Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2022/PN Sit 1.ETTI ENIK
2.NASAR
3.RAHMAD
4.BUHA
5.JUMA'ANI
ASTI alias B.SURYANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2022/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 26 Agu. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1ETTI ENIK
2NASAR
3RAHMAD
4BUHA
5JUMA'ANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1eko febriantony wahyudi, shETTI ENIK
2eko febriantony wahyudi, shNASAR
3eko febriantony wahyudi, shRAHMAD
4eko febriantony wahyudi, shBUHA
5eko febriantony wahyudi, shJUMA'ANI
Tergugat
NoNama
1ASTI alias B.SURYANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Situbondo CQ Pemerintah Desa Tlogosari
2Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT;
  2. Menyatakan sebidang tanah pekarangan Leter C Nomor : 561, Persil Nomor : 66, Kelas D.II, Luas 620 m2 ( Enam Ratus Dua Puluh Meter Persegi ) atas nama B.Pai Satija dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara              : Selokan dan jalan PUD;
  • Selatan          : Nadi;
  • Barat              : B.Modi;
  • Timur              : Selokan, P.Kus.

Adalah Hak Milik PARA PENGGUGAT yang diperoleh dari hasil pembelian.

  1. Menyatakan bahwa Perbuatan TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum kepada PARA PENGGUGAT;
  2. Menyatakan bahwa sertipikat  hak milik Nomor : : 192 Desa Tlogosari atas nama Suhiran dengan Luas 189 m2 tertanggal 12 Nopember 2013; dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara : Selokan dan Jalan Paud;
  • Selatan : P.Rosi;
  • Barat : P.Edi;
  • Timur : Selokan, Gang, P.Kus.

      Adalah Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

  1. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Obyek Sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain atas ijinnya dan apabila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian dan atau Pejabat yang berwenang lainnya;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT atas penguasaan tanah Obyek Sengketa selama 8 ( delapan ) tahun yang dimulai Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2022, dimana ganti rugi per tahun Rp.5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) dengan perhitungan sebagai berikut :
  • Rp.5.000.000,- x 8 Tahun = Rp.40.000.000,- ( Empat Puluh Juta Rupiah );

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah Obyek Sengketa yang 

    dikuasai TERGUGAT ( Conservatior beslag );

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam

    perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak