Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2016/PN Sit. IDA HARYANI, S.H. ERWIN TRI ARISTA bin Alm. ABDUL HANNAN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2016/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Mei 2016
Nomor Surat Pelimpahan PDM-42/Situb/Euh.2/05/2016.
Penuntut Umum
NoNama
1IDA HARYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN TRI ARISTA bin Alm. ABDUL HANNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

PERTAMA :

-------- Bahwa terdakwa ERWIN TRIA ARISTA bin Alm. ABDUL HANNAN bersama-sama dengan ACHMAD RESZA SUKARNO PUTRA bin MARKUM SUHERMAN (dalam penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekira pukul 02.50 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2016, bertempat di pinggir jalan Desa Pasir Putih Kec. Bungatan Kab. Situbondo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 22 Januari 2016 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa ERWIN TRIA ARISTA bin Alm. ABDUL HANNAN  menjemput ACHMAD RESZA SUKARNO PUTRA bin MARKUM SUHERMAN (dalam penuntutan terpisah) menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam Nopol B-1655-OZ untuk diajak ke Surabaya, sesampainya didepan pelabuhan Ketapang Kec. Ketapang Kab. Banyuwangi berhenti untuk makan lalu bertemu dengan RINO (DPO) dan berencana membeli pil TRIHEXYPHENIDIL namun sedang kosong kemudian RINO menawarkan 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa dan ACHMAD RESZA SUKARNO PUTRA bin MARKUM SUHERMAN membelinya dengan sepakat untuk patungan masing-masing membayar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa dan ACHMAD RESZA SUKARNO PUTRA bin MARKUM SUHERMAN melanjutkan perjalanan yang mana terdakwa yang mengemudikan mobil dan ACHMAD RESZA SUKARNO PUTRA bin MARKUM SUHERMAN duduk di samping kiri terdakwa, hingga sampai di pinggir jalan Desa Pasir Putih Kec. Bungatan Kab. Situbondo pada pukul 02.35 Wib berhenti dan terdakwa mengajak ACHMAD RESZA SUKARNO PUTRA bin MARKUM SUHERMAN untuk mengkonsumsi sabu yang sudah dibeli, kemudian terdakwa pindah ke kursi samping kiri depan dan ACHMAD RESZA SUKARNO PUTRA bin MARKUM SUHERMAN pindah ke kursi tengah sebelah kanan, selanjutnya terdakwa dan ACHMAD RESZA SUKARNO PUTRA bin MARKUM SUHERMAN mengkonsumsi sabu tersebut, kemudian setelah mendapat 2 (dua) kali sedotan tiba-tiba petugas kepolisian datang lalu secara refleks terdakwa menyembunyikan sabu tersebut ke bawah jok mobil sopir sementara 1 (satu) buah korek api gas warna merah disembungikan di bawah kursi kiri depan, selanjutnya petugas kepolisian menggeledah dan menemukan barang bukti yaitu 1 (satu) bungkus plastik kecil diduga berisi sabu, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya diduga terdapat sisa sabu, 1 (Satu) buah tutup botol plastik warna biru yang diatasnya terdapat 2 (dua) lubang, 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (Satu) buah bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga yang diatasnya terdapat 2 (dua) buah sedotan dibawah jok mobil, sedangkan 3 (tiga) buah potongan kertas rokok dan 1 (satu) buah korek api gas warna merah ditemukan dialas mobil di tempat duduk bagian tengah yang kesemuanya diakui milik ACHMAD RESZA SUKARNO PUTRA bin MARKUM SUHERMAN, kecuali 1 (satu) buah korek api warna biru milik terdakwa.
    ---Bahwa sesuai hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor LAB : 1039/NNF/2016 tanggal 12 Februari 2016 yang dibuat oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT yang melakukan pemeriksaan pada hari Jum’at tanggal 12 Februari 2016 yang menyimpulkan barang bukti dengan Nomor :
  1. 1656/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,008 gram
  2. 1657/2016/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,001 gram.
  3. 1658/2016/NNF berupa 1 (satu) pot plastik berisikan urine kurang lebih 30 ml an. ACHMAD RESZA SUKARNO PUTRA.
  4. 1659/2016/NNF berupa 1 (satu) pot plastik berisikan urine kurang lebih 10 ml an. ERWIN TRIA ARISTA bin ABDUL HANNAN.
    1656/2015/NNF & 1657/2016/NNF : adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu)  Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Hasil Pemeriksaan Labfor Polri Cabang Surabaya terlampir).
  5. 1658/2016/NNF & 1659/2016/NNF : adalah benar didapatkan kandungan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 Jo 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

- ATAU -

KEDUA :

-------- Bahwa terdakwa ERWIN TRIA ARISTA bin Alm. ABDUL HANNAN pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekira pukul 02.50 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2016, bertempat di pinggir jalan Desa Pasir Putih Kec. Bungatan Kab. Situbondo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jum'at tanggal 22 Januari 2016 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa ERWIN TRIA ARISTA bin Alm. ABDUL HANNAN  menjemput ACHMAD RESZA SUKARNO PUTRA bin MARKUM SUHERMAN (dalam penuntutan terpisah) menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam Nopol B-1655-OZ untuk diajak ke Surabaya, sesampainya didepan pelabuhan Ketapang Kec. Ketapang Kab. Banyuwangi berhenti untuk makan lalu bertemu dengan RINO (DPO) dan berencana membeli pil TRIHEXYPHENIDIL namun sedang kosong kemudian RINO menawarkan 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa dan ACHMAD RESZA SUKARNO PUTRA bin MARKUM SUHERMAN membelinya dengan sepakat untuk patungan masing-masing membayar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa dan ACHMAD RESZA SUKARNO PUTRA bin MARKUM SUHERMAN melanjutkan perjalanan yang mana terdakwa yang mengemudikan mobil dan ACHMAD RESZA SUKARNO PUTRA bin MARKUM SUHERMAN duduk di samping kiri terdakwa, hingga sampai di pinggir jalan Desa Pasir Putih Kec. Bungatan Kab. Situbondo pada pukul 02.35 Wib berhenti dan terdakwa mengajak ACHMAD RESZA SUKARNO PUTRA bin MARKUM SUHERMAN untuk mengkonsumsi sabu yang sudah dibeli, kemudian terdakwa pindah ke kursi samping kiri depan dan ACHMAD RESZA SUKARNO PUTRA bin MARKUM SUHERMAN pindah ke kursi tengah sebelah kanan, selanjutnya terdakwa dan ACHMAD RESZA SUKARNO PUTRA bin MARKUM SUHERMAN mengkonsumsi sabu tersebut dengan cara sabu dimasukkan ke dalam pipet kaca yang mana pipet kaca tersebut ditancapkan ke sedotan yang sudah dimodifikasi dengan botol yang dilubangi dan diberi dua sedotan, lalu pipet kaca tersebut dibakar kemudian terdakwa menghisap lewat sedotan, kemudian setelah mendapat 2 (dua) kali sedotan tiba-tiba petugas kepolisian datang lalu secara refleks terdakwa menyembunyikan sabu tersebut ke bawah jok mobil sopir sementara 1 (satu) buah korek api gas warna merah disembungikan di bawah kursi kiri depan, selanjutnya petugas kepolisian menggeledah dan menemukan barang bukti yaitu 1 (satu) bungkus plastik kecil diduga berisi sabu, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya diduga terdapat sisa sabu, 1 (Satu) buah tutup botol plastik warna biru yang diatasnya terdapat 2 (dua) lubang, 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (Satu) buah bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga yang diatasnya terdapat 2 (dua) buah sedotan dibawah jok mobil, sedangkan 3 (tiga) buah potongan kertas rokok dan 1 (satu) buah korek api gas warna merah ditemukan dialas mobil di tempat duduk bagian tengah yang kesemuanya diakui milik ACHMAD RESZA SUKARNO PUTRA bin MARKUM SUHERMAN, kecuali 1 (satu) buah korek api warna biru milik terdakwa.
  • Bahwa sesuai hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor LAB : 1039/NNF/2016 tanggal 12 Februari 2016 yang dibuat oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT yang melakukan pemeriksaan pada hari Jum’at tanggal 12 Februari 2016 yang menyimpulkan barang bukti dengan Nomor :
  1. 1656/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,008 gram
  2. 1657/2016/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,001 gram.
  3. 1658/2016/NNF berupa 1 (satu) pot plastik berisikan urine kurang lebih 30 ml an. ACHMAD RESZA SUKARNO PUTRA.
  4. 1659/2016/NNF berupa 1 (satu) pot plastik berisikan urine kurang lebih 10 ml an. ERWIN TRIA ARISTA bin ABDUL HANNAN.
  5. 1656/2015/NNF & 1657/2016/NNF : adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu)  Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Hasil Pemeriksaan Labfor Polri Cabang Surabaya terlampir).

1658/2016/NNF & 1659/2016/NNF : adalah benar didapatkan kandungan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Pihak Dipublikasikan Ya