Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2024/PN Sit 1.ANI RUSDIANY
2.HENY ANA FITRIATIN
3.HILDAINI NURIL HAYATI
4.MUHAMMAD SOFIANDI BUDIMAN
4.EMIL
5.IMARTIN
6.B. BENG
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1ANI RUSDIANY
2HENY ANA FITRIATIN
3HILDAINI NURIL HAYATI
4MUHAMMAD SOFIANDI BUDIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EMIL
2IMARTIN
3B. BENG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Benar menurut Hukum bahwa tanah pekarangan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 03566, adalah Hak Milik Kami (Para Penggugat) yaitu  :             1. HENY ANA FITRIATIN, 2. HILDAINI NURIL HAYATI, 3. MUHAMMAD SOFIANDI BUDIMAN, 4. ANI RUSDIANY;
  3. Menyatakan secara Hukum bahwa Para Tergugat telah menguasai, menempati dan mendirikan rumah-rumah di atas tanah pekarangan milik kami (Para Penggugat) Tanpa Dasar Hak Yang Benar dan Melanggar (Melawan) Hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat beserta keluarganya untuk MENGOSONGKAN tanah pekarangan milik kami (Para Penggugat) dari segala harta kekayaannya dan harta kekayaan orang lain yang mendapat hak dari Para Tergugat, untuk diserahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan Baik dan Aman, atau jika perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian Materiil berupa uang sewa kepada Para Penggugat karena selama +/- 39 tahun telah menguasai, menempati dan mendirikan rumah-rumah di atas tanah pekarangan milik kami (Para Penggugat) Tanpa Dasar Hak Yang Benar dan Melanggar (Melawan) Hukum yang besarnya Rp. 234.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah) ditanggung renteng oleh Para Tergugat;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar             Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perhari apabila memperlambat atau mempersulit isi putusan pengadilan Negeri Situbondo terkait Gugatan ini;
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dari adanya Gugatan ini dalam semua tingkat Pengadilan;
  8. Jika Para Tergugat masih menunjukkan itikad baik dan bersedia untuk segera mengosongkan atau memindahkan rumah-rumah tersebut dengan sukarela, tanpa syarat apapun, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima Surat Panggilan Pertama dari Pengadilan untuk mediasi, maka tuntutan-tuntutan kami tersebut di atas dapat diabaikan;

SUBSIDAIR :

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Situbondo maupun Hakim / Majelis Hakim Pemeriksa Gugatan ini mempunyai pendapat atau kebijaksanaan lain, mohon agar Gugatan ini diputus dengan benar dan seadil-adilnya sesuai Hukum Yang Berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak