Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2021/PN Sit Fitra Teguh Nugroho, S.H. Joko Prayudi alias Yudi bin Asnan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-991/M.5.40/Euh.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Fitra Teguh Nugroho, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Joko Prayudi alias Yudi bin Asnan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa JOKO PRAYUDI Alias YUDI Bin ASNAN pada hari Selasa Tanggal 27 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Kp. Kotakan Cangkreng Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 Terdakwa berangkat menuju pulau Kangean Kabupaten Sumenep untuk menghadiri acara pertunangan keponakan Terdakwa. Selanjutnya pada saat di perjalanan, Terdakwa kemudian menghubungi seseorang yang bernama EDI untuk memesan Narkotika jenis Sabu. Pada saat sampai di pulau Kangean, Terdakwa kemudian bertemu dengan EDI di pinggir jalan, lalu Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I sejumlah 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu, dengan harga Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021, Terdakwa kemudian pulang menuju Kabupaten Situbondo dari Pulau Kangean. Setelah sampai di rumahnya, kemudian Terdakwa memecah Narkotika jenis Sabu yang sudah dibeli tersebut, dengan cara mengambil dengan sedotan dan dibagi secara merata menjadi 4 (empat) poket kecil, lalu Terdakwa letakkan di atas lemari;
  • Bahwa Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi RETNO ANGGA P. S.Pd. yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, sedang berada di sebuah warung di pinggir jalan di dekat Eks Lokalisasi Gunung Sampan. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR H mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa Terdakwa yang merupakan residivis kasus Narkotika menjual dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu. Mengetahui hal tersebut, kemudian Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi RETNO ANGGA P. S.Pd., bergerak menuju Eks lokalisasi Gunung Sampan untuk mencari rumah Terdakwa. Setelah mengetahui keberadaan rumah Terdakwa, Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi RETNO ANGGA P. S.Pd. menemui Terdakwa untuk mencari kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi RETNO ANGGA P. S.Pd. memeriksa dan menggeledah rumah Terdakwa, kemudian para Saksi menemukan 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,072 (nol koma nol tujuh dua) gram, 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram menjadi berat netto ±0,051 (nol koma nol lima puluh satu) gram, 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram menjadi berat netto ±0,054 (nol koma nol lima puluh empat) gram, dan 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram menjadi berat netto ±0,063 (nol koma nol enam puluh tiga) gram, dimana 4 (empat) poket Narkotika jenis Sabu tersebut ditemukan di atas lemari yang berada di kamar milik Terdakwa;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 03339/NNF/2021 Tanggal 19 April 2021, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 07137/2021/NNF.- s/d 07140/2021/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa JOKO PRAYUDI Alias YUDI Bin ASNAN pada hari Selasa Tanggal 27 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Kp. Kotakan Cangkreng Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Saksi ARIS FAJAR H bersama dengan Saksi RETNO ANGGA P. S.Pd. yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, sedang berada di sebuah warung di pinggir jalan di dekat Eks Lokalisasi Gunung Sampan. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR H mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa Terdakwa yang merupakan residivis kasus Narkotika menjual dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu;
  • Mengetahui hal tersebut, kemudian Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi RETNO ANGGA P. S.Pd., bergerak menuju Eks lokalisasi Gunung Sampan untuk mencari rumah Terdakwa. Setelah mengetahui keberadaan rumah Terdakwa, Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi RETNO ANGGA P. S.Pd. menemui Terdakwa untuk mencari kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi RETNO ANGGA P. S.Pd. memeriksa dan menggeledah rumah Terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman di atas lemari yang berada di kamar milik Terdakwa sejumlah 4 (empat) poket Narkotika jenis Sabu, dengan rincian 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,072 (nol koma nol tujuh dua) gram, 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram menjadi berat netto ±0,051 (nol koma nol lima puluh satu) gram, 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram menjadi berat netto ±0,054 (nol koma nol lima puluh empat) gram, dan 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram menjadi berat netto ±0,063 (nol koma nol enam puluh tiga) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 03339/NNF/2021 Tanggal 19 April 2021, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 07137/2021/NNF.- s/d 07140/2021/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya