Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I Nyoman Wasita Triantara, S.H., M.Hum. | Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq. Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo | 2 | Irvan Surya Hartadi, S.H. | Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq. Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo | 3 | Cahya Sankara Udiana, S.H. | Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq. Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo | 4 | Fitra Teguh Nugroho, S.H. | Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq. Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo | 5 | Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. | Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq. Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo |
|
Petitum Permohonan |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON (in casu Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo) terhadap PARA PEMOHON berkaitan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Jasa Konsultansi Lingkungan Penyusunan UKL-UPL Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran (TA) 2021, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 9 Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
- Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON (in casu Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo) yang menetapkan PARA PEMOHON sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
- Menyatakan menurut hukum penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahan Nomor:
- Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT -617/M.5.40Fd.1/07/2022, tanggal 20 Juli 2022 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT -623/M.5.40/Fd.1/072022, tanggal 20 Juli 2022.
- Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT -618/M.5.40Fd.1/07/2022, tanggal 20 Juli 2022 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT -624/M.5.40/Fd.1/072022, tanggal 20 Juli 2022.
- Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT -619/M.5.40Fd.1/07/2022, tanggal 20 Juli 2022 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT -625/M.5.40/Fd.1/072022, tanggal 20 Juli 2022.
Surat Perintah Penahanan atas Tersangka:
- Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT -623/M.5.40/Fd.1/072022, tanggal 20 Juli 2022.
- Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT -624/M.5.40/Fd.1/072022, tanggal 20 Juli 2022.
- Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT -625/M.5.40/Fd.1/072022, tanggal 20 Juli 2022.
adalah cacat hukum dan tidak sah, sehingga oleh karenanya surat-surat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON (in casu Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo) yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri PARA PEMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON (in casu Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo) untuk menghentikan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Situbondo No.: PRIN-161/M.5.40/Fd.1/02/2022, tanggal 22 Februari 2022 Tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Jasa Konsultansi Lingkungan Penyusunan UKL-UPL Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran (TA) 2021;
- Menghukum TERMOHON (in casu Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo) untuk membayar ganti kerugian, berupa Kerugian Materil sebesar Rp. 150.000,00. (Seratus lima ribu rupiah) dan Kerugiaan Im-materil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah);
- Menghukum TERMOHON (in casu Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo) wajib untuk merehabilitasi harkat, martabat dan nama baik pemohon sesaat seketika putusan ini dibacakan;
- Memerintahkan Termohon (in casu Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo) untuk merehabilitasi harkat, martabat dan nama baik pemohon serta mengumumkannya pada media massa baik cetak maupun online sesaat seketika putusan ini dibacakan;
- Menyatakan, demi kepastian hukum bila termohon kembali melakukan upaya hukum kembali atas peristiwa pidana dalam perkara ini, dinyatakan nebis in idem bila subyek dan obyek yang sama;
- Menghukum TERMOHON (in casu Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo) praperadilan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDAIR:
ATAU dalam peradilan yang baik dan tidak memihak apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |