Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2019/PN Sit Moh. Heriyanto, S.H. 1.Ahmad Naily Mubarak Ramadhan F. Alias Neli Bin Ahsan
2.Ardian Dino Sukendro Alias Dino Bin Sukarnadi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-540/O.5.39/Ep.2/03/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Moh. Heriyanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Naily Mubarak Ramadhan F. Alias Neli Bin Ahsan[Penahanan]
2Ardian Dino Sukendro Alias Dino Bin Sukarnadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa I AHMAD NAILY MUBARAK RAMADHAN F. Als. NELI Bin AHSAN bersama dengan terdakwa II ARDIAN DINO SUKENDRO Als. DINO Bin SUKARNADI pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2018 sampai dengan hari Jum’at tanggal 09 Nopember 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Kampung Krajan Rt. 01 Rw. 01 Desa Trebungan Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang merupakan gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Awalnya terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk mencari orang untuk ikut dalam program Pelunasan Khusus (pelsus) penjualan kendaraan bermotor di BFI Finance Jember, selanjutnya pada bulan Agustus 2018 terdakwa II menawarkan 1 (satu) unit mobil Nissan Grand Livina dan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz dengan harga total Rp. 113.000.000,- (seratus tiga belas juta rupiah) kepada saksi Susangka, S.Sos. melalui program pelsus dimaksud kemudian saksi Susangka, S.Sos. menyerahkan uang sejumlah tersebut secara betahap kepada terdakwa I dan terdakwa II kemudian terdakwa II bersama dengan saksi Susangka, S.Sos. pergi ke BIF Finance Jember dan sesampainya di BFI Finance Jember terdakwa bersama dengan saksi Susangka, S.Sos. mengetahui bahwa di BFI Finance Jember tidak ada program Pelunasan Khusus (pelsus) penjualan kendaraan bermotor (mobil / motor) setelah itu saksi Susangka, S.Sos. meminta kepada terdakwa I dan terdakwa II untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 113.000.000,- (seratus tiga belas juta rupiah) tersebut dan terdakwa I bersama dengan terdakwa II mengembalikan uang dimaksud kepada saksi Susangka, S.Sos. secara bertahap.
  • Selanjutnya terdakwa I bersama dengan terdakwa II kembali mencari orang untuk membeli kendaraan bermotor di PT. BFI Finance Jember melalui program pelsus dimaksud kemudian pada hari selasa tanggal 02 Oktober 2018 sekira pukul 10.00 WIB bertempat dirumah saksi Daryono yaitu di Kampung Krajan Rt. 01 Rw. 01 Desa Trebungan Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo terdakwa II memberitahu saksi Daryono bahwa di BFI Finance Jember terdapat penjualan 2 (dua) unit mobil yang akan dijual melalui program pelsus yaitu 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max dengan harga Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) dan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Ertiga dengan harga Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) serta terdakwa juga mengatakan bahwa terdakwa II memiliki teman yaitu terdakwa I yang bekerja di BFI Finance Cabang Jember sehingga nantinya pembelian dengan program pelsus dimaksud akan lebih mudah setelah itu saksi Daryono sepakat untuk membeli 2 (dua) unit mobil dimaksud dengan cara dicicil dan mobilnya akan diserahkan nantinya setelah pembayaran lunas lalu saksi Daryono menyerahkan uang Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada terdakwa II sebagai tanda jadi / uang muka / DP. Selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2018 terdakwa II kembali memberi tahu saksi Daryono bahwa di BFI Finance Cabang Jember juga terdapat 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Terios No Pol : P 1147 KK tahun 2016 yang akan dijual melalui program pelsus dengan harga Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) kemudian saksi Daryono merubah dari pembelian 2 (dua) unit yaitu Daihatsu Grand Max dan Suzuki Ertiga tersebut menjadi mobil merk Daihatsu Terios No Pol : P 1147 KK tahun 2016 dan disetujui oleh terdakwa II setelah itu saksi Daryono membayar uang sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) secara bertahap kepada terdakwa I dan terdakwa II dengan dibuatkan kwitansi pembayaran oleh terdakwa II serta 1 (satu) lembar surat lelang / surat pernyataan atas nama saksi DARYONO / BA 560997897 oleh terdakwa I lalu terdakwa I memberitahu saksi Daryono akan menyerahkan mobil merk Daihatsu Terios No Pol : P 1147 KK tahun 2016 tersebut pada tanggal 05 Desember 2018 dipertigaan Ds. Buduan Kec. Suboh Kab. Situbondo akan tetapi terdakwa I dan terdakwa II sampai saat ini tidak juga menyerahkan mobil merk Daihatsu Terios No Pol : P 1147 KK tahun 2016 dimaksud dan atas kejadian tersebut saksi Daryono mengalami kerugain sebesar Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).
  • Pada sekitar bulan Oktober 2018 sekira pukul 12.00 WIB bertempat didalam mobil perjalanan dari Situbondo – Probolinggo terdakwa II memberitahu saksi Sri Naning Fatmawati bahwa di BFI Finance Jember terdapat 1 (satu) mobil Suzuki Ertiga dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 yang akan dijual melalui program pelunasan khusus (pelsus) yaitu untuk mobil Suzuki Ertiga harus membayar uang muka sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan untuk sepeda motor Honda Vario harus membayar uang muka sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).   Selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2018 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Kampung Krajan Rt. 01 Rw. 01 Desa Trebungan Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo saksi Sri Naning Fatmawati menyerahkan uang sebesar Rp. 2.700.000,- kepada terdakwa II sebagai uang muka / DP pembelian sepeda motor Honda Vario 150 dimaksud kemudian pada tanggal 06 Nopember 2018 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Kampung Krajan Rt. 01 Rw. 01 Desa Trebungan Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo saksi Sri Naning Fatmawati kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- kepada terdakwa II untuk uang muka / DP pemberlian mobil Suzuki Ertiga tersebut. Selanjutnya sekitar bulan Desember 2018 terdakwa I menghubungi saksi Sri Naning Fatmawati untuk meminta sisa uang pembelian 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dimaksud kemudian saksi Sri Naning Fatmawati menyerahkan uang secara bertahap kepada terdakwa I  yaitu untuk pembelian 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga dengan jumlah total sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) dan untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 dengan jumlah total sebesar Rp. 4.950.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa I membuat dan menyerahkan 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama saksi SRI NANING FATMAWATI / BA560997898 dan atas pembayaran tersebut terdakwa I mengatakan kepada saksi Sri Naning Fatmawati bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dan 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga dimaksud akan diserahkan pada tanggal 28 Desember 2019 akan tetapi sampai saat ini terdakwa I dan terdakwa II tidak juga menyerahkan kendaraan dimaksud.   Atas kejadian tersebut saksi Sri Naning Fatmawati mengalami kerugain sebesar Rp. 37.950.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pada hari jumat tanggal 09 Nopember 2018 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa II kembali menawarkan pembelian sepeda motor Yamaha NMax tahun 2016 dengan harga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) melalui program pelunasan khusus (pelsus) kepada saksi Sugianto dan saksi Sugianto menyetujuinya setelah itu saksi Sugianto melakukan pembayaran uang muka / DP sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa II dan nantinya terdakwa II akan menyerahkan sepeda motor dimaksud 1 (satu) minggu kemudian akan tetapi terdakwa II tidak juga menyerahkan sepeda motor Yamaha NMax dimaksud. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 29 Nopember 2018 terdakwa I menyampaikan kepada saksi Sugianto bahwa pembelian sepeda motor Yamaha NMax melalui program pelsus tersebut akan diproses apabila saksi Sugianto sudah melunasi kekurangan pembayarannya yaitu sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu saksi Sugianto kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I. Kemudian pada tanggal 24 Desember tahun 2018 saksi Sugianto menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa I sebagai pelunasan pembelian sepeda motor Yamaha NMax dimaksud dan setelah itu terdakwa I membuatkan kwitansi pembayaran lalu terdakwa I menyerahkan 1 (satu) lembar Surat Pernyataan / Surat Lelang atas nama saksi SUGIANTO / BA560985821 dan terdakwa I mengatakan kepada saksi Sugianto bahwa motor NMax tahun 2016 tersebut akan diserahkan kepada saksi Sugianto pada tanggal 15 Januari 2019 akan tetapi sampai saat ini terdakwa I dan terdakwa II tidak juga menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax dimaksud dan atas kejadian dimaksud saksi Sugianto mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
  • Uang pembayaran pembelian mobil dan/atau motor dari saksi Daryono, saksi Sri Naning Fatmawati dan saksi Sugianto sebagaimana tersebut diatas telah digunakan untuk kepentingan sehari-hari para terdakwa dan pada BFI finance Jember tidak pernah ada program penjualan kendaraan bermotor (mobil / motor) dengan program pelunasan khusus (pelsus).

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 6 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya