Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2022/PN Sit PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Besuki 1.ABD. RAHMAN
2.MARYAMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2022/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 19 Sep. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Besuki
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SuprionoPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Besuki
Tergugat
NoNama
1ABD. RAHMAN
2MARYAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 236.497.126,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wnprestasi kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.236.497.126,00 (dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus dua puluh enam rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak