Dakwaan |
KESATU ---------- Bahwa Terdakwa MOH. TAUHID als TOHIT bin BUSAI pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2023 bertempat di depan rumah kos yang beralamat di Desa Langkap Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------- ? Berawal pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 01.10 WIB seseorang yang mengaku bernama YANTI menelpon Saksi IMAM SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menanyakan ‘ada atau tidaknya sabu’, kemudian Saksi IMAM SAPUTRA menelpon Saksi SUKARNO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk memastikan ‘ada atau tidaknya sabu’ tersebut, setelah Saksi SUKARNO mengatakan ‘ada sabu’ kemudian Saksi IMAM SAPUTRA menelpon kembali YANTI dan YANTI meminta supaya Saksi IMAM SAPUTRA datang ke kos YANTI untuk mengambil uang pembelian sabu, selanjutnya setelah Saksi IMAM SAPUTRA tiba di kos YANTI, Saksi IMAM SAPUTRA bertemu dengan Terdakwa dan YANTI, kemudian Terdakwa bersama Saksi IMAM SAPUTRA melakukan tarik tunai uang di ATM untuk pembelian sabu sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian uang Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi IMAM SAPUTRA untuk pembelian sabu sedangkan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli minum dan makanan ringan, selanjutnya Saksi IMAM SAPUTRA menelpon Saksi SUKARNO memberitahukan jika Saksi IMAM SAPUTRA akan ke rumah Saksi SUKARNO untuk membeli sabu, kemudian sekitar pukul 02.00 WIB Saksi IMAM SAPUTRA bertemu dengan Saksi SUKARNO dan Saksi IMAM SAPUTRA menyerahkan uang Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi SUKARNO menyerahkan 2 (dua) poket sabu yang dibungkus menggunakan bungkus rokok, setelah mendapatkan sabu tersebut kemudian Saksi IMAM SAPUTRA berangkat ke kos YANTI dan menyerahkan sabu kepada Terdakwa, setelah Terdakwa menerima sabu dari Saksi IMAM SAPUTRA kemudian sabu tersebut diletakkan di atas meja yang ada di hadapan Terdakwa; ? Atas informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NUR CHOLIS MAJID (masing-masing merupakan Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) segera melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi ABDUS SALAM ditemukan barang bukti sebagai berikut : 1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram kode I; 2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram kode II; 3. 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam surya; 4. 1 (satu) buah tas plastik indomaret warna putih. sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Sabu pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 diperoleh hasil sebagai berikut : 1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram kode I; Page 2 of 2 2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram kode II; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 04447/NNF/2023 tanggal 12 Juni 2023 dengan nomor barang bukti 10463/2023/NNF dan 10464/2023/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : ---------- Bahwa Terdakwa MOH. TAUHID als TOHIT bin BUSAI pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2023 bertempat di depan rumah kos yang beralamat di Desa Langkap Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 01.10 WIB seseorang yang mengaku bernama YANTI menelpon Saksi IMAM SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menanyakan ‘ada atau tidaknya sabu’, kemudian Saksi IMAM SAPUTRA menelpon Saksi SUKARNO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk memastikan ‘ada atau tidaknya sabu’ tersebut, setelah Saksi SUKARNO mengatakan ‘ada sabu’ kemudian Saksi IMAM SAPUTRA menelpon kembali YANTI dan YANTI meminta supaya Saksi IMAM SAPUTRA datang ke kos YANTI untuk mengambil uang pembelian sabu, selanjutnya setelah Saksi IMAM SAPUTRA tiba di kos YANTI, Saksi IMAM SAPUTRA bertemu dengan Terdakwa dan YANTI, kemudian Terdakwa bersama Saksi IMAM SAPUTRA melakukan tarik tunai uang di ATM untuk pembelian sabu sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian uang Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi IMAM SAPUTRA untuk pembelian sabu sedangkan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli minum dan makanan ringan, selanjutnya Saksi IMAM SAPUTRA menelpon Saksi SUKARNO memberitahukan jika Saksi IMAM SAPUTRA akan ke rumah Saksi SUKARNO untuk membeli sabu, kemudian sekitar pukul 02.00 WIB Saksi IMAM SAPUTRA bertemu dengan Saksi SUKARNO dan Saksi IMAM SAPUTRA menyerahkan uang Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi SUKARNO menyerahkan 2 (dua) poket sabu yang dibungkus menggunakan bungkus rokok, setelah mendapatkan sabu tersebut kemudian Saksi IMAM SAPUTRA berangkat ke kos YANTI dan menyerahkan sabu kepada Terdakwa, setelah Terdakwa menerima sabu dari Saksi IMAM SAPUTRA kemudian sabu tersebut diletakkan di atas meja yang ada di hadapan Terdakwa; ? Atas informasi masyarakat terkait dengan adanya penguasaan Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NUR CHOLIS MAJID (masing-masing merupakan Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) segera melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi ABDUS SALAM ditemukan barang bukti sebagai berikut : 1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram kode I; 2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram kode II; 3. 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam surya; 4. 1 (satu) buah tas plastik indomaret warna putih. sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Sabu pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 diperoleh hasil sebagai berikut : 1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram kode I; 2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram kode II; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 04447/NNF/2023 tanggal 12 Juni 2023 dengan nomor barang bukti 10463/2023/NNF dan 10464/2023/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa shabu tersebut. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika - |