Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa terdakwa MOH. SYAIFUL RAHMAN alias RAHMAN bin ARSIDI pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat Jl. Raya Besuki depan Bank BCA Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekira pukul 19.00 wib saksi Korban MOHAMMAD MONIF alias MAMAD bin ROHIM bersama dengan anak saksi TAUFIKUR RAHMAN alias OPEK bin SUNARTO dan anak saksi ZAINAL ABIDIN alias ABI bin RUDIYANTO mengantarkan undangan pernikahan dengan berboncengan tiga dengan posisi anak saksi ZAINAL ABIDIN alias ABI bin RUDIYANTO yang menyetir saksi korban MOHAMMAD MONIF alias MAMAD bin ROHIM ditengah sedangkan anak saksi TAUFIKUR RAHMAN alias OPEK bin SUNARTO dibelakang selanjutnya sekitar pukul 21.00 wib saksi Korban MOHAMMAD MONIF alias MAMAD bin ROHIM, anak saksi TAUFIKUR RAHMAN alias OPEK bin SUNARTO dan anak saksi ZAINAL ABIDIN alias ABI bin RUDIYANTO perjalanan pulang dan setelah sampai di depan Bank BCA Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo tiba tiba dari arah berlawanan terdakwa datang dan akan menabrak sehingga anak saksi TAUFIKUR RAHMAN alias OPEK bin SUNARTO menegur terdakwa dengan berteriak “ HEI”, lalu terdakwa berhenti dan turun dari sepeda motornya kemudian menghampiri anak saksi TAUFIKUR RAHMAN alias OPEK bin SUNARTO dan secara tiba tiba terdakwa langsung mengambil pisau dari pinggangnya kemudian dibacokkan kearah anak saksi TAUFIKUR RAHMAN alias OPEK bin SUNARTO sebanyak 1 (satu) kali mengenai pelipis tembus telinga sebelah kanan selanjutnya terdakwa membacok anak saksi ZAINAL ABIDIN alias ABI bin RUDIYANTO sebanyak 1 (satu) kali mengenai tangan sebelah kanan kemudian terdakwa membacok saksi korban MOHAMMAD MONIF alias MAMAD bin ROHIM mengenai tangan sebelah kanan selanjutnya membacok lagi mengenai bagian perut sebelah kanan kemudian saksi Korban MOHAMMAD MONIF alias MAMAD bin ROHIM, anak saksi TAUFIKUR RAHMAN alias OPEK bin SUNARTO dan anak saksi ZAINAL ABIDIN alias ABI bin RUDIYANTO melarikan diri.
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban Mohammad Monif sebagaimana Visum Et Repertum No. 884/267.11/431.519.1/2021, tanggal 28 November 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Ganda kusuma sebagai dokter yang bekerja di UPT RSUD Besuki, dengan hasil pemeriksaan ;
- Perut: Terdapat luka robek diatas perut ukuran delapan dikali tiga centimeter;
- Anggota gerak atas : Terdapat luka robek dipunggung tangan sebelah kanan ukuran lima kali tiga centimeter;
- KESIMPULAN: Pada laki-laki umur dua puluh satu tahun, terdapat luka robek diatas perut sebelah kanan ukuran delapan kali tiga centimeter, Terdapat luka robek dipunggung tangan sebelah kanan ukuran lima kali tiga centimeter akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut dapat menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu. Demikianlah visum et repertum ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya, mengingat sumpah sesuai dengan undang-undang kedokteran
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
DAN
KEDUA:
----- Bahwa terdakwa MOH. SYAIFUL RAHMAN alias RAHMAN bin ARSIDI pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat Jl. Raya Besuki depan Bank BCA Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dilarang menempatkan , membiarkan , melakukan ,menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekira pukul 19.00 wib saksi MOHAMMAD MONIF alias MAMAD bin ROHIM bersama dengan anak korban TAUFIKUR RAHMAN alias OPEK bin SUNARTO dan anak korban ZAINAL ABIDIN alias ABI bin RUDIYANTO mengantarkan undangan pernikahan dengan berboncengan tiga dengan posisi anak korban ZAINAL ABIDIN alias ABI bin RUDIYANTO yang menyetir saksi MOHAMMAD MONIF alias MAMAD bin ROHIM ditengah sedangkan anak korban TAUFIKUR RAHMAN alias OPEK bin SUNARTO dibelakang selanjutnya sekitar pukul 21.00 wib saksi MOHAMMAD MONIF alias MAMAD bin ROHIM, anak korban TAUFIKUR RAHMAN alias OPEK bin SUNARTO dan anak korban ZAINAL ABIDIN alias ABI bin RUDIYANTO perjalanan pulang dan setelah sampai di depan Bank BCA Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo tiba tiba dari arah berlawanan terdakwa datang dan akan menabrak sehingga anak korban TAUFIKUR RAHMAN alias OPEK bin SUNARTO menegur terdakwa dengan berteriak “ HEI”, lalu terdakwa berhenti dan turun dari sepeda motornya kemudian menghampiri anak korban TAUFIKUR RAHMAN alias OPEK bin SUNARTO dan secara tiba tiba terdakwa langsung mengambil pisau dari pinggangnya kemudian dibacokkan kearah anak korban TAUFIKUR RAHMAN alias OPEK bin SUNARTO sebanyak 1 (satu) kali mengenai pelipis tembus telinga sebelah kanan selanjutnya terdakwa membacok anak korban ZAINAL ABIDIN alias ABI bin RUDIYANTO sebanyak 1 (satu) kali mengenai tangan sebelah kanan kemudian terdakwa membacok saksi MOHAMMAD MONIF alias MAMAD bin ROHIM mengenai tangan sebelah kanan selanjutnya membacok lagi mengenai bagian perut sebelah kanan kemudian saksi MOHAMMAD MONIF alias MAMAD bin ROHIM, anak korban TAUFIKUR RAHMAN alias OPEK bin SUNARTO dan anak korban ZAINAL ABIDIN alias ABI bin RUDIYANTO melarikan diri.
- Bahwa akibat kejadian tersebut anak korban Zainal Abidin sebagaimana Visum Et Repertum No. 884/267.10/431.519.1/2021, tanggal 28 November 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Ganda kusuma sebagai dokter yang bekerja di UPT RSUD Besuki, dengan hasil pemeriksaan ;
- Anggota Gerak Atas: Terdapat luka robek dipunggung lengan tangan sebelah kanan ukuran lima dikali tiga centimeter
- KESIMPULAN: Pada laki-laki umur tujuh belas tahun, terdapat luka robek di punggung lengan tangan sebelah kanan ukuran lima dikali tiga centimeter akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut dapat menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu. Demikianlah Visum Et Repertum ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya, mengingat sumpah sesuai dengan undang-undang kedokteran.
- Bahwa akibat kejadian tersebut anak korban Taufikur Rahman sebagaimana Visum et repertum No. 884/267.9/431.519.1/2021, tanggal 28 November 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Ganda kusuma sebagai dokter yang bekerja di UPT RSUD Besuki, dengan hasil pemeriksaan;
- Kepala: Terdapat luka robek diatas pelipis kanan ukuran delapan dikali satu centimeter (pendarahan aktif), terdapat luka robek di daun telinga kanan, ukuran luka pertama satu koma lima dikali satu koma lima centimeter, luka kedua satu dikali satu centimeter, luka ketiga dua dikali satu koma lima centi meter;
- KESIMPULAN: Pada laki-laki umur tujuh belas tahun, Terdapat luka robek diatas pelipis kanan ukuran delapan dikali satu centimeter (pendarahan aktif), terdapat luka robek di daun telinga kanan, ukuran luka pertama satu koma lima dikali satu koma lima centimeter, luka kedua satu dikali satu centimeter, luka ketiga dua dikali satu koma lima centimeter akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut dapat menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu. Demikianlah Visum Et Repertum ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya, mengingat sumpah sesuai dengan undang-undang kedokteran.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. |