Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2022/PN Sit Suryani, S.H. MOH. SYAIFUL RAHMAN alias RAHMAN bin ARSIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 126/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1268/M.5.40/Eoh.2/09/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Suryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. SYAIFUL RAHMAN alias RAHMAN bin ARSIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa  terdakwa MOH. SYAIFUL RAHMAN alias RAHMAN bin ARSIDI pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat Jl. Raya Besuki depan Bank BCA Desa Besuki Kecamatan  Besuki  Kabupaten  Situbondo atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekira pukul 19.00 wib saksi Korban MOHAMMAD MONIF alias MAMAD bin ROHIM bersama dengan  anak saksi TAUFIKUR RAHMAN alias OPEK bin SUNARTO dan anak saksi ZAINAL ABIDIN alias ABI bin  RUDIYANTO mengantarkan  undangan pernikahan dengan berboncengan tiga dengan posisi   anak saksi ZAINAL ABIDIN alias ABI bin RUDIYANTO yang menyetir saksi  korban MOHAMMAD MONIF alias MAMAD bin ROHIM  ditengah sedangkan anak saksi  TAUFIKUR RAHMAN alias OPEK bin SUNARTO dibelakang selanjutnya sekitar pukul 21.00 wib saksi Korban MOHAMMAD MONIF alias MAMAD bin ROHIM, anak saksi  TAUFIKUR RAHMAN alias OPEK bin SUNARTO dan anak saksi ZAINAL ABIDIN alias ABI bin RUDIYANTO perjalanan pulang dan setelah sampai di depan Bank BCA Desa Besuki Kecamatan Besuki  Kabupaten Situbondo tiba tiba dari arah berlawanan terdakwa datang dan akan menabrak sehingga anak saksi TAUFIKUR RAHMAN alias OPEK bin SUNARTO  menegur terdakwa dengan berteriak “ HEI”,  lalu terdakwa berhenti dan turun dari sepeda motornya kemudian menghampiri anak saksi TAUFIKUR RAHMAN alias OPEK bin SUNARTO dan secara tiba tiba terdakwa langsung mengambil pisau dari pinggangnya kemudian dibacokkan kearah anak saksi TAUFIKUR RAHMAN alias OPEK bin SUNARTO sebanyak 1 (satu) kali mengenai pelipis tembus  telinga sebelah kanan selanjutnya terdakwa membacok anak saksi ZAINAL ABIDIN alias ABI bin RUDIYANTO sebanyak 1 (satu) kali mengenai tangan sebelah kanan kemudian terdakwa membacok saksi korban MOHAMMAD MONIF alias MAMAD bin ROHIM mengenai tangan sebelah kanan selanjutnya membacok lagi mengenai bagian perut sebelah kanan  kemudian  saksi Korban MOHAMMAD MONIF alias MAMAD bin ROHIM, anak saksi TAUFIKUR RAHMAN alias OPEK bin SUNARTO  dan anak saksi  ZAINAL ABIDIN alias ABI bin RUDIYANTO melarikan diri.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban Mohammad Monif  sebagaimana Visum Et Repertum No. 884/267.11/431.519.1/2021, tanggal 28 November 2021  yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Ganda kusuma sebagai dokter yang bekerja di UPT RSUD  Besuki, dengan hasil pemeriksaan ;
  1. Perut: Terdapat luka robek diatas perut ukuran delapan dikali tiga centimeter;
  2. Anggota gerak atas : Terdapat luka robek dipunggung tangan sebelah kanan ukuran lima kali tiga centimeter;
  • KESIMPULAN: Pada laki-laki umur dua puluh satu tahun, terdapat luka robek diatas perut sebelah kanan ukuran delapan kali tiga centimeter, Terdapat luka robek dipunggung tangan sebelah kanan ukuran lima kali tiga centimeter akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut dapat menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu. Demikianlah visum et repertum ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya, mengingat sumpah sesuai dengan undang-undang kedokteran

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

DAN

KEDUA:

----- Bahwa  terdakwa MOH. SYAIFUL RAHMAN alias RAHMAN bin ARSIDI pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat Jl. Raya Besuki depan Bank BCA Desa Besuki Kecamatan  Besuki  Kabupaten  Situbondo atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  dilarang menempatkan , membiarkan , melakukan ,menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekira pukul 19.00 wib saksi  MOHAMMAD MONIF alias MAMAD bin ROHIM bersama dengan  anak korban TAUFIKUR RAHMAN alias OPEK bin SUNARTO dan anak korban ZAINAL ABIDIN alias ABI bin  RUDIYANTO mengantarkan  undangan pernikahan dengan berboncengan tiga dengan posisi   anak korban ZAINAL ABIDIN alias ABI bin RUDIYANTO yang menyetir saksi   MOHAMMAD MONIF alias MAMAD bin ROHIM  ditengah sedangkan anak korban TAUFIKUR RAHMAN alias OPEK bin SUNARTO dibelakang selanjutnya sekitar pukul 21.00 wib saksi MOHAMMAD MONIF alias MAMAD bin ROHIM, anak korban TAUFIKUR RAHMAN alias OPEK bin SUNARTO dan anak korban ZAINAL ABIDIN alias ABI bin RUDIYANTO perjalanan pulang dan setelah sampai di depan Bank BCA Desa Besuki Kecamatan Besuki  Kabupaten Situbondo tiba tiba dari arah berlawanan terdakwa datang dan akan menabrak sehingga anak korban TAUFIKUR RAHMAN alias OPEK bin SUNARTO  menegur terdakwa dengan berteriak “ HEI”,  lalu terdakwa berhenti dan turun dari sepeda motornya kemudian menghampiri anak korban TAUFIKUR RAHMAN alias OPEK bin SUNARTO dan secara tiba tiba terdakwa langsung mengambil pisau dari pinggangnya kemudian dibacokkan kearah anak  korban TAUFIKUR RAHMAN alias OPEK bin SUNARTO sebanyak 1 (satu) kali mengenai pelipis tembus telinga sebelah kanan selanjutnya terdakwa membacok anak korban ZAINAL ABIDIN alias ABI bin RUDIYANTO sebanyak 1 (satu) kali mengenai tangan sebelah kanan kemudian terdakwa membacok saksi  MOHAMMAD MONIF alias MAMAD bin ROHIM mengenai tangan sebelah kanan selanjutnya membacok lagi mengenai bagian perut sebelah kanan  kemudian  saksi  MOHAMMAD MONIF alias MAMAD bin ROHIM, anak korban TAUFIKUR RAHMAN alias OPEK bin SUNARTO  dan anak   korban ZAINAL ABIDIN alias ABI bin RUDIYANTO melarikan diri.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut anak korban Zainal Abidin sebagaimana Visum Et Repertum No. 884/267.10/431.519.1/2021, tanggal 28 November 2021  yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Ganda kusuma sebagai dokter yang bekerja di UPT RSUD  Besuki, dengan hasil pemeriksaan ;
  1. Anggota Gerak Atas: Terdapat luka robek dipunggung lengan tangan sebelah kanan ukuran lima dikali tiga centimeter
  • KESIMPULAN: Pada laki-laki umur tujuh belas tahun, terdapat luka robek di punggung lengan tangan sebelah kanan ukuran lima dikali tiga centimeter akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut dapat menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu. Demikianlah Visum Et Repertum ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya, mengingat sumpah sesuai dengan undang-undang kedokteran.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut anak korban Taufikur Rahman  sebagaimana Visum et repertum No. 884/267.9/431.519.1/2021, tanggal 28 November 2021  yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Ganda kusuma sebagai dokter yang bekerja di UPT RSUD Besuki, dengan hasil pemeriksaan;
  1. Kepala: Terdapat luka robek diatas pelipis kanan ukuran delapan dikali satu centimeter (pendarahan aktif), terdapat luka robek di daun telinga kanan, ukuran luka pertama satu koma lima dikali satu koma lima centimeter, luka kedua satu dikali satu centimeter, luka ketiga dua dikali satu koma lima centi meter;
  • KESIMPULAN: Pada laki-laki umur tujuh belas tahun, Terdapat luka robek diatas pelipis kanan ukuran delapan dikali satu centimeter (pendarahan aktif), terdapat luka robek di daun telinga kanan, ukuran luka pertama satu koma lima dikali satu koma lima centimeter, luka kedua satu dikali satu centimeter, luka ketiga dua dikali satu koma lima centimeter akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut dapat menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu. Demikianlah Visum Et Repertum ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya, mengingat sumpah sesuai dengan undang-undang kedokteran.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pihak Dipublikasikan Ya