Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pengakuan Anak Para Pemohon.
- Menetapkan bahwa Para Pemohon adalah benar sebagai orang tua seorang anak, yaitu PUTRI ARIFATUL JANNAH, lahir pada tanggal 07 Maret 1999 di Kabupaten Situbondo berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 284/P/2002, tanggal 29 April 2002 yang sekarang dalam asuhan Para Pemohon.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Para Pemohon.
Atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian atas terkabulnya gugatan ini, kami menyampaikan terima kasih. |