Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2017/PN Sit. SAYURI EKO PRASATYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Selasa, 29 Agu. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAYURI EKO PRASATYO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan nama anak pertama Pemohon dirubah dari MOH. REYVAN ZULFA HAMDALAH menjadi RIFAN ABDILLAH PRATAMA; --------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil di Situbondo (Kepala Kantor Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo) sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai perubahan nama anak pertama Pemohon yang tercatat bernama: MOH. REYVAN ZULFA HAMDALAH menjadi RIFAN ABDILLAH PRATAMA; ----------------------------------------------------------------------------
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.

ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak