Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
17/Pid.C/2018/PN Sit. Untoro Windu Priyadi Abdullah alias Sadullah bin Alm. Tohan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 17/Pid.C/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan BP/03/III/2018/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Untoro Windu Priyadi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdullah alias Sadullah bin Alm. Tohan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Peristiwa tindak pidana ringan yang dilakukan oleh Tersangka Abdullah alias Sadullah bin Alm. Tohan terhadap korban Sutip alias P. Tin bin Alm. Tohan.

----- Pada hari Minggu tanggal 11 Pebruari 2018 sekira pukul 06.00 Wib sewaktu korban sedang duduk-duduk didepan rumahnya yang terletak di Dusun Logeno Desa Pategalan, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo., selanjutnya melihat Tersangka Abdullah alias Sadullah yang tidak lain adalah Tersangka adalah adik kandung dari korban membuang kotoran sapi sambil meludah dan perbuatan tersebut dilakukan oleh Tersangka Abdullah alias Sadullah sebanyak dua kali kemudian korban menghampiri Tersangka Abdullah alias Sadullah untuk menegurnya dengan mengatakan “KENAPA KAMU KOK MELUDAH DIDEPAN SAYA” lalu dijawab oleh Tersangka Abdullah alias Sadullah “SAYA TIDAK MELUDAHI KAMU” bersamaan dengan itu korban memukul wajah Tersangka namun Tersangka bisa mengelak/menghindar dari pukulan korban, selanjutnya Tersangka Abdullah alias Sadullah memukul wajah korban yang mengenai pada wajah korban yang tidak ingat berapa kali memukulnya, kemudian datang saksi istri Tersangka yaitu Sutriani alia Bu Lut untuk melerai pemukulan.

----- Dari Visum et Repertum, korban Sutip alias P. Tin bin Alm. Tohan, mengalami luka lebam di mata kiri bagian bawah ± 5 cm, di sertai luka lecet pada bibir bagian dalam ± 1 cm akibat benda tumpul dan terdapat luka lecet dilengan kiri ± 3 cm.

----- Berdasarkan alat bukti yang cukup yang di dukung dengan VER, maka Tersangka patut di duga telang melanggar Pasal 352 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya