Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2022/PN Sit PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Besuki Dua 1.SUGENG HARIADY
2.ERFANTINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2022/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 22 Agu. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Besuki Dua
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARSUKIPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Besuki Dua
Tergugat
NoNama
1SUGENG HARIADY
2ERFANTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 164.278.378,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wnprestasi kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.164.278.378,00 (seratus enam puluh empat juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak