Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2019/PN Sit Zulkifli Indawati Alias Bu Santi Bin Bakar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan BP/01/I/2019/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Zulkifli
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Indawati Alias Bu Santi Bin Bakar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Pada hari Senin tanggal 19 November 2018 sekitar jam 17.00 Wib di rumah Abdullah masuk Dusun Krajan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo., telah terjadi pidana penganiyaan ringan yang dulakukan Tersangka Indawati Alias Bu Sinta Bin Bakar terhadap saksi korban Dwi Siti Nurul Hasanah.

Uraian Perkara Tindak Pidana Secara Singkat: Awalnya pada hari Minggu tanggal 4 November 2018 sekira jam 17.00 Wib korban sedang berada di rumah Tersangka Indawati Alias Bu Sinta Bin Bakar untuk memberikan penjelasan terkait pinjaman Tersangka Indawati Alias Bu Sinta Bin Bakar yang tidak bias dicairkan, namun Tersangka Indawati Alias Bu Sinta Bin Bakar marah-marah selanjutnya terjadi cekcok mulut dan Tersangka Indawati Alias Bu Sinta Bin Bakar kemudian melakukan penganiyaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan dalam keadaan terbuka senyak 2 kali dan mengani kepala korban kemudian menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 2 kali dan mengenai kaki korban.

Dari hasil VER (Visum et Repertum) yang dikeluarkan oleh Puskemas Banyuglugur pada tanggal 23 November 2018 tidak ditemukan perubahan warna pada kulit diseluruh tubuh dan kepala, serta tidak ditemukan adanya luka lecet, memar ataupun robek dan tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian.

----- Berdasarkan keterangan para saksi dan hasil VER (Visum et Repertum) maka Tersangka Indawati Alias Bu Sinta Bin Bakar telah melanggar Pasal 352 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya