Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.Sus/2024/PN Sit YUNI EKAWATI, S.H., M.H ABD HOLEK alias HOLEK bin SUDAHRI alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3064/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNI EKAWATI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD HOLEK alias HOLEK bin SUDAHRI alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---- Bahwa ia Terdakwa ABD. HOLEK Alias HOLEK Bin SUDAHRI (Alm), pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Dusun Mandaran Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat

(2) dan Ayat (3),

 

 

 

 

 
 

 

 

 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, saksi ZAINUL MUTAKIN alias ZEN menelpon tedakwa menanyakan ada tidaknya PIL TREX, lalu terdakwa mengatakan ada tapi harganya perbotol Rp.750.000. (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa janjian dengan saksi ZAINUL lalu terdakwa dan saksi Zainul bertemu di pinggir jalan sebelah Barat tempat Billyard yang beralamat di Dusun Mandaran Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi ZAINUL dan saksi IWAN ARI FANANI Bin SUGITO setelah itu Saksi IWAN menyerahkan uang tunai sebesar Rp.250.000. (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tangan kanannya kepada terdakwa lalu terdakwa menerima dengan tangan kanan terdakwa sedangkan uang sebesar Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah) di transfer oleh saksi IWAN ke rekening atas nama terdakwa, setelah itu terdakwa pulang ke rumah terdakwa dan sebelum pulang terdakwa sempat berkata kepada saksi ZAINUL dan saksi IWAN “Nanti terdakwa kabari” lalu terdakwa pulang kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisi 995 (sembilan ratus sembilan puluh lima) butir yang berisi Pil TREX yang terdakwa simpan di pojok dapur rumah kontrakan terdakwa setelah itu terdakwa mengabari saksi ZAINUL MUTAKIN alias ZEN lewar telepon kalau nanti 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisi 995 (sembilan ratus sembilan puluh lima) butir yang berisikan Pil TREX tersebut terdakwa taruh di pojok selatan bawah kursi panjang yang terbuat dari bambu yang ada di dalam tempat Billyard selanjutnya terdakwa berangkat ke tempat Billyard dan menaruh 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisi 995 (sembilan ratus sembilan puluh lima) butir yang berisikan Pil TREX yang saat itu terdakwa bungkus plastik warna putih yang di pesan oleh IWAN tersebut lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 WIB saat terdakwa duduk duduk di teras rumah kontrakan terdakwa datang petugas kepolisian dari Polsek Besuki mengamankan atau menangkap terdakwa karena terdakwa menjual Pil TREX kepada seseorang yang bernama IWAN selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp.171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) di lantai depan televisi ruang tamu rumah kontrakan terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus Plastik klip yang masing masing berisi 100 (seratus) butir dengan total 300 (tiga ratus) butir di duga PIL TREX,, 1 (satu) bungkus Plastik klip berisi 120. (seratus dua puluh) butir di duga Pil TREX, 1 (satu) bungkus Plastik klip berisi 99. (sembilan puluh sembilan) butir di duga Pil TREX, 1 (satu) bungkus Plastik klip berisi 89. (delapan puluh sembilan) butir di duga Pil TREX, 1 (satu) bungkus Plastik klip berisi 88. (delapan puluh depalapan)  butir di duga Pil TREX, 1 (satu) bungkus Plastik klip berisi 81. (delapan puluh satu) butir di duga Pil TREX, 2 (dua) pack Plastik Klip di temukan di dalam 1 (satu) buah kresek plastik warna hitam dan 1 (satu) buah kresek plastik warna putih yang ada di pojok dapur rumah kontrakan terdakwa, dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna Putih biru di temukan di dalam kamar rumah kontrakan terdakwa, selanjutnya terdakwa di bawa ke Polsek Besuki dan selanjutnya di bawa ke Polres Situbondo utuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 04564/NOF/2024 hari Kamis tanggal dua puluh Juni 2024 terhadap sampel barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 0,440 (nol koma empat empat nol) gram dan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 0,438 (nol koma empat tiga delapan) gram dengan hasil uji yaitu positif Triheksifenidil HCl.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehat.

 

Atau Kedua

---- Bahwa ia Terdakwa ABD. HOLEK Alias HOLEK Bin SUDAHRI (Alm), pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Dusun Mandaran Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara iniih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaiman dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1),perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, saksi ZAINUL MUTAKIN alias ZEN menelpon tedakwa menanyakan ada tidaknya PIL TREX, lalu terdakwa mengatakan ada tapi harganya perbotol Rp.750.000. (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa janjian dengan saksi ZAINUL lalu terdakwa dan saksi Zainul bertemu di pinggir jalan sebelah Barat tempat Billyard yang beralamat di Dusun Mandaran Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi ZAINUL dan saksi IWAN ARI FANANI Bin SUGITO setelah itu Saksi IWAN menyerahkan uang tunai sebesar Rp.250.000. (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tangan kanannya kepada terdakwa lalu terdakwa menerima dengan tangan kanan terdakwa sedangkan uang sebesar Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah) di transfer oleh saksi IWAN ke rekening BCA rekening atas nama terdakwa, setelah itu terdakwa pulang ke rumah terdakwa dan sebelum pulang terdakwa sempat berkata kepada saksi ZAINUL dan saksi IWAN “Nanti terdakwa kabari” lalu terdakwa pulang kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisi 995 (sembilan ratus sembilan puluh lima) butir yang berisi Pil TREX yang terdakwa simpan di pojok dapur rumah kontrakan terdakwa setelah itu terdakwa mengabari saksi ZAINUL MUTAKIN alias ZEN lewar telepon kalau nanti 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisi 995 (sembilan ratus sembilan puluh lima) butir yang berisikan Pil TREX tersebut terdakwa taruh di pojok selatan bawah kursi panjang yang terbuat dari bambu yang ada di dalam tempat Billyard selanjutnya terdakwa berangkat ke tempat Billyard dan menaruh 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisi 995 (sembilan ratus sembilan puluh lima) butir yang berisikan Pil TREX yang saat itu terdakwa bungkus plastik warna putih yang di pesan oleh IWAN tersebut lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 WIB saat terdakwa duduk duduk di teras rumah kontrakan terdakwa datang petugas kepolisian dari Polsek Besuki mengamankan atau menangkap terdakwa karena terdakwa menjual Pil TREX kepada seseorang yang bernama IWAN selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp.171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) di lantai depan televisi ruang tamu rumah kontrakan terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus Plastik klip yang masing masing berisi 100 (seratus) butir dengan total 300 (tiga ratus) butir di duga PIL TREX,, 1 (satu) bungkus Plastik klip berisi 120. (seratus dua puluh) butir di duga Pil TREX, 1 (satu) bungkus Plastik klip berisi 99. (sembilan puluh sembilan) butir di duga Pil TREX, 1 (satu) bungkus Plastik klip berisi 89. (delapan puluh sembilan) butir di duga Pil TREX, 1 (satu) bungkus Plastik klip berisi 88. (delapan puluh depalapan)  butir di duga Pil TREX, 1 (satu) bungkus Plastik klip berisi 81. (delapan puluh satu) butir di duga Pil TREX, 2 (dua) pack Plastik Klip di temukan di dalam 1 (satu) buah kresek plastik warna hitam dan 1 (satu) buah kresek plastik warna

 

putih yang ada di pojok dapur rumah kontrakan terdakwa, dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna Putih biru di temukan di dalam kamar rumah kontrakan terdakwa, selanjutnya terdakwa di bawa ke Polsek besuki dan selanjutnya di bawa ke Polres Situbondo utuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 04564/NOF/2024 hari Kamis tanggal dua puluh Juni 2024 terhadap sampel barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 0,440 (nol koma empat empat nol) gram dan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 0,438 (nol koma empat tiga delapan) gram dengan hasil uji yaitu positif Triheksifenidil HCl.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil TREX yang terdapat kandungan Triheksifenidil tersebut termasuk obat keras tidak memiliki perizinan berusaha dan Terdakwa bukan sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan ;

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat

(2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Tentang Kesehatan. --------------------------

 

Situbondo, 26 September 2024.

JAKSA PENUNTUT UMUM

YUNI EKAWATI., S.H., M.H.

JAKSA MUDA NIP. 198606242009122006

Pihak Dipublikasikan Ya