Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan perkara ini untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum diberikannya tanda tangan Tergugat II dan Tergugat III atas Surat Penyataan Alih Garapan Atas Tanah Negara terletak di Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atas nama (Nurhasan, Buhawi, Abd. Hannan, Bunali, Arto, Atip, Asur, H. Ahmad Surapto, Nawardi, Samail, Umar Hasin, Karmo, H. Darwis Sopanhadi, Susmiati) yang dialihkan hak garapnya kepada H. Afif Muzakki adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan secara hukum tanda tangan Tergugat II dan Tergugat III atas Surat Penyataan Alih Garapan Atas Tanah Negara terletak di Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atas nama (Nurhasan, Buhawi, Abd. Hannan, Bunali, Arto, Atip, Asur, H. Ahmad Surapto, Nawardi, Samail, Umar Hasin, Karmo, H. Darwis Sopanhadi, Susmiati) yang dialihkan hak garapnya kepada H. Afif Muzakki adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan secara hukum segala hak (warkah peta bidang tanah dan surat ukur dan hak lainnya) yang diterbitkan oleh Tergugat I atas Alih Garapan Atas Tanah Negara terletak di Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atas nama (Nurhasan, Buhawi, Abd. Hannan, Bunali, Arto, Atip, Asur, H. Ahmad Surapto, Nawardi, Samail, Umar Hasin, Karmo, H. Darwis Sopanhadi, Susmiati) yang dialihkan hak garapnya kepada H. Afif Muzakki adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk menarik tanda tangan yang telah diberikan atas Surat Penyataan Alih Garapan Atas Tanah Negara terletak di Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atas nama (Nurhasan, Buhawi, Abd. Hannan, Bunali, Arto, Atip, Asur, H. Ahmad Surapto, Nawardi, Samail, Umar Hasin, Karmo, H. Darwis Sopanhadi, Susmiati) yang dialihkan hak garapnya kepada H. Afif Muzakki.
- Menghukum Tergugat I untuk manarik segala surat yang menimbulkan hak dan segala hak yang diterbitkan oleh Tergugat I (warkah peta bidang tanah, surat ukuran dan surat hak lainnya) atas Alih Garapan Atas Tanah Negara terletak di Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atas nama (Nurhasan, Buhawi, Abd. Hannan, Bunali, Arto, Atip, Asur, H. Ahmad Surapto, Nawardi, Samail, Umar Hasin, Karmo, H. Darwis Sopanhadi, Susmiati) yang dialihkan hak garapnya kepada H. Afif Muzakki.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk memberikan dan atau membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Negara dan kepada Penggugat sebesar :
- Kerugian nyata dan kongkrit akibat ditebangnya pohon mangrove sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
- Kerugian yang nyata dan kongkrit akibat ditanda tanganinya peralihan hak garap atas tanah negara dan diterbitkannya warkah peta bidang tanah atas tanah negara yang dimohonkan haknya oleh (Nurhasan, Buhawi, Abd. Hannan, Bunali, Arto, Atip, Asur,
H. Ahmad Surapto, Nawardi, Samail, Umar Hasin, Karmo, H. Darwis Sopanhadi, Susmiati) kepada H. Afif Muzakki yakni kerugian sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
- Kerugian immateriil yakni sebesar Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah)
Kesemunya ganti kerugian yang wajib dibayar oleh Para Tergugat, baik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yakni sebesar Rp. 2.500.000.000 (dua milyart lima ratus juta rupiah) yang wajib dibayar secara nyata dan tunai kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III apabila terlambat memberikan dan menyerahkan ganti rugi kepada Negara dan kepada Penggugat, maka Penggugat wajib memberikan biaya keterlambatan untuk setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoiir beslag) terhadap Kantor Tergugat I, terletak di Jalan PB. Sudirman Nomor 22 A Plaosan , Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo Jawa Timur 68312.
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bijj Voraad) meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |