Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa ASMARI Alias PAK ARI Bin (Alm) ASTRO SUPARMIN pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2019, bertempat di depan rumah terdakwa yang berada di Dsn Tuboh Timur Ds Rajekwesi Kec Kendit Kab. Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini; dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari selasa tanggal 18 Juni 2019 sekira pukul 18.45 WIB, terdakwa beserta istri terdakwa mendatangi undangan perkawinan dirumah SUTIK di Desa Leprak Kec Kelabang Kab Bondowoso dan disana terdakwa bertemu dengan HUDEN (alamat Ds Leprak Kec. Klabang Kab. Bondowoso) yang menawarkan 12 (dua belas) batang kayu jati kepada terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk membawa atau mengangkut kayu jati tersebut yang ditolak oleh terdakwa karena sudah larut malam.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa dihubungi kembali oleh HUDEN untuk mengangkut 12 (dua belas) batang kayu jati tersebut, dan terdakwa pun langsung berangkat menuju lokasi tempat kayu jati tersebut di petak 24 A Hutan Gunung Ringgit RPH Brebes BKBH Klabang Bondowoso, dan sesampainya disana sudah ada HUDEN bersama 1 orang temannya yang terdakwa tidak kenal, kemudian HUDEN bersama temannya langsung memasukkan 12 (dua belas) batang kayu jati dengan rincian :
- 1 batang ukuran 210x21x16 = 0,0706 m3
- 1 batang ukuran 200x21x16 = 0,0672 m3
- 1 batang ukuran 210x18x15 = 0,0567 m3
- 1 batang ukuran 215x17x16 = 0,0584 m3
- 1 batang ukuran 200x16x10 = 0,0320 m3
- 1 batang ukuran 210x19x10 = 0,0399 m3
- 1 batang ukuran 220x15x9 = 0,0297 m3
- 1 batang ukuran 205x18x10 = 0,0369 m3
- 1 batang ukuran 205x17x10 = 0,0348 m3
- 1 batang ukuran 185x17x10 = 0,0314 m3
- 1 batang ukuran 210x22x10 = 0,0462 m3
- 1 batang ukuran 210x20x10 = 0,0420 m3
- Jumlah 12 batang = 0,5458 m3
- kedalam 1 (satu) unit Mobil Merk KIA Warna Kuning Emas No.Pol B-1911-TVI milik terdakwa, dan terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang telah dijanjikan terdakwa kepada HUDEN, selanjutnya terdakwa mengangkut 12 (dua belas) kayu jati tersebut menuju rumah terdakwa di Dsn Tuboh Timur Ds Rajekwesi Kec Kendit Kab. Situbondo untuk terdakwa gunakan sendiri sebagai kusen rumah di rumah terdakwa.
- Saksi MOHAMAT KARTO yang mendapatkan informasi dari mandor tanam yakni saksi SUKARTO Alias PAK MUHDI bahwa ada mobil yang telah parker di pinggir jalan di petak 24 A yang diduga memuat kayu jati dan bersiap untuk berangkat ke arah barat,kemudian saksi MOHAMAT KARTO dan saksi SUKARTO Alias PAK MUHDI bersama dengan Polter yakni saksi HADARI Alias PAK HERUL segera berangkat ke tempat tersebut, dan karena mobil tersebut sudah masuk di perkampungan dan parkir di depan rumah terdakwa maka saksi MOHAMAT KARTO, saksi SUKARTO Alias PAK MUHDI dan saksi HADARI Alias PAK HERUL hanya memantau dari kejauhan dengan jarak ± 50 Meter, selanjutnya saksi MOHAMAT KARTO, saksi SUKARTO Alias PAK MUHDI dan saksi HADARI Alias PAK HERUL menghubungi petugas Polsek Kendit dan Polsek Klabang.
- Kemudian pada pukul 04.00 WIB saksi MOHAMAT KARTO, saksi SUKARTO, saksi HADARI dan petugas Polsek Kendit ke rumah terdakwa untuk menanyakan surat-surat dari kayu tersebut, dan terdakwa mengatakan bahwa surat-surat dari kayu tersebut tidak ada.
- Bahwa setelah dilakukan pengecekan tunggak kayu jati oleh saksi MOHAMAT KARTO, saksi HADARI, saksi SUKARTO, AGUNG HANDOKO dan SUKARSONO (karyawan BUMN) dan petugas Polsek Kendit diketahui bahwa kayu yang diangkut oleh terdakwa berasal dari kayu jati yang ditebang di petak 24 B dan diangkut di petak 24 A Hutan Gunung Ringgit RPH Brebes BKBH Klabang Bondowoso, dan kemudian dilakukan pengukuran tunggak, menandai tunggak dan melakukan pemotretan tunggak dan ditemukan 15 tunggak kayu jati sebagai berikut :
- Tunggak dengan ukuran tinggi 80 cm dan lingkar tunggak 130 cm
- Tunggak dengan ukuran tinggi 37 cm dan lingkar tunggak 100 cm
- Tunggak dengan ukuran tinggi 100 cm dan lingkar tunggak 80 cm
- Tunggak dengan ukuran tinggi 78 cm dan lingkar tunggak 80 cm
- Tunggak dengan ukuran tinggi 40 cm dan lingkar tunggak 110 cm
- Tunggak dengan ukuran tinggi 18 cm dan lingkar tunggak 140 cm
- Tunggak dengan ukuran tinggi 130 cm dan lingkar tunggak 80 cm
- Tunggak dengan ukuran tinggi 20 cm dan lingkar tunggak 120 cm
- Tunggak dengan ukuran tinggi 28 cm dan lingkar tunggak 120 cm
- Tunggak dengan ukuran tinggi 70 cm dan lingkar tunggak 117 cm
- Tunggak dengan ukuran tinggi 10 cm dan lingkar tunggak 100 cm
- Tunggak dengan ukuran tinggi 98 cm dan lingkar tunggak 100 cm
- Tunggak dengan ukuran tinggi 40 cm dan lingkar tunggak 80 cm
- Tunggak dengan ukuran tinggi 5 cm dan lingkar tunggak 120 cm
- Tunggak dengan ukuran tinggi 160 cm dan lingkar tunggak 120 cm
- Bahwa berdasarkan Ahli NGABEKTI, perbuatan terdakwa tidak dapat diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan setiap perpindahan kayu dari dalam hutan harus disertai dengan dokumen yang harus dilengkapi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P-42/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang penatausahaan hasil utan kayu yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Brebes Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BPKH) Klabang Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Klabang mengalami kerugian sebesar Rp. 37.102.665,- (tiga puluh tujuh juta seratus dua ribu enam ratus enam puluh lima rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa Asmari Alias Pak Ari Bin Alm. Astro Suparmin sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 Tahu 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. |