - Berdasarkan Surat dari KEPALA PERWAKILAN BANK INDONESIA JEMBER Nomor : 16/151/DPU/GKPU/Jr tanggal 20 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh FERRY TUMPAL D SARIBU selaku Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jember, bahwa sesuai hasil penelitian, uang yang dinyatakan palsu sebanyak 309 (Tiga Ratus Sembilan) lembar, dengan data sebagai berikut :
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada 36 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang ------------------------------ |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |