Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2022/PN Sit Fitra Teguh Nugroho, S.H. KURNIAWAN alias IW bin SUGENG HARIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-835/M.5.40/Enz.2/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Fitra Teguh Nugroho, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KURNIAWAN alias IW bin SUGENG HARIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ZAINUL ARIFIN, SH.,MH.KURNIAWAN alias IW bin SUGENG HARIADI
2Aris Supriadi, S.H.KURNIAWAN alias IW bin SUGENG HARIADI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia Terdakwa KURNIAWAN Alias IW Bin SUGENG HARIADI pada hari Selasa Tanggal 01 Maret 2022 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Tanjung Glugur Kampong RT. 002 RW. 010 Desa Tanjung Glugur Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula Terdakwa pada tanggal 27 Februari 2022 diminta oleh NANDA (DPO) untuk membeli 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan harga sejumlah Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), kemudian NANDA (DPO) memberikan uang kepada Terdakwa, dimana Narkotika jenis Sabu tersebut rencananya akan dipakai bersama-sama dengan NANDA (DPO) dan Saksi HERIYANTO Alias HERI Bin SUHARTO (Alm);
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi RAHMADI (DPO) untuk membeli 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), dimana Terdakwa sudah sebanyak 2 (dua) kali membeli Narkotika jenis Sabu kepada RAHMADI (DPO). Setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari RAHMADI (DPO), kemudian Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu yang dibeli tersebut kepada NANDA (DPO) dan Terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), sekaligus diajak menghisap Narkotika jenis Sabu oleh NANDA (DPO);
  • Bahwa Saksi SULUNG JATI K dan Saksi BROVY MAHAEKA L yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa, yang terjadi di daerah Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, sehinga kemudian Saksi SULUNG JATI K dan Saksi BROVY MAHAEKA L melakukan observasi atau pemantauan;
  • Bahwa pada hari Selasa Tanggal 01 Maret 2022 sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa berada di bengkel motor miliknya yang berada di Tanjung Glugur Kampong RT. 002 RW. 010 Desa Tanjung Glugur Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, Terdakwa kemudian ditangkap oleh Saksi SULUNG JATI K dan Saksi BROVY MAHAEKA L. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram beserta bungkusnya, yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,185 (nol koma satu delapan lima) gram, yang disimpan dalam dompet kulit merk Mont Blanc warna coklat, yang diletakan dalam saku celana depan sebelah kanan yang dipakai Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Dinas Kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 01905/NNF/2022 Tanggal 16 Maret 2022, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 03784/2022/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU 

KEDUA:

----- Bahwa ia Terdakwa KURNIAWAN Alias IW Bin SUGENG HARIADI pada hari Selasa Tanggal 01 Maret 2022 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Tanjung Glugur Kampong RT. 002 RW. 010 Desa Tanjung Glugur Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Saksi SULUNG JATI K dan Saksi BROVY MAHAEKA L yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa, yang terjadi di daerah Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, sehinga kemudian Saksi SULUNG JATI K dan Saksi BROVY MAHAEKA L melakukan observasi atau pemantauan;
  • Bahwa pada hari Selasa Tanggal 01 Maret 2022 sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa berada di bengkel motor miliknya yang berada di Tanjung Glugur Kampong RT. 002 RW. 010 Desa Tanjung Glugur Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, Terdakwa kemudian ditangkap oleh Saksi SULUNG JATI K dan Saksi BROVY MAHAEKA L. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram beserta bungkusnya, yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,185 (nol koma satu delapan lima) gram, yang disimpan dalam dompet kulit merk Mont Blanc warna coklat, yang diletakan dalam saku celana depan sebelah kanan yang dipakai Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Dinas Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 01905/NNF/2022 Tanggal 16 Maret 2022, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 03784/2022/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya