Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa ia Terdakwa EKO PRASETYO Alias EKO Bin DIDIK SUPRAPTO pada hari Selasa Tanggal 09 November 2021 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Jalan Raya Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Terdakwa bersama Saksi ACHMAD ROMDHAN RAHMATILLAH Alias DANI berangkat menuju arah barat, dengan mengemudikan kendaraan Pick Up L 300 No. Pol : P-8891-EB warna hitam yang memuat Lombok atau cabe. Pada saat kendaraan Pick Up L 300 No. Pol : P-8891-EB warna hitam yang dikemudikan oleh Terdakwa sampai di tikungan arah kiri Jalan Raya Desa Klatakan, Terdakwa tidak melakukan pengereman, yang membuat kendaraaan Pick Up L 300 No. Pol : P-8891-EB yang dikemudikan oleh Terdakwa mengalami oleng. Selanjutnya pada saat kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa berada di tikungan ke arah kanan, Terdakwa kembali tidak melakukan pengereman dan tidak membunyikan klakson, sehingga mengakibatkan kendaraan Pick Up L 300 No. Pol : P-8891-EB yang dikemudikan oleh Terdakwa mengalami oleng dan kemudian selip, hingga membuat roda bagian kanan belakang terangkat dan berada dalam posisi miring;
- Bahwa selanjutnya kendaraan Pick Up L 300 No. Pol : P-8891-EB warna hitam yang dikemudikan oleh Terdakwa, oleng ke arah utara dan terguling sebanyak 2 (dua) kali, dan pada saat yang bersamaan dari arah barat, muncul kendaraan microbus No. Pol : P-7073-EA warna hitam yang dikemudikan oleh Saksi Korban M HASAN BISRI Alias HASAN, yang mengakibatkan bagian bak sebelah kanan kendaraan Pick Up L 300 No. Pol : P-8891-EB warna hitam membentur bagian depan sebelah kanan kendaraan microbus No. Pol : P-7073-EA warna hitam, yang dikemudikan oleh Saksi Korban M HASAN BISRI Alias HASAN. Setelah membentur kendaraan microbus No. Pol : P-7073-EA warna hitam, kendaraan Pick Up L 300 No. Pol : P-8891-EB warna hitam yang dikemudikan oleh Terdakwa terguling melintang di badan jalan sebelah utara, dengan roda menghadap ke atas;
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Pick Up L 300 No. Pol : P-8891-EB warna hitam yang dikemudikan oleh Terdakwa, dengan kendaraan microbus No. Pol : P-7073-EA warna hitam yang dikemudikan oleh Saksi Korban M HASAN BISRI Alias HASAN, mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka berat yang mengganggu aktifitas dan pekerjaan, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdoer Rahem Nomor : 51/FORENSIK/RSUD/2021 tanggal 13 November 2021 yang ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD WILDAN, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut KESIMPULAN
- Korban laki-laki, usia sekitar dua puluh enam tahun, kesadaran baik;
- Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka robek pada punggung tangan kanan dan kiri, luka robek pada siku tangan kiri, patah tulang tertutup pada paha kanan;
- Kelainan tersebut dapat diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tumpul;
- Pasien dirawat inap Ruang Nusa Indah sejak tanggal 9 November 2021 sampai dengan tanggal 13 November 2021;
- Luka tersebut menimbulkan penyakit dan halangan untuk menjalankan aktivitas, pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA:
----- Bahwa ia Terdakwa EKO PRASETYO Alias EKO Bin DIDIK SUPRAPTO pada hari Selasa Tanggal 09 November 2021 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Jalan Raya Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Terdakwa bersama Saksi ACHMAD ROMDHAN RAHMATILLAH Alias DANI berangkat menuju arah barat, dengan mengemudikan kendaraan Pick Up L 300 No. Pol : P-8891-EB warna hitam yang memuat Lombok atau cabe. Pada saat kendaraan Pick Up L 300 No. Pol : P-8891-EB warna hitam yang dikemudikan oleh Terdakwa sampai di tikungan arah kiri Jalan Raya Desa Klatakan, Terdakwa tidak melakukan pengereman, yang membuat kendaraaan Pick Up L 300 No. Pol : P-8891-EB yang dikemudikan oleh Terdakwa mengalami oleng. Selanjutnya pada saat kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa berada di tikungan ke arah kanan, Terdakwa kembali tidak melakukan pengereman dan tidak membunyikan klakson, sehingga mengakibatkan kendaraan Pick Up L 300 No. Pol : P-8891-EB yang dikemudikan oleh Terdakwa mengalami oleng dan kemudian selip, hingga membuat roda bagian kanan belakang terangkat dan berada dalam posisi miring;
- Bahwa selanjutnya kendaraan Pick Up L 300 No. Pol : P-8891-EB warna hitam yang dikemudikan oleh Terdakwa, oleng ke arah utara dan terguling sebanyak 2 (dua) kali, dan pada saat yang bersamaan dari arah barat, muncul kendaraan microbus No. Pol : P-7073-EA warna hitam yang dikemudikan oleh Saksi Korban M HASAN BISRI Alias HASAN, yang mengakibatkan bagian bak sebelah kanan kendaraan Pick Up L 300 No. Pol : P-8891-EB warna hitam membentur bagian depan sebelah kanan kendaraan microbus No. Pol : P-7073-EA warna hitam, yang dikemudikan oleh Saksi Korban M HASAN BISRI Alias HASAN. Setelah membentur kendaraan microbus No. Pol : P-7073-EA warna hitam, kendaraan Pick Up L 300 No. Pol : P-8891-EB warna hitam yang dikemudikan oleh Terdakwa terguling melintang di badan jalan sebelah utara, dengan roda menghadap ke atas;
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Pick Up L 300 No. Pol : P-8891-EB warna hitam yang dikemudikan oleh Terdakwa, dengan kendaraan microbus No. Pol : P-7073-EA warna hitam yang dikemudikan oleh Saksi Korban M HASAN BISRI Alias HASAN, mengakibatkan kendaraan microbus No. Pol : P-7073-EA warna hitam mengalami kerusakan dengan rincian sebagai berikut :
- Kaca depan pecah;
- Body depan pesok
- Lampu depan pecah pintu kanan dan kiri pesok;
- Kaca pintu kanan dan kiri pecah;
- Atas kerusakan sebagaimana tersebut di atas, mengakibatkan kerugian kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |