Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon : MAS’UDAH MU’IZ, sebagai Ibu Kandung untuk bertindak sebagai wali dari anak-anaknya yang belum dewasa yang bernama : MOH. SA’DULLAH AL MAHMUD (14 tahun), dan MOH. MUTASHIM BILLAH (13 tahun) untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/jual beli terhadap :
- Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 01707/Desa Kalianget, Surat Ukur tanggal 24-08-2016, No. 01211/KALIANGET/2016, luas 11.160 M2 (sebelas ribu seratus enam puluh meter persegi) atas nama pemegang hak MAS’UDAH MUIZ, yang terletak di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya. |