Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon : ABDUL MALIK, sebagai ibu kandungnya untuk bertindak sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama : FARIDA FAUZIA (berumur 12 tahun), untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/jual beli bersama-sama dengan ahli waris yang lain terhadap:
- Sebidang tanah pertanian dengan luas ± 3.234 M2, atas nama Pemegang Hak 1. Abdul Malik, 2. Ahmad Faizol, 3. Farida Fauzia, yang terletak di Desa Suboh, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 339/Desa Suboh, Surat Ukur Sementara tanggal 16 September 1983, No. 1077.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya. |