Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2020/PN Sit Asmadin alias H Sholehudin Narto Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2020/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 21 Des. 2020
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Asmadin alias H Sholehudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eko Irawan, S.H.Asmadin alias H Sholehudin
2Ilham Demantika Y., S.H.Asmadin alias H Sholehudin
3Hari Soebagio, S.H.Asmadin alias H Sholehudin
Tergugat
NoNama
1Narto
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Syaiful Yadi, S.H., CLA.Narto
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PROVISI

Meletakkan Sita Jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Kp Secangan Barat RT 01 RW 03 Desa Kalisari, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Propinsi Jawa Timur beserta harta kekayaan Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari dan yang akan ditentukan kemudian oleh Penggugat.

PRIMER

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tanah obyek sengketa yang dijadikan lokasi Proyek Pembangunan Jalan tol yang menghubungkan Kabupaten Probolinggo dengan Kabupaten Banyuwangi adalah tanah yang digarap dan dikelola Penggugat.
  3. Menetapkan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanaman yang tumbuh atau berada diatas tanah obyek sengketa.
  4. Menyatakan menurut hukum perbuatan dan tindakan Tergugat yang tidak mau menyerahkan uang pembayaran ganti kerugian atas tanaman milik Penggugat kepada Penggugat dan mempertahankan serta menguasai uang pembayaran ganti kerugian atas tanaman tersebut adalah perbuatan melawan hukum (Onrechmatige daad).
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan uang pembayaran ganti kerugian atas tanaman milik Penggugat kepada Penggugat yang telah diterima Tergugat sebesar          Rp 232.375.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi uang secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat diantaranya :
  • kerugian materiil yang berjumlah tidak kurang dari Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  • kerugian immateriil yang berjumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap 1 (satu) minggu keterlambatan sejak Putusan perkara ini menurut hukum dapat dijalankan.
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan seketika setelah dibacakan (uitvoorbaar bi voraad).
  3. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat

Dan atau apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex  aequo  et  bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak