Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2022/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. Agus Surahwi alias Agus alias Totok bin Sumawi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-5/M.5.40/Eoh.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Agus Surahwi alias Agus alias Totok bin Sumawi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa AGUS SURAHWI Alias AGUS Alias TOTOK Bin SUMAWI bersama dengan ULFAN Alias SAIFUL (DPO), MOH. HARIR (DPO), ANTON (DPO) dan seseorang yang tidak dikenal pada hari SENIN tanggal 11 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2021, bertempat di wilayah Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal dari saksi TAUFIQ yang memiliki teman bernama ULFAN yang dikenal saksi TAUFIQ dari tempat aduan ayam, ULFAN yang mengetahui saksi TAUFIQ adalah petani dan pedagang jagung mengatakan bahwa dirinya sering mengirim jagung kemudian menawarkan jagung yang berjumlah sekira 20 – 21 Ton kepada saksi TAUFIQ dan jika saksi TAUFIQ membutuhkan jagung, saksi TAUFIQ dapat menghubungi ULFAN dan ULFAN juga mengarahkan saksi TAUFIQ untuk menghubungi SAIFUL dan mengatakan bahwa SAIFUL merupakan seorang pedagang jagung yang sportif.
  • Selanjutnya sekira tanggal 15 Agustus 2021, terdakwa dihubungi oleh MOH. HARIR (DPO) yang mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi dari ULFAN yang menerangkan bahwa ULFAN telah menemukan korban yang akan membeli jagung, sekira 2 (dua) hari kemudian, terdakwa bersama dengan ULFAN Alias SAIFUL (DPO), MOH. HARIR (DPO), ANTON (DPO) dan seseorang yang tidak dikenal kemudian bertemu di rumah MOH. HARIR (DPO) yang beralamat di Dusun Krajan RT.004 RW.003 Desa Mlandingan Kulon Kec. Mlandingan Kab. Situbondo untuk membagi tugas, dan ketika itu terdakwa bersama ANTON (DPO) mendapatkan tugas untuk mencari sellep atau penggilingan jagung, dan kemudian MOH. HARIR (DPO) memerintahkan terdakwa untuk mendatangi sellep milik saksi TAN KOK AN Alias ANTON Bin SUPINGI HARTONO karena menurut MOH. HARIR (DPO) di sellep tersebut banyak terdapat stok jagung.
  • Kemudian terdakwa bersama dengan ULFAN Alias SAIFUL (DPO), MOH. HARIR (DPO), ANTON (DPO) dan seseorang yang tidak dikenal kemudian mengatur siasat dengan mengatur peran masing-masing, yakni terdakwa berperan untuk meminta uang muka pembayaran (DP) agar calon korban tidak curiga dan meyakinkan calon korban seakan stok jagung tersebut benar milik SAIFUL (ULFAN) dan meminta pembayaran dalam bentuk tunai dengan pertimbangan uang tersebut mudah dibawa lari, dan SAIFUL (ULFAN) berpura-pura istrinya sedang melahirkan. Setelah selesai mengatur siasat, selanjutnya sekira pada hari Rabu, tanggal yang saksi TAUFIQ sudah lupa, bulan September tahun 2021, dan pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021, SAIFUL (yang sebenarnya adalah ULFAN yang menyamar sebagai SAIFUL) menghubungi saksi TAUFIQ untuk menawarkan jagung dengan berkata “SAYA SAIFUL PEMILIK JAGUNG 20 TON”.
  • Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 WIB, saksi TAUFIQ bersama dengan saksi BURIYANTO Alias BURI Bin SUWATI menuju ke Mlandingan dengan mengendarai sepeda motor milik saksi TAUFIQ untuk mengecek jagung yang dimaksud oleh SAIFUL (ULFAN), dan sesampainya di Simpang Tiga Alfamart Mlandingan, saksi TAUFIQ dan saksi BURIYANTO dijemput oleh terdakwa yang mengendarai Sepeda Motor Honda Mega Pro Warna Hitam dan mengaku bernama TOTOK, anak buah dari SAIFUL. Selanjutnya saksi TAUFIQ, saksi BURIYANTO, dan Terdakwa berangkat menuju gudang jagung milik saksi TAN KOK AN Alias ANTON Bin SUPINGI HARTONO yang beralamat di Dusun Krajan RT.004 RW.003 Desa Mlandingan Kulon Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo / Kampung Sambian Kec. Bungatan Kab. Situbondo / Kampung Jatian RT 02 RW 04 Desa Bungatan Kec. Bungatan Kab. Situbondo untuk mengecek jagung.
  • Sesampainya di gudang jagung milik saksi TAN KOK AN Alias ANTON Bin SUPINGI HARTONO tersebut, saksi BURIYANTO kemudian melakukan pengecekan kualitas jagung dengan cara menusuk karung berisi jagung dengan alat penusuk yang ditusukkan ke dalam karung jagung hingga keluar contoh jagung dengan didampingi oleh ANTON (DPO) (yang sebelumnya sengaja ditinggal oleh terdakwa untuk mengkondisikan sellep) dan saksi TAN KOK AN Alias ANTON Bin SUPINGI HARTONO.
  • Kemudian, pada saat saksi BURIYANTO melakukan pengecekan / penusukan sekira 25 (dua puluh lima) sak / karung jagung sebagai sample / contoh, saksi TAN KOK AN Alias ANTON Bin SUPINGI HARTONO tetap memperhatikan saksi TAUFIQ dan saksi BURIYANTO, dan ketika saksi BURIYANTO menusuk atau memeriksa jagung yang kondisinya kurang kering, saksi TAN KOK AN Alias ANTON Bin SUPINGI HARTONO mengatakan “KALAU ITU BUKAN” yang maksudnya bahwa jagung tersebut bukan milik SAIFUL, sehingga saksi TAUFIQ dan saksi BURIYANTO menjadi percaya bahwa selain dari jagung yang kurang kering tersebut, lainnya adalah jagung adalah milik SAIFUL.
  • Setelah selesai melakukan pengecekan jagung, terdakwa kemudian meminta uang muka pembayaran (DP) jagung sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan akan dibayarkan sebagai biaya rumah sakit dari istri SAIFUL (ULFAN) yang akan melahirkan di Rumah Sakit. ANTON (DPO) kemudian merangkul dan mengalihkan saksi TAUFIQ dan saksi BURIYANTO untuk keluar dari sellep tersebut dan mengarahkan nya ke rumah MOH. HARIR (DPO) yang diakui sebagai rumah SAIFUL (ULFAN), sehingga selanjutnya, saksi TAUFIQ, saksi BURIYANTO dan terdakwa yang berboncengan dengan ANTON (DPO) menuju ke rumah MOH. HARIR (DPO) untuk melakukan negosiasi harga, dan sesampainya di rumah SAIFUL (ULFAN), saksi TAUFIQ ditemui oleh MOH. HARIR (DPO) yang mengaku sebagai adik SAIFUL, dan selanjutnya terjadilah kesepakatan harga sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk jagung sebanyak 20 (dua puluh) Ton, sehingga saksi BURIYANTO menelepon saksi MAHFUD SHIDDIQ Alias MAHFUD Bin SALI untuk meminta uang sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) dan mengatakan bahwa kondisi jagung bagus. Saksi MAHFUD SHIDDIQ kemudian mengatakan bahwa uang akan ditransfer, namun sekira pukul 14.00 WIB saksi BURIYANTO menghubungi saksi MAHFUD SHIDDIQ dan mengatakan bahwa pemilik jagung tidak mau uang nya ditransfer dan menginginkan pembayaran secara tunai dengan alasan sedang menjaga istrinya yang akan melahirkan di rumah sakit. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB, saksi MAHFUD SHIDDIQ mencari penukaran uang kepada temannya yang bernama FAUZI dengan cara mentransfer melalui mBanking BCA, dan saksi MAHFUD SHIDDIQ kemudian menghubungi saksi AHMAD BAISUNI yang sedang memperbaiki truk di Dealer Isuzu Jember untuk mengambil uang tunai sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) di Ruko milik FAUZI yang beralamat di Gebang Kec. Patrang Kab. Jember.
  • Selanjutnya setelah menunggu selama 11 jam di rumah SAIFUL (ULFAN), saksi BURIYANTO menelepon SAIFUL (ULFAN) dan memberitahu uang sudah siap, dan terdakwa bersama saksi TAUFIQ dan saksi BURIYANTO kemudian menunggu sopir dari saksi MAHFUD SHIDDIQ yakni saksi AHMAD BAISUNI di Simpang Tiga Alfamart Mlandingan, dan sesampainya disana terdakwa kembali meminta uang muka pembayaran (DP) jagung sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan akan dibayarkan untuk biaya rumah sakit, dan saksi TAUFIQ kemudian menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa, dan terdakwa pun meninggalkan saksi TAUFIQ dan saksi BURIYANTO dengan alasan ‘pergi ke rumah sakit untuk mengantarkan uang tersebut kepada SAIFUL’ padahal terdakwa pulang ke rumahnya untuk berganti pakaian.

    Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, truk yang dikendarai saksi AHMAD BAISUNI dengan membawa uang sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) datang, dan saksi BURIYANTO kembali menelepon SAIFUL dan mengatakan “truknya sudah datang” dan mengajak SAIFUL (ULFAN) untuk langsung ke Gudang Jagung dan mengangkut jagung, namun SAIFUL (ULFAN) tidak setuju dan meminta saksi BURIYANTO untuk menunjukkan uang sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) tersebut kepada ibunya yang berada di rumah dan menyuruh saksi BURIYANTO untuk membelikan anak buah SAIFUL (ULFAN) yakni terdakwa, rokok sebanyak 1 pres, dan tidak lama kemudian terdakwa kembali mendatangi saksi TAUFIQ dan saksi BURIYANTO, saksi TAUFIQ kemudian masuk ke dalam Alfamart bersama terdakwa dan terdakwa meminta rokok sebanyak 5 (lima) pak dan minuman, dan selanjutnya SAIFUL (ULFAN) menyuruh saksi TAUFIQ, saksi BURIYANTO dan saksi AHMAD BAISUNI menuju ke rumah SAIFUL (ULFAN) bersama dengan terdakwa, dan sesampainya disana terdakwa langsung pergi, SAIFUL (ULFAN) kemudian menyuruh saksi BURIYANTO untuk memberikan uang sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) tersebut kepada ‘adik’nya yakni MOH. HARIR (DPO) untuk diperlihatkan kepada ibunya yang sedang sakit dan berada di dalam kamar, karena SAIFUL (ULFAN) beralasan bahwa ibu nya trauma dengan kejadian jual beli jagung dengan Orang Malang yang sudah membayar uang muka sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) namun sisanya tidak dibayar.

    Selanjutnya saksi AHMAD BAISUNI menyerahkan uang sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) tersebut kepada MOH. HARIR (DPO), saksi BURIYANTO kemudian menyuruh saksi TAUFIQ dan saksi AHMAD BAISUNI untuk ikut bersama MOH. HARIR (DPO) kedalam kamar namun tidak diperbolehkan oleh MOH. HARIR (DPO) karena ibunya tidak mengenakan baju dan langsung menutup rapat pintunya, karena terlalu lama di dalam kamar, saksi TAUFIQ kemudian curiga dan membuka pintu tersebut, dan ternyata kamar tersebut bukanlah kamar, melainkan pintu keluar dan saat saksi TAUFIQ mengejar MOH. HARIR (DPO), saksi TAUFIQ kemudian dicegat oleh seseorang yang saksi TAUFIQ tidak kenal dan menakut-nakuti saksi TAUFIQ dengan cara seolah-olah akan mengambil sesuatu di pinggulnya / balik pakaiannya dan justru mengancam saksi TAUFIQ dan saksi BURIYANTO yang juga ikut menyusul mengejar dengan mengatakan “KENAPA KAMU TAK TERIAKKAN KE MASYARAKAT KAMU”, kemudian warga muncul dan ramai sehingga orang tersebut melarikan diri.

  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 WIB, MOH. HARIR (DPO) mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Ledeng RT.004 RW.008 Desa Selowogo Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo dan menyerahkan uang bagian terdakwa sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sehingga total terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), yang terdakwa gunakan untuk bersenang-senang dana memenuhi kebutuhan sebagaimana berikut :

  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 WIB, MOH. HARIR (DPO) mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Ledeng RT.004 RW.008 Desa Selowogo Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo dan menyerahkan uang bagian terdakwa sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sehingga total terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), yang terdakwa gunakan untuk bersenang-senang dana memenuhi kebutuhan sebagaimana berikut :

  1. Memperbaiki sepeda motor sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);

  2. Membeli beras Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);

  3. Diberikan kepada istri terdakwa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);

  4. Membeli semen 7 (tujuh) sak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);

  5. Membeli pasir 1 PickUp Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

  6. Rokok Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

  7. Melacur Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);

  8. Membeli obat jagung Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah);

  9. Kaos Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);

  10. Acara gembira (minum minuman keras beserta melacur) sebanyak 4 (empat) kali, masing-masing sekira Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);

  11. Ongkos tukang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

  12. Jalan-jalan yang biayanya tidak bisa disebutkan;

  • sehingga sisa uang yang masih disimpan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);

  • Akibat perbuatan Terdakwa AGUS SURAHWI Alias AGUS Alias TOTOK Bin SUMAWI bersama dengan ULFAN Alias SAIFUL (DPO), MOH. HARIR (DPO), ANTON (DPO) dan seseorang yang tidak dikenal tersebut, saksi TAUFIQ mengalami sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saksi MAHFUD SHIDDIQ Alias MAHFUD Bin SALI mengalami kerugian sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah), sehingga total kerugian yang dialami adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa Agus Suhrawi alias Agus alias Totok bin Sumawi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya