INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
44/Pdt.G/2022/PN Sit | 1.ETTI ENIK 2.NASAR 3.RAHMAD 4.BUHA 5.JUMA'ANI |
ASTI alias B.SURYANA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Okt. 2022 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2022/PN Sit | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Agu. 2022 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum |
Adalah Hak Milik PARA PENGGUGAT yang diperoleh dari hasil pembelian.
Adalah Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah Obyek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT ( Conservatior beslag ); 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |