Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2021/PN Sit PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Asembagus 1.RASID KUSUMA
2.BETRIS RAHMAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2021/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 08 Nov. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Asembagus
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus SyaifurrahmanPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Asembagus
Tergugat
NoNama
1RASID KUSUMA
2BETRIS RAHMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.619.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjathan/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 45,619,000.00 (Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 34,090,000.00 (Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Puluh Ribu Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp11,529,000.00 (Sebelas Juta Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau dibetitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lam mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak