Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa SYAMSUL HADI als SOL bin ASNADI pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 13.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2024 bertempat di Pinggir Jalan masuk Dusun Sagaran RT. 001 RW. 001 Desa Blimbing Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------
- Berawal sekitar seminggu sebelum penangkapan Terdakwa menerima telpon dari seseorang yang mengaku bernama SENOL menyakan sabu untuk dikonsumsi bersama di rumah Terdakwa, selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa menelpon Saksi ABDURRAHMAN WAHID (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan berkata “BESOK MAU AMBIL (SABU)! Coba carikan” dijawab oleh Saksi ABDURRAHMAN WAHID “APA KATA BESOK”, kemudian sekira pukul 10.00 WIB SENOL datang ke rumah Terdakwa mengajak Terdakwa untuk mengambil sabu, sehingga sekira pukul 11.20 Wib Terdakwa bersama SENOL berangkat menuju Saksi ABDURRAHMAN WAHID yang beralamat Ds. Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo, setelah sampai di rumah Saksi ABDURRAHMAN WAHID Terdakwa berkata kepada Saksi ABDURRAHMAN WAHID “SANA CARIKAN, PAKEK DISINI” sambil Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari SENOL lalu Terdakwa serahkan uang tersebut kepada Saksi ABDURRAHMAN WAHID dan dijawab oleh Saksi ABDURRAHMAN WAHID “TIDAK, SAYA PUASA KAMU SAJA!, SAYA COBA CARIKAN DULU”. Setelah itu Saksi ABDURRAHMAN WAHID pergi keluar menemui Saksi ABDULLAH (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) membeli sabu Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa dan SENOL menunggu di rumah Saksi ABDURRAHMAN WAHID selang beberapa saat kemudian sekira pukul 12.50 Wib Saksi ABDURRAHMAN WAHID datang dan kemudian langsung menyerahkan 1 (satu) poket sabu tersebut kepada Terdakwa yang kemuidan disimpan di dalam casing HP milik Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama SENOL pulang ke rumah Terdakwa, sekira pukul 13.20 Wib sampai ditengah jalan masuk Dsn. Sagaran Rt 01 Rw 1 Ds. Blimbing Kec. Besuki Kab. Situbondo topi yang digunakan SENOL terjatuh, kemudian Terdakwa berhenti saat SENOL mengambil topi yang jatuh dibelakang, kemudian datang petugas kepolisian lalu menangkap Terdakwa yang sedang duduk di atas sepeda;
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang digulung isolasi warna bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;
- 1 (satu) Unit HP merk Realme wana biru;
- 1 buah Casing HP warna coklat.
sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Sabu pada hari Senin tanggal 01 April 2024 diperoleh hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang digulung isolasi warna bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 03336/NNF/2024 tanggal 08 Mei 2024 dengan nomor barang bukti 11034/2024/NNF Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa SYAMSUL HADI als SOL bin ASNADI pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 13.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2024 bertempat di Pinggir Jalan masuk Dusun Sagaran RT. 001 RW. 001 Desa Blimbing Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------
- Berawal sekitar seminggu sebelum penangkapan Terdakwa menerima telpon dari seseorang yang mengaku bernama SENOL menyakan sabu untuk dikonsumsi bersama di rumah Terdakwa, selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa menelpon Saksi ABDURRAHMAN WAHID (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan berkata “BESOK MAU AMBIL (SABU)! Coba carikan” dijawab oleh Saksi ABDURRAHMAN WAHID “APA KATA BESOK”, kemudian sekira pukul 10.00 WIB SENOL datang ke rumah Terdakwa mengajak Terdakwa untuk mengambil sabu, sehingga sekira pukul 11.20 Wib Terdakwa bersama SENOL berangkat menuju Saksi ABDURRAHMAN WAHID yang beralamat Ds. Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo, setelah sampai di rumah Saksi ABDURRAHMAN WAHID Terdakwa berkata kepada Saksi ABDURRAHMAN WAHID “SANA CARIKAN, PAKEK DISINI” sambil Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari SENOL lalu Terdakwa serahkan uang tersebut kepada Saksi ABDURRAHMAN WAHID dan dijawab oleh Saksi ABDURRAHMAN WAHID “TIDAK, SAYA PUASA KAMU SAJA!, SAYA COBA CARIKAN DULU”. Setelah itu Saksi ABDURRAHMAN WAHID pergi keluar menemui Saksi ABDULLAH (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) membeli sabu Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa dan SENOL menunggu di rumah Saksi ABDURRAHMAN WAHID selang beberapa saat kemudian sekira pukul 12.50 Wib Saksi ABDURRAHMAN WAHID datang dan kemudian langsung menyerahkan 1 (satu) poket sabu tersebut kepada Terdakwa yang kemuidan disimpan di dalam casing HP milik Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama SENOL pulang ke rumah Terdakwa, sekira pukul 13.20 Wib sampai ditengah jalan masuk Dsn. Sagaran Rt 01 Rw 1 Ds. Blimbing Kec. Besuki Kab. Situbondo topi yang digunakan SENOL terjatuh, kemudian Terdakwa berhenti saat SENOL mengambil topi yang jatuh dibelakang, kemudian datang petugas kepolisian lalu menangkap Terdakwa yang sedang duduk di atas sepeda;
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang digulung isolasi warna bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;
- 1 (satu) Unit HP merk Realme wana biru;
- 1 buah Casing HP warna coklat.
sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Sabu pada hari Senin tanggal 01 April 2024 diperoleh hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang digulung isolasi warna bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 03336/NNF/2024 tanggal 08 Mei 2024 dengan nomor barang bukti 11034/2024/NNF Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa shabu tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |